Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG, KPK Periksa 2 Eks Dirut Pertagas Niaga
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Iqbal Muhtarom
Rabu, 17 Juli 2024 13:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG (liquefied natural gas atau gas alam cair) di PT Pertamina pada periode 2011 hingga 2024.
"Hari ini Rabu, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resminya pada Rabu, 17 Juli 2024.
Saksi yang diperiksa adalah eks pejabat PT Pertagas Niaga. Perusahaan itu adalah afiliasi PT PGN Tbk yang merupakan subholding gas Pertamina.
Adapun saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama atau Dirut Pertagas Niaga periode 2010 sampai 2013 Harjana Kodiyat, serta Dirut Pertagas Niaga periode 2013 hingga 2016 Jugi Prajogio.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4," ujar Tessa.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi LNG menjerat eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Karen telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus ini.
Lebih lanjut, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG ini. Penetapan tersangka diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan.
"Dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024.
Tessa menuturkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara telah dirasakan cukup. Saat ini penyidikan yang sedang berjalan antara lain, pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya. Pada saat bersamaan KPK juga terus pengembangan penyidikan untuk menjajaki kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga USD 113 juta itu.
Tessa menyebut pengembangan penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap Karen Agustiawan yang telah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
Pilihan Editor: KPK Sudah Ajukan Banding Vonis Karen Agustiawan di Perkara Korupsi LNG