KPK Sudah Ajukan Banding Vonis Karen Agustiawan di Perkara Korupsi LNG

Sabtu, 13 Juli 2024 14:30 WIB

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding mengenai vonis Karen Agustiawan. Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) ini merupakan terpidana perkara korupsi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara KPK Tessa Mahardhika. "Untuk memori banding KA (Karen Agustiawan) sudah dimasukkan ke PN Kamis, 11 Juli 2024," kata dia kepada Tempo lewat Whatsapp, Sabtu, 13 Juli 2024.

PN yang dimaksud Tessa merujuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Tessa mengatakan jaksa penuntut umum atau JPU KPK mengajukan banding soal uang pengganti.

"Sepanjang pengetahuan kami, banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan majelis hakim," kata Tessa pada Jumat, 28 Juni 2024.

Pada 24 Juni 2024, Karen Agustiawan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan LNG. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Advertising
Advertising

JPU dalam tuntutannya meminta hakim menjatuhkan pidana 11 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104 ribu subsider 2 tahun penjara.

Hakim juga tak membebankan biaya uang pengganti sebesar US$ 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun kepada Karen, untuk mengembalikan kerugian negara. Hukuman ini justru dibebankan kepada korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL).

Putusan hakim yang menyeret CCL ini sontak dipertanyakan ahli hukum. Pakar hukum perdagangan internasional dari Universitas Airlangga, Iman Prihandono, mengatakan tidak mungkin KPK mengeksekusi pengembalian kerugian negara tersebut.

Sebab, Corpus Christi bukanlah pihak yang diadili. Kedua, menurut dia, anak perusahaan Cheniere Energy tersebut juga tak memiliki kegiatan operasional di Indonesia. CCL beroperasi di Amerika Serikat, sehingga tidak tunduk pada hukum di Indonesia.

Kalaupun KPK menyeret CCL ke meja hijau di Indonesia, menurut Imam, tak akan mudah mengembalikan kerugian negara. Pasalnya, kata dia, Indonesia dan Amerika Serikat belum memiliki kerja sama internasional untuk mencegah dan memberantas kejahatan lintas negara atau mutual legal assistance in criminal matter.

Bahkan dia menilai KPK juga tidak akan bisa mengajukan gugatan ke pengadilan Amerika Serikat jika CCL dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Indonesia. "Mengajukan gugatan ke pengadilan AS juga tidak dimungkinkan karena mekanismenya tidak ada," katanya kepada Tempo, Jumat, 28 Juni 2024.

Pilihan Editor: Laporan PDIP ke Dewas KPK hingga Propam Polri Ganggu Penyidikan Kasus Harun Masiku

Berita terkait

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

8 jam lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

11 jam lalu

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

1 hari lalu

KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

KPK memeriksa mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka sebagai saksi dugaan korupsi di PT Telkom.

Baca Selengkapnya

Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

1 hari lalu

Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Potensi pimpinan KPK untuk berlaku tidak independen akan lebih besar jika mereka berasal dari kalangan penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan tentang bagaimana cara Harun Masiku ditangkap menjadi urusan penyidik.

Baca Selengkapnya

Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

1 hari lalu

Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

Kiky Saputri akhirnya angkat bicara soal ayah mertuanya, Gusrizal yang telah dinyatakan lolos tahapan profile assessment calon Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

1 hari lalu

Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

KPK sedang mengusut dugaan markup dana penempatan iklan oleh Bank BJB

Baca Selengkapnya

Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

1 hari lalu

Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

Pansel KPK masih bekerja melakukan wawancara terhadap 20 kandidat.

Baca Selengkapnya

45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

1 hari lalu

45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

Aparat penegak hukum yang berpotensi menjadi capim KPK membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda.

Baca Selengkapnya

Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

1 hari lalu

Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

Herdiansyah Hamzah mengkritisi banyaknya capim KPK yang berasal dari kalangan penegak hukum

Baca Selengkapnya