Sidang Gazalba Saleh, Ahmad Riyadh Ubah Keterangan di BAP Soal Jumlah dan Lokasi Pemberian Uang

Reporter

Magang KJI

Jumat, 19 Juli 2024 06:24 WIB

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Ahmad Riyadh, seorang pengacara yang diduga memberikan uang Rp 650 juta kepada terdakwa Gazalba Saleh.

Dalam kesaksiannya pada sidang pemeriksaan saksi dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh Gazalba Saleh, Ahmad Riyadh mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada saat persidangan berlangsung pada 18 Juli 2024.

Saat ditanya hakim terkait dengan alasan mencabut keterangan BAP-nya, Ahmad Riyadh mengatakan “soalnya tidak ada pemberian uang tersebut”. Apa yang dinyatakan pada sidang tersebut berbeda dengan keterangan BAP Ahmad Riyadh saat proses penyidikan yang dilakukan KPK pada 4 Maret 2024.

Dalam BAP tersebut Ahmad Riyadh mengatakan memberikan uang kepada Gazalba di hotel Sheraton Surabaya. Dalam BAP yang dibacakan oleh Jaksa saat persidangan tertulis bahwa Ahmad Riyadh mengakui memberikan sejumlah uang kepada Gazalba setelah putusan kasasi perkara nomor 3679 K/Pid.Sus-LH/2022 dikabulkan.

“Setelah itu saya menyampaikan ada titipan dari saya berupa uang dollar Singapura pecahan 1000 dolar Singapura yang saya masukan kedalam amplop warna putih setara Rp 500 juta, yang diiyakan saudara Gazalba Saleh” ujar Jaksa saat membacakan keterangan BAP Ahmad Riyadh.

Advertising
Advertising

Kemudian keterangan BAP tersebut diubah oleh Ahmad Riyadh saat penyidik KPK meminta konfirmasi jika ada keterangan yang ingin diubah. Ahmad Riyadh mengubah keterangan BAP 4 Maret 2024 dengan keterangan baru. Keterangan baru menyatakan bahwa Ahmad Riyadh memberikan 18 ribu dollar Singapura dan bukan di Hotel Sheraton Surabaya.

“Bahwa kemudian pemberian uang kepada suadara Gazalba Saleh yang keterangan awal diberikan di hotel Sheraton Surabaya saya ubah (pemberian) dilaksanakan di bandara Juanda Sidoarjo” jelas jaksa saat membacakan perubahan keterangan Ahmad Riyad dalam BAP-nya.

Artinya terdapat tiga kali perubahan keterangan Ahmad Riyadh dalam dugaan gratifikasi kepada Gazalba Saleh. Pernyataan pencabutan keterangan BAP Ahmad Riyadh yang terkahir disampaikan saat sidang pemeriksaan saksi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim lantas memberhentikan pemeriksaan saksi Ahmad Riyadh pada saat sidang. Kemudian Ahmad Riyadh akan kembali dihadirkan menjadi saksi pada sidang pemeriksaan saksi berikutnya, setelah proses keterangan pencabutan BAP-nya yang terakhir selesai.

Pada sidang pemeriksaan saksi sebelumnya nama Ahmad Riyadh memang disebut-sebut oleh Kepala Desa Kedulongsari, Mohammad Hani dan pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad. Dalam pemeriksaan saksi 15 Juli 2024, Hani dan Jawahirul mengatakan telah memberikan uang Rp 650 juta kepada Ahmad Riyadh.

Jawahirul yang saat itu tengah mengalami permasalahan hukum soal pengelolaan limbah tanpa izin di Pengadilan Negeri Jombang meminta bantuan kepada Ahmad Riyadh untuk menambahkan penguatan memori kasasinya di MA. Putusan kasasi tersebut kemudian dikabulkan dengan salah satu majelis hakimnya adalah Gazalba Saleh.

MAULANI MULIANINGSIH

Pilihan Editor: Asisten Gazalba Saleh Mengaku Diperintah Membuat Resume Putusan Perkara di MA Lewat Secarik Kertas

Berita terkait

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

7 jam lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

Soal Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep, KPK Tak Bisa Ungkap Kelanjutan Proses Penanganannya

1 hari lalu

Soal Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep, KPK Tak Bisa Ungkap Kelanjutan Proses Penanganannya

KPK menyatakan kelanjutan proses penanganan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Nilai KPK Lambat Tangani Gratifikasi Kaesang Pangarep, Ubedilah Badrun Contohkan Kasus Rafael Alun

1 hari lalu

Nilai KPK Lambat Tangani Gratifikasi Kaesang Pangarep, Ubedilah Badrun Contohkan Kasus Rafael Alun

Ubedilah Badrun menilai KPK seharusnya bisa menggunakan pola seperti mengusut korupsi Rafael Alun untuk mengusut dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep.

Baca Selengkapnya

KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

3 hari lalu

KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

Kematian mahasiswi PPDS Universitas Diponegoro, dr Aulia Risma, menguak dugaan praktik pungutan liar. KPK belum bergerak

Baca Selengkapnya

Ketika Presiden Jokowi Lebih Senang Bertemu Ormas Ketimbang KPK

3 hari lalu

Ketika Presiden Jokowi Lebih Senang Bertemu Ormas Ketimbang KPK

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyebut Jokowi Lebih senang bertemu dengan Ormas daripada KPK.

Baca Selengkapnya

Soal Jet Pribadi Kaesang-Bobby, Eks Penyidik KPK: Gratifikasi Biasanya Lewat Keluarga, Ajudan dan PRT

3 hari lalu

Soal Jet Pribadi Kaesang-Bobby, Eks Penyidik KPK: Gratifikasi Biasanya Lewat Keluarga, Ajudan dan PRT

Eks penyidik KPK menilai seharusnya KPK sudah menindaklanjuti dugaan gratifikasi jet pribadi ke Kaesang dan Bobby Nasution.

Baca Selengkapnya

Kisruh Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Ketua KPK Ungkap Sulit Temui Presiden Jokowi

3 hari lalu

Kisruh Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Ketua KPK Ungkap Sulit Temui Presiden Jokowi

Nawawi menyebut selama lima tahun KPK jilid V, Jokowi tidak pernah mengirimkan undangan kepada pimpinan.

Baca Selengkapnya

BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

3 hari lalu

BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Arie Bela Kaesang Soal Jet Pribadi dan Bantah Akun Kaskus Fufufafa Milik Gibran

3 hari lalu

Menteri Budi Arie Bela Kaesang Soal Jet Pribadi dan Bantah Akun Kaskus Fufufafa Milik Gibran

Menteri Budi Arie membela dua anak Jokowi yang sedang dapat sorotan. Ia bela Kaesang soal jet pribadi dan bantah Gibran pemilik akun Kaskus Fufufafa.

Baca Selengkapnya

Gratifikasi Bukan Delik Aduan, KPK Diminta Inisiatif Periksa Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang-Erina

3 hari lalu

Gratifikasi Bukan Delik Aduan, KPK Diminta Inisiatif Periksa Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang-Erina

Eks penyidik sebut KPK wajib untuk menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi private jet itu, meski Kaesang bukan penyelenggara negara.

Baca Selengkapnya