Panji Gumilang Sudah Bebas Murni, Bagaimana Kondisinya?

Kamis, 18 Juli 2024 10:54 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

TEMPO.CO, Jakarta - Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren atau Ponpes Al-Zaytun yang terjerat kasus penodaan agama, telah bebas murni dari tahanan pada Rabu, 17 Juli 2024. Bagaimana kondisinya saat ini?

"Alhamdulillah, saya dengar kabarnya sehat," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, lewat Whatsapp kepada Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.

Setelah bebas, Hendra menuturkan Panji Gumilang kini berkumpul bersama keluarganya. Mereka berkumpul di Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Hendra enggan menanggapi soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat kliennya itu. Kepolisian telah menetapkan Panji sebagai tersangka dugaan TPPU. Atas hal ini, Panji Gumilang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Maaf saya belum bisa komen dulu saat ini," ujar Hendra.

Sebelumnya dilansir dari Antara, Panji Gumilang dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu kemarin. "Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto dalam keterangan resminya.

Advertising
Advertising

Robianto menyebut Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani vonis 1 tahun penjara di Lapas Indramayu. Dengan demikian, pimpinan Ponpes Al Zaytun ini tidak perlu melakukan wajib lapor.

Selama menjalani vonis di Lapas Indramayu, kata dia, Panji Gumilang juga telah mendapatkan remisi 15 hari pada Lebaran 2024. Dalam kasus penodaan agama, Panji divonis 1 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada tanggal 20 Maret 2024.

Hakim Ketua Yogi Dulhadi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama. "Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang," kata Yogi.

Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Panji Gumilang dijatuhi hukuman bui selama 1 tahun 6 bulan. Vonis tersebut, kemudian dikurangi selama masa penahanan pada proses peradilan.

Pilihan Editor: Usut Pengeroyokan di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Polisi akan Panggil Satpam PN Jakpus

Berita terkait

Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

2 hari lalu

Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

Polisi akan terus mencari aset milik bandar narkoba Hendra Sabarudin, yang mengendalikan bisnis dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya

Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

2 hari lalu

Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

Bandar narkoba Hendra Sabarudin diduga berjualan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Nilainya mencapai Rp 2,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Apresiasi Pembukaan Kampus Reborn di Lapas Purwokerto

19 hari lalu

Ketua MPR Apresiasi Pembukaan Kampus Reborn di Lapas Purwokerto

Menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo, kampus di lapas Purwokerto untuk memberi kesempatan belajar para warga binaan.

Baca Selengkapnya

Lapas Overload 70 Persen, 1.750 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi HUT RI

33 hari lalu

Lapas Overload 70 Persen, 1.750 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi HUT RI

Sebanyak 1.750 narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi saat HUT RI ke-79

Baca Selengkapnya

Wali Kota Bontang Serahkan Remisi Umum Napi di Lapas Kelas IIA Kota Bontang

36 hari lalu

Wali Kota Bontang Serahkan Remisi Umum Napi di Lapas Kelas IIA Kota Bontang

Pemerintah Kota Bontang memberikan penghargaan remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah memberikan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Lapas Cebongan Jadi Tersangka Pungli Jual Beli Kamar Penjara

22 Juli 2024

Bekas Kepala Lapas Cebongan Jadi Tersangka Pungli Jual Beli Kamar Penjara

Tersangka pungli jual beli kamar merupakan mantan Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP) Cebongan Sleman.

Baca Selengkapnya

Kejagung Sebut Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang Masih Belum Lengkap

19 Juli 2024

Kejagung Sebut Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang Masih Belum Lengkap

Kejaksaan Agung menyebut berkas perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang masih belum lengkap. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Panji Gumilang Bebas dari Tahanan: Menengok Kasusnya Dulu

18 Juli 2024

Panji Gumilang Bebas dari Tahanan: Menengok Kasusnya Dulu

Vonis 1 tahun penjara dijatuhkan kepada Panji Gumilang oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024,

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

18 Juli 2024

Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

Terpidana kasus penistaan agama, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas. Robianto dari Kemenkumham menyebut Panji bebas murni.

Baca Selengkapnya

Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

18 Juli 2024

Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Pimpinan Ponpes AlZaytun sekaligus terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang, sudah bebas murni dari tahanan, kasus TPPU-nya masih menggantung.

Baca Selengkapnya