Tiga Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang yang Diusut KPK
Reporter
Andika Dwi
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Kamis, 18 Juli 2024 19:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dugaan ini muncul setelah KPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pada Rabu, 17 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan penyidik telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, belum ada rincian lebih lanjut mengenai identitas para tersangka.
Sesuai kebijakan KPK, identitas dan detail lengkap mengenai kasus pidana korupsi ini akan diungkap setelah penyidikan rampung. “Penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka, masih belum disampaikan saat ini," ujarnya.
KPK usut tiga perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang
Tessa menuturkan ada tiga dugaan korupsi yang sedang diusut KPK di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu korupsi pengadaan barang dan jasa pada 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan gratifikasi pada 2023-2024.
Saat ini, tim penyidik KPK sedang menggeledah di beberapa lokasi di Kota Semarang. Namun, belum ada informasi rinci mengenai lokasi penggeledahan dan hasil temuan dari kegiatan tersebut.
"Pada saat kegiatan tersebut selesai dalam mungkin beberapa hari atau minggu ke depan akan diberikan update lagi," ujarnya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan tersangka dalam tiga kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang terdiri dari orang yang sama. Namun, mereka dijerat dengan tiga pasal yang berbeda secara bersamaan.
"Pelakunya memang orang yang sama, subjek hukumnya sama. Hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, pemerasan, juga pengadaan," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
KPK cegah empat orang ke luar negeri
Dalam kasus ini, KPK juga telah mengeluarkan larangan bagi empat orang untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus tersebut. Larangan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 pada tanggal 12 Juli 2024 dan, berlaku selama enam bulan, ke depan.
"Untuk nama dan inisial tersangka belum disampaikan saat ini," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024.
Namun Tessa menyebut empat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua dari pihak swasta. "Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan yang sedang dilakukan KPK," ujarnya.
RIZKI DEWI AYU | ANTARA | AMELIA RAHIMA SARI | JAMAL ABDUN NASHR
Pilihan Editor: Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar