Pernah Diperiksa Dewas, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak Daftar Lagi Jadi Capim KPK
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Iqbal Muhtarom
Rabu, 17 Juli 2024 09:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - IM57+Institute menanggapi soal Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dan Johanis Tanak yang kembali mendaftar sebagai calon pimpinan atau capim KPK periode 2024-2029 lembaga antirasuah tersebut.
"Kalau terkait Nurul Ghufron dan Tanak, bagaimana mungkin mereka bisa memimpin untuk kedua kalinya?" ujar Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha saat dihubungi Tempo pada Selasa, 16 Juli 2024.
Dia menuturkan keduanya pernah terjerat kasus dugaan etik. Seperti diketahui, Ghufron dan Tanak memang pernah disidang oleh dewan pengawas atau Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik.
Tanak pernah diduga menjalin komunikasi dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Idris Froyoto Sihite. Percakapan itu diduga terjadi saat proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di kementerian itu. Namun, Dewas KPK memutuskan Tanak tak terbukti melanggar etik.
Sedangkan Ghufron terjerat kasus etik ketika membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian atau ASN Kementan. Dia diduga menggunakan wewenangnya sebagai pimpinan KPK dalam proses mutasi tersebut.
Kasus ini masih menggantung, sebab Ghufron menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Hakim pengadilan tersebut, dalam putusan selanya, memerintahkan Dewas KPK menunda proses etik terhadap Nurul Ghufron.
Praswad melanjutkan periode ini menjadi yang terburuk selama KPK berdiri. "Jadi seharusnya tidak ada satupun pimpinan di periode ini yang mendaftar, karena sudah terbukti kinerja mereka buruk."
Oleh sebab itu, dia meminta panitia seleksi atau disebut Pansel KPK untuk melakukan penelusuran rekam jejak. Sehingga calon bermasalah tidak masuk.
Selain itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga menjadi kunci dalam pemilihan capim KPK. Sebab jika calon bermasalah lolos, Praswad menilai tidak ada lagi harapan bagi KPK untuk hidup.
Pilihan Editor: 5 Jaksa Daftar Capim KPK, Kapuspenkum Ungkap Pesan dari Jaksa Agung