Kasus Penyiksaan dan Penyekapan Pemuda Duren Sawit, Polisi Sudah Periksa Korban Sebagai Saksi
Reporter
Advist Khoirunikmah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 16 Juli 2024 18:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemuda berinisial MRR (23) yang diduga alami penyiksaan dan penyekapan di sebuah kafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, sudah diperiksa sebagai saksi di Polres Jakarta Timur.
Menurut keterangan korban, selama disekap, MRR juga dipukul, disundut dengan rokok, dan diperintahkan makan batu, hingga diancam akan dibunuh apabila menghilang atau melarikan diri. MRR juga kehilangan sejumlah barang selama penyekapan berlangsung.
“Korban pernah diminta menjual ginjal untuk bayar utangnya,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, pada Selasa, 16 Juli 2024.
Peristiwa penyekapan disertai penyiksaan ini masih didalami oleh Polres Metro Jakarta Timur. Kasus ini dianggap melanggar pasal 365 KUHP dan pasal 333 KUHP tentang penyekapan atau perampasan kemerdekaan dan juga dugaan penganiayaan dan dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan.
Perwira menengah Polri itu mengimbau agar masyarakat tidak bermain hakim sendiri dan menyelesaikan masalah dengan baik. “Kalau sudah dilaporkan ke kepolisian pasti akan diproses,” kata Ade Ary.
Kronologi Kejadian
Dugaan penyekapan dan penyiksaan ini terjadi 19 Februari hingga 1 Juni 2024. Penyiksaan ini diduga dilakukan sekitar 30 orang.
Kuasa hukum korban, Muhamad Normansyah menjelaskan, kasus ini bermula dari tindakan wanprestasi atas kerjasama jual beli mobil yang dibuat antara korban dengan terduga pelaku yaitu HRR. Awalnya, pada Oktober 2023, korban dan terduga pelaku sepakat untuk membagi keuntungan jual beli mobil dengan pembagian 60 banding 40 persen.
Di awal penjualan mobil berjalan dengan lancar, namun pada transaksi ke-4, korban mengalami kendala dalam melaksanakan pelunasan. Dana hasil transaksi ke-4 sekitar Rp 100 juta, yang seharusnya diserahkan ke terduga pelaku, justru digunakan korban untuk keperluan pribadi yang mendesak.
Pada 19 Februari 2024, terduga pelaku meminta korban datang ke sebuah cafe di Duren Sawit dengan dalih meminta bantuan korban untuk menggadaikan mobil Toyota Innova. Namun, kata Normansyah, sesampainya di cafe, terduga pelaku menagih utang korban.
Saat itu, korban tidak mampu melunasi utangnya. Akhirnya terduga pelaku emosi dan melakukan penyekapan terhadap korban. Terduga pelaku juga merampas seluruh barang milik korban, yang terdiri dari 3 buah handphone, 1 tas, 1 dompet dan sejumlah uang.
Korban lantas disekap di cafe tersebut. Dia menerima berbagai bentuk penyiksaan yang dilakukan oleh terduga pelaku dan teman-temannya. "Hingga pada akhirnya korban berhasil kabur dan mengalami trauma berat yang mengganggu kejiwaannya hingga hari ini," ujar Normansyah.
Pilihan Editor: Imigrasi Bakal Luncurkan Desain Paspor Baru Agustus Mendatang