PKBI Bangun Posko sebagai Simbol Bertahan Usai Kantornya Diambil Alih Kemenkes

Kamis, 18 Juli 2024 09:51 WIB

Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Eko Maryadi saat ditemui Tempo di kantornya yang tengah dilakukan penertiban oleh aparat pada Rabu, 10 Juli 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Eko Maryadi mengatakan pembukaan posko PKBI secara simbolik merupakan bentuk keteguhan PKBI untuk tetap bertahan di kantornya yang telah diambil alih oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Jadi, ini adalah simbol bahwa kami masih mau bertahan di sini dan sekaligus juga memberikan informasi dan layanan, terutama surat menyurat kan tetap datang ke sini,” ujar Eko saat ditemui Tempo di depan kantor PKBI yang sudah disegel oleh Kemenkes, Rabu, 17 Juli 2024.

Eko mengatakan PKBI tidak rela kantornya diambil alih begitu saja oleh Kemenkes. Ia merasa Kemenkes mengambil alih kantor PKBI secara cuma-cuma tanpa memberikan ganti rugi. Ia menilai pengambilalihan lahan kantor dan training center PKBI secara paksa oleh Kemenkes mengabaikan kemandirian yang sudah dilakukan PKBI selama 55 tahun berdiri menjadi Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM).

“Kami tidak rela. Kami sudah 55 tahun membangun gedung pakai uang sendiri. Kami beroperasi selama ini, bayar listrik, bayar pajak, bayar air, segala macamnya,” ujar Eko. PKBI merasa Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala DKI Jakarta No.Ad.7/2/34/70 menjadi dasar LSM itu mempertahankan kantornya di Jalan Hang Jebat III, Jakarta Selatan.

Kemenkes berdalih mengambil alih kantor PKBI berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 374 Tahun 1999 yang dimilikinya. Eko mengatakan pada 1996, PKBI sudah pernah mengajukan SHP kantor PKBI tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun SHP yang diajukan PKBI tersebut tidak pernah dikeluarkan.

Belakangan PKBI baru tahu pada 2017 bahwa SHP tersebut keluar atas nama Kemenkes. PKBI mengetahui karena pada 2017, Kemenkes sudah mencoba mengambil alih paksa kantor tersebut.

Advertising
Advertising

Sejak mengetahui SHP dimiliki oleh Kemenkes, PKBI melakukan gugatan secara perdata SHP Nomor 374 Tahun 1999 tersebut ke pengadilan negeri. Namun gugatan tersebut ditolak. Kemudian PKBI mengajukan banding terhadap putusan pengadilan negeri karena menilai adanya kekhilafan hakim saat memberikan putusan. PKBI menilai hakim menggunakan peraturan yang berlaku saat ini untuk menjadi dasar pertimbangan hukum terhadap peristiwa masa lalu. Namun upaya banding tersebut ditolak.

Tak berhenti di situ, PKBI juga mengajukan kasasi ke Mahkaham Agung (MA). Namun kasasi tersebut kembali ditolak. Eko menilai penolakan tersebut karena pengadilan hanya memeriksa syarat formal.

“Analoginya, ada orang terlibat kecelakaan, yang punya SIM pasti dimenangin walaupun dia bersalah. Dan yang tidak punya SIM, pasti dipersoalkan,” ujar Eko.

Maulani Mulianingsih

Pilihan Editor: Usut Pengeroyokan di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Polisi akan Panggil Satpam PN Jakpus

Berita terkait

Usut Dugaan Pemerasan Dokter Aulia Risma PPDS Undip, Polda Jawa Tengah Telusuri Aliran Dana Rekeningnya

10 jam lalu

Usut Dugaan Pemerasan Dokter Aulia Risma PPDS Undip, Polda Jawa Tengah Telusuri Aliran Dana Rekeningnya

Kemenkes juga mengungkap dugaan pemerasan yang berkaitan dengan kasus perundungan yang dialami dokter Aulia Risma, mahasiswa PPDS Undip.

Baca Selengkapnya

Dekan FK Undip Minta Kemenkes Izinkan 84 Mahasiswa PPDS Praktik di RSUP Kariadi

1 hari lalu

Dekan FK Undip Minta Kemenkes Izinkan 84 Mahasiswa PPDS Praktik di RSUP Kariadi

Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko, meminta Kemenkes mengizinkan 84 mahasiswa PPDS praktik di RSUP Kariadi.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Gandeng JICA Kerja Sama Pelatihan Makan Bergizi di Sekolah

2 hari lalu

Kemenkes Gandeng JICA Kerja Sama Pelatihan Makan Bergizi di Sekolah

Kemenkes mengandeng Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA) bekerja sama dalam pelatihan pendidikan makanan dan gizi anak sekolah

Baca Selengkapnya

Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Hindari Wartawan Saat Keluar dari KPK, Diperiksa Kasus Pengadaan APD Covid-19

4 hari lalu

Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Hindari Wartawan Saat Keluar dari KPK, Diperiksa Kasus Pengadaan APD Covid-19

Sebelumnya, sudah ada banyak nama yang dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi APD Covid-19

Baca Selengkapnya

Cegah Penularan Mpox di Indonesia, Apa yang Dilakukan Kemenkes?

5 hari lalu

Cegah Penularan Mpox di Indonesia, Apa yang Dilakukan Kemenkes?

Kemenkes melakukan beberapa kebijakan sebagai langkah pencegahan cacar monyet atau Monkeypox (Mpox) di Indonesia,

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan RS Kemenkes di Surabaya, Berharap Pasien Tak Berobat ke Luar Negeri

10 hari lalu

Jokowi Resmikan RS Kemenkes di Surabaya, Berharap Pasien Tak Berobat ke Luar Negeri

Jokowi menyebut RS Kemenkes memiliki peralatan yang memadai untuk menangani penyakit kanker, jantung, dan stroke.

Baca Selengkapnya

Seputar RS Kemenkes Surabaya yang Diresmikan Presiden Jokowi Hari Ini

10 hari lalu

Seputar RS Kemenkes Surabaya yang Diresmikan Presiden Jokowi Hari Ini

Jokowi mengharapkan RS Kemenkes di Surabaya, Jawa Timur, ini dapat menambah perbaikan layanan kesehatan publik.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bilang 3 Penyakit Ini Jadi Penyebab Kematian Tertinggi di Indonesia

10 hari lalu

Jokowi Bilang 3 Penyakit Ini Jadi Penyebab Kematian Tertinggi di Indonesia

Jokowi juga mengharapkan perbaikan layanan publik ini membuat warga ingin berobat di Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Sederet Pernyataan DPR Soal Dugaan Perundungan di PPDS Undip

11 hari lalu

Sederet Pernyataan DPR Soal Dugaan Perundungan di PPDS Undip

DPR minta Kemenkes segera mengambil langkah konkret mengatasi perundungan di dunia pendidikan kedokteran.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Ada Ratusan Laporan Dugaan Perundungan di PPDS, Tidak Hanya di Undip

12 hari lalu

Kemenkes: Ada Ratusan Laporan Dugaan Perundungan di PPDS, Tidak Hanya di Undip

"Perundungan di PPDS sudah puluhan tahun tidak pernah bisa diselesaikan secara tuntas, karena memang kurang komitmen dari para stakeholder".

Baca Selengkapnya