Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia, Ini Pertimbangan Hakim

Editor

Febriyan

Jumat, 12 Juli 2024 14:41 WIB

Reaksi terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin seusai divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022. Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Stabat membebaskan eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng manusia. Hakim dalam putusannya menilai Cana tak terlibat dalam TPPO seperti dakwaan jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menuding Cana dan anak buahnya memenjarakan orang dengan dalih menjalani rehabilitasi narkotik. Cana dituding sebagai otak TPPO dengan menyiapkan sarana berupa sel kerangkeng di belakang rumahnya. Para tahanan disebut mengalami eksploitasi hingga penyiksaan. Bahkan, menurut dakwaan jaksa, tiga orang tewas akibat penyiksaan tersebut.

Dalam salinan putusan yang diterima Tempo, majelis hakim yang dipimpin oleh Andriyansyah mengamini pembelaan Cana. Politikus Partai Golkar itu menyatakan dia bukan pemilik lahan tempat kerangkeng itu berdiri. "Yang mana tempat pembinaan tersebut berdiri di atas tanah milik orang tua terdakwa," bunyi pertimbangan hakim.

Mengutip keterangan saksi yang meringankan (a de charge) yang diajukan Cana, majelis hakim menyatakan kerangkeng manusia itu dibangun Ketua Pengurus Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Taruna Perangin Angin. Pada saat itu, Cana adalah Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat. Taruna disebut meminta langsung kepada orang tua Cana untuk menggunakan lahan tersebut.

Tudingan jaksa soal Cana mengeksploitasi para korban pun dianggap tak terbukti. Hakim menyatakan para korban memang terbukti bekerja tanpa upah di rumah dan perusahaan sawit milik Cana, PT Dewa Rencana Perangin Angin (DRP). Namun hakim mengamini pernyataan empat anak buah Cana bahwa eksploitasi itu merupakan inisiatif mereka. Keempatnya adalah Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman, dan Rajisman Ginting yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Selain itu, para korban disebut telah menandatangani kesepakatan sebelum ditahan di sana.

Advertising
Advertising

Terbit Rencana Perangin Angin, menurut hakim, juga tak terbukti sebagai penerima manfaat eksploitasi tersebut. Meskipun dalam sidang Cana mengakui sebagai pendiri dan pernah menjadi anggota direksi PT DRP, hakim menilai hal itu tak cukup.

Menurut hakim, jaksa gagal membuktikan Cana sebagai pemilik manfaat sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Selain itu, hakim menilai Cana tak terlibat dalam penyiksaan hingga tewasnya tiga penghuni kerangkeng seperti dalam dakwaan jaksa. Menurut hakim, penganiayaan terhadap ketiganya dilakukan anak buah Cana yang juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Stabat. "Tidak ditemukan fakta bahwa terdakwa terkait secara langsung ataupun tidak langsung dengan tindak pidana yang dimaksudkan," kata majelis hakim dalam putusannya.

Atas putusan ini, jaksa penuntut umum berencana mengajukan kasasi. "Jaksa tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya pada persidangan agenda tuntutan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, kepada Tempo, Kamis malam.

Kasus kerangkeng manusia ini terungkap setelah Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap. Penyidik KPK kemudian menemukan kerangkeng tersebut saat menggeledah kediaman Cana.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Tim Advokasi Penegakkan HAM (TAP HAM) bentukan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) dan Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menggelar investigasi dalam kasus ini. Hasilnya, kedua tim itu menilai Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai salah satu pihak yang harus bertanggungjawab atas TPPO itu.

Berita terkait

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

4 hari lalu

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.

Baca Selengkapnya

Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

4 hari lalu

Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

Pendaftaran CPNS 2024 telah ditutup, beberapa instansi masih kekurangan pendaftar. Dengan kata lain persaingan lebih sedikit.

Baca Selengkapnya

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

6 hari lalu

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.

Baca Selengkapnya

20 Tahun Pembunuhan Munir, LBH Bandung Singgung Kejanggalan Hilangnya Dokumen TPF

7 hari lalu

20 Tahun Pembunuhan Munir, LBH Bandung Singgung Kejanggalan Hilangnya Dokumen TPF

Direktur LBH Bandung menyoroti soal pengungkapan 20 tahun pembunuhan Munir aktivis HAM dan kejanggalan hilangnya dokumen tim pencari fakta (TPF).

Baca Selengkapnya

20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

9 hari lalu

20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

Komnas HAM mengungkapkan perkembangan penyelidikan peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang terjadi 20 tahun silam.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

10 hari lalu

Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan terdapat empat fokus pemantauan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

20 Tahun Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Percepat Penyelidikan Pro Justitia Cari Dalang Pembunuhan

11 hari lalu

20 Tahun Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Percepat Penyelidikan Pro Justitia Cari Dalang Pembunuhan

Pada 7 September 2024 ini, kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib berusia 20 tahun. Hingga kini dalang pembunuhan tak terungkap.

Baca Selengkapnya

Daftar Instansi yang Masih Sepi Pelamar CPNS 2024

12 hari lalu

Daftar Instansi yang Masih Sepi Pelamar CPNS 2024

Sebanyak 2.053.173 pelamar telah mendaftarkan diri ikut seleksi CPNS per 2 September 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Konflik Pulau Rempang Kembali Memanas

14 hari lalu

Fakta-fakta Konflik Pulau Rempang Kembali Memanas

Konflik PSN Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau kembali memanas beberapa hari belakangan. Berikut fakta-faktanya.

Baca Selengkapnya

BEM SI Gelar Aksi Solidaritas di Bandung Atas Represifitas Aparat: Kami Dilihat Sebagai Ancaman

16 hari lalu

BEM SI Gelar Aksi Solidaritas di Bandung Atas Represifitas Aparat: Kami Dilihat Sebagai Ancaman

Aksi BEM SI ini dilakukan sebagai bentuk sikap atas represifitas aparat di berbagai daerah beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya