PPATK Ungkap Bandar Judi Online Pakai Banyak Rekening Individu untuk Tampung Deposit
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Linda novi trianita
Rabu, 17 Juli 2024 10:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan mayoritas akun bank yang terlibat judi online bukan milik perusahaan. "Kebanyakan individu ya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat pada 4 Juli 2024 lalu.
Namun, dia tak membeberkan lebih rinci berapa banyak akun individu maupun perusahaan yang terlibat judi online. Menurut dia, modus yang dipakai para bandar judi online salah satunya seperti yang terjadi di Ciamis, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Tersangka TCA memegang 200 lebih buku rekening bank yang dibeli dari warga untuk menampung duit judi online total sekitar Rp 356 miliar. Ratusan buku rekening bank beserta mobile banking itu akan dibawa ke Kamboja.
Ivan membeberkan akun nasabah atau pemain judi online memiliki pola transaksi berbeda. "Ada enam cara masuk ke judi online," lanjut Ivan.
Pertama, dengan cara menyetor uang ke bank langsung. Kedua, lewat transfer. Ketiga, melalui quick response code indonesian standar (QRIS). Kemudian lewat virtual account atau akun virtual. Selanjutnya melalui top-up. Sedangkan terakhir dengan e-wallet atau dompet elektronik.
"Di bawahnya masih ada macam-macam lagi, ada perantara, ada bandar di situ, segala macam. Itu masih bisa ratusan putaran lagi," ujar Ivan.
Sebelumnya, PPATK mencatat perputaran uang untuk judi online di Indonesia terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Ini terlihat dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diidentifikasi.
Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, pada 2021 PPATK mendeteksi ada Rp 57 triliun perputaran uang untuk judi online. Pada 2022, perputaran uang untuk judi online melonjak jadi Rp 81 triliun. Pada 2023, menjadi Rp 327 triliun.
"Masuk di 2024 triwulan pertama ini sudah Rp 600 trilun," kata Natsir dalam diskusi online bertajuk 'Mati Melarat Karena Judi', Sabtu, 15 Juni 2024.
Natsir mengatakan jika dilihat dari jumlah transaksi, jumlahnya pun terus meningkat. Pada 2022 itu tercatat ada 11.222 transaksi, kemudian pada 2023 ada 24.850 transaksi, sedangkan sejak Januari hingga Mei 2024 sudah ada 14.575 transaksi.
"Semua angka-angka ini membuktikan bagaimana problem kita terkait judi online ini cukup meresahkan," ujar Natsir.
AMELIA RAHIMA SARI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA