Polisi Selidiki Pemilik Akun X Penyebar Video Porno yang Diduga Mirip Anak Artis
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Linda novi trianita
Jumat, 19 Juli 2024 16:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap kasus video porno yang diduga mirip anak dari vokalis band ternama berinisial AD (24). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan polisi tengah melakukan profiling akun media sosial X yang menyebarkan video porno tersebut.
"Saat ini tim penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan identifikasi profiling untuk mengetahui pengelola dari pada akun medsos yang dimaksud," ujar Ade Safri saat ditemui di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 19 Juli 2024.
Adapun nama akun X yang diduga menyebarkan video porno itu sudah dikantongi polisi dari laporan yang diberikan oleh pelapor. Mengenai identitas sosok yang ada di video porno itu, Ade Safri enggan menjawab. Dia juga tak menjawab apakah benar sosok di video itu adalah anak dari vokalis band ternama berinisial AD.
Ade Safri hanya memastikan polisi saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan. Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan informasi terbaru mengenai kasus ini, termasuk apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini. "Polda Metro Jaya tengah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk menemukan dugaan pidana yang terjadi. Nanti untuk perkembangan kita update," ujar dia.
Sebelumnya, seorang pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah melaporkan sebuah akun di media sosial X karena menyebarkan video asusila yang diduga diperankan oleh anak dari vokalis band ternama berinisial AD (24) ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 12 Juli 2024. "Hari ini kami melaporkan dengan Pasal UU ITE dan Pasal Pornografi," katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Feriyawansyah menjelaskan pelaporan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan menyelamatkan generasi muda. "Kami sebagai pemantau, pengamat media sosial dalam hal ini, kami membuat laporan terkait adanya indikasi dugaan yang sedang viral sekarang dengan laporan polisi terkait adanya asusila pornografi. Kami merasa ini tidak pantas," katanya.
Akun media sosial (medsos) tersebut mengunggah konten pornografi. "Akibat ini kami merasa akan merusak anak-anak bangsa ini. Makanya dengan adanya salah satu akun ini," katanya.
Dia juga membawa sejumlah bukti seperti "flashdisk" yang berisi cuplikan video yang disebarkan oleh akun tersebut. Selain itu juga tangkapan layar berupa potongan-potongan gambar yang menampilkan beberapa adegan di video tersebut.
Feriyawansyah menambahkan terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dengan dikenakan Pasal 27 junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 4 ayat 1 Junto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pilihan Editor: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Lagi-lagi Minta Pemeriksaan Ditunda