Cerita KPK Pernah Tangkap-Lepas Advokat PDIP Donny Istiqomah Usai Diduga Setor Uang dari Harun Masiku

Rabu, 10 Juli 2024 15:47 WIB

Kenapa Harun Masiku Sulit Ditangkap?

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah kediaman advokat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Juli 2024. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita empat unit handphone dan tablet yang diketahui milik istri Donny. Adapun penggeledahan ini dilakukan untuk mencari DPO Harun Masiku, yang merupakan politikus PDIP.

Menanggapi hal itu, PDIP melaporkan tim penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka menganggap penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan tersebut. Menurut Anggota Tim Hukum PDIP Johannes Tobing, penyidik Rossa melakukan pemeriksaan, penggeledahan hingga penyitaan selama sekitar empat jam di rumah Donny, tanpa adanya surat perintah dari pimpinan KPK.

“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh Undang-undang,” kata Johannes di Gedung Dewas KPK, Selasa, 9 Juli 2024.

Selain itu, Johannes juga mempertanyakan tindakan penyidik yang menyita barang yang dinilainya tidak ada muatan materi perkara. “Lucunya, malah handphonenya pak Donny ini malah tidak disita. Jadi yang ada, tablet dan handphone milik istrinya,” ucap dia. Lantas, seperti apa peran Donny dalam kasus Harun Masiku?

Peran Donny dalam Suap Harun Masiku

Advertising
Advertising

Dalam laporan Majalah Tempo berjudul Mengapa Penyidik KPK Gagal Menangkap Harun Masiku pada 2020, ditemukan dugaan keterlibatan Donny Tri Istiqomah dalam perkara Harun Masiku. Bahkan, dia menjadi salah seorang kader PDIP yang ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Rabu, 8 Januari 2020.

Namun, Wakil Ketua KPK saat itu Nawawi Pomolango, menganggap Donny adalah pengacara partai yang sedang menjalankan tugasnya sehingga tidak bisa dijerat. Karena itu, KPK hanya menetapkan Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap. Sedangkan Saeful dan Harun dijerat dengan pasal pemberi suap.

Ketika itu, Donny menjadi salah satu orang yang mengantarkan uang suap dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Cerita bermula ketika PDIP ingin menggantikan menggantikan Nazarudin Kiemas, calon legislator peraih suara terbanyak, yang meninggal tiga pekan sebelum pencoblosan, dengan Harun. Tapi sesuai aturan, KPU menetapkan Rizky Aprilia, peraih suara terbanyak kedua, sebagai calon anggota DPR.

Bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setiawan ketika itu disebut diminta untuk meloloskan Harun ke parlemen dengan permintaan sejumlah uang. Wahyu disebut meminta uang Rp 50 juta kepada orang kepercayaannya di PDIP Agustiani Tio Fridelina.

Uang ini bagian dari suap untuk Wahyu yang dititipkan Saeful Bahri kepada Agustiani pada 26 Desember 2019. Saeful menyerahkan Rp 400 juta dalam bentuk dolar Singapura. Ia juga memberikan Rp 50 juta untuk Agustiani.

Sumber fulus itu ternyata dari Harun. Ia menyerahkan sejumlah duit itu kepada anggota staf kantor PDIP, Riri, di kantor Hasto di Sutan Syahrir 12A. Duit kemudian berpindah tangan hingga ke Saeful. Setelah menerima duit Rp 850 juta itu, Saeful disebut melapor kepada Hasto.

Wakil Ketua KPK saat itu, Lili Pintauli Siregar, mengatakan setelah dipotong untuk biaya kesekretariatan, uang di tangan Saeful tinggal Rp 450 juta yang kemudian diteruskan kepada Agustiani.

Masih dalam laporan Majalah Tempo, sesungguhnya ini pembayaran kedua kepada Wahyu. Pada 16 Desember, Hasto diduga memberikan Rp 400 juta kepada Saeful lewat Donny Tri Istiqomah.

Keesokan harinya, Saeful menukarkan sekitar Rp 200 juta menjadi Sin$ 20 ribu, lalu diberikan kepada Agustiani di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. Sorenya, Wahyu hanya mengambil Sin$ 15 ribu dari Agustiani saat mereka bertemu di Pejaten Village.

Namun, Wahyu ternyata tak sanggup menggunakan pengaruhnya untuk mengubah keputusan KPU dalam rapat pleno pada 7 Januari 2020. KPU menolak permohonan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku. Menurut Lili Pintauli, Wahyu sempat menghubungi Donny dan menjanjikan akan mengusahakan lagi pergantian antarwaktu bagi Harun.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Pilihan Editor: KPK Periksa 8 Pegawai yang Disebut Main Judi Online

Berita terkait

Cak Lontong Sebut 3 Poin Usai Rapat Pertama Tim Pemenganan Pramono Anung-Rano Karno

7 jam lalu

Cak Lontong Sebut 3 Poin Usai Rapat Pertama Tim Pemenganan Pramono Anung-Rano Karno

Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Lies Hartono atau Cak Lontong memaparkan setidaknya 3 poin yang disampaikannya.

Baca Selengkapnya

Cak Lontong Sebut Banyak Figur Ingin Gabung Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta

7 jam lalu

Cak Lontong Sebut Banyak Figur Ingin Gabung Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta

Cak Lontong sebut banyak permintaan gabung tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta ini buktikan dukungan sekaligus modal menang.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

7 jam lalu

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

8 jam lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Megawati-Prabowo Disebut Bakal Bahas Topik Ini

9 jam lalu

Pertemuan Megawati-Prabowo Disebut Bakal Bahas Topik Ini

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri disebut merespons baik agenda pertemuannya dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

9 jam lalu

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.

Baca Selengkapnya

Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

9 jam lalu

Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

Kata Jubir PDIP soal Kelanjutan Wacana Pertemuan Megawati dengan Prabowo

10 jam lalu

Kata Jubir PDIP soal Kelanjutan Wacana Pertemuan Megawati dengan Prabowo

Jubir PDIP mengungkap kelanjutan pertemuan Megawati-Prabowo.

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

10 jam lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

11 jam lalu

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya