Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Korupsi Timah, Satu Orang Jadi Tahanan Kota di Sungailiat

Jumat, 12 Juli 2024 12:51 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Haryoko Ari Prabowo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam perkara timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo, mengatakan telah menerima pelimpahan tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah atau korupsi timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, tahun 2015-2022 pada 11 Juli 2024.

“Kami Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima penyerahan tanggung jawab saksi dan tersangka dan barang bukti terkait dengan perkara timah, atau yang dikenal dengan tahap 2” ujar Haryoko di Kejari Jaksel, 11 Juli 2024.

Kejari Jaksel menerima pelimpahan tiga tersangka, yaitu Amir Syahbana alias AS, selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam ESDM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2020-2021, Rusbani alias R, selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019 - Desember 2019 dan Suranto Wibowo alias SW, Kepala Dinas ESDM Kepulauan Pantau Belitung periode Januari 2015 - Maret 2019.

Selanjutnya Kejari Jaksel akan melakukan penahanan terhadap tersangka AS dan SW di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba. Berbeda dengan tersangka AS dan SW, karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan, tersangka R dilakukan penahanan kota di Sungailiat, Bangka Belitung.

Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, Juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus korupsi timah ini setiap tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Menurut Kepala Kejari Jaksel, tersangka AS berperan membuat naskah dinas yang berisi analisis pertimbangan, pendapat dan saran secara sistematis yang dibuatnya tidak sesuai ketentuan. AS juga diduga menerima sejumlah uang dari tersangka korupsi timah lainnya.

“AS juga menerima pemberian dari AA, selaku JM Operasional dari CV Venus, Inti Perkasa, dan PT. Munara Cipta Mulia, berupa uang tunai sejumlah Rp325 juta sekian-sekian” ujar Haryoko.

Advertising
Advertising

Tersangka R berperan ikut membahas evaluasi revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) namun tidak memberikan pertimbangan atau rekomendasi Tata Kelola Pengusahaan Pertambangan serta sanksi.

“Tersangka juga tidak memberikan sanksi kepada pemenang IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) dan pemulihan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan tidak pernah melaporkan Tata Kelola Pengusahaan Pertambangan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung," kata Kepala Kejari Jaksel.

Sedangkan tersangka SB berperan menyetujui RKAB dari tahun 2015-2017 yang isinya tidak benar, serta menerima sejumlah uang.

Kejari Jaksel juga menerima sejumlah barang bukti perkara korupsi timah 3 tersangka. “Barang bukti yang dilimpahkan sampai dengan saat ini tentunya berupa dokumennya, serta barang bukti elektronik” ujar Haryoko.

MAULANI MULIANINGSIH

Pilihan Editor: AJI Jakarta Desak Polisi Usut Kekerasan terhadap Wartawan di Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo

Berita terkait

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

38 menit lalu

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Polisi tetapkan IS, pria warga Nagari Kayu Tanam, tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

9 jam lalu

Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

David Aronberg, jaksa negara bagian Palm Beach County, mengonfirmasi tersangka percobaan pembunuhan Donald Trump adalah Ryan Wesley Routh.

Baca Selengkapnya

BIN Sebut Masifnya Kampanye Dukungan Kotak Kosong di Bangka Belitung

1 hari lalu

BIN Sebut Masifnya Kampanye Dukungan Kotak Kosong di Bangka Belitung

Spanduk hingga deklarasi kelompok masyarakat sebagai bentuk dukungan kepada kotak kosong dan aksi protes terhadap kebijakan partai mulai bertebaran

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

2 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

3 hari lalu

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

4 hari lalu

Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

Pegawai Bagian Umum PT RBT bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah. Ubah keterangan perintah menjadi imbauan kapolda.

Baca Selengkapnya

Perkelahian di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Satu Narapidana Dilarikan ke Rumah Sakit

4 hari lalu

Perkelahian di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Satu Narapidana Dilarikan ke Rumah Sakit

Perkelahian sesama narapidana terjadi di Lapas Kelas II A Tua Tuna Kota Pangkalpinang.

Baca Selengkapnya

Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

4 hari lalu

Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

Sidang korupsi timah dengan terdakwa Kwan Yung dan Tamron menghadirkan lima orang saksi.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya

Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

4 hari lalu

Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memeriksa Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah, meski namanya disebut berulang kali di sidang.

Baca Selengkapnya