TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil gubernur Jakarta pasangan Ridwan Kamil, Suswono, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) imbas guyonannya soal janda kaya. Guyonan tersebut ia sampaikan saat menghadiri kegiatan ormas Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Saat itu, Suswono menceritakan program Kartu Anak Yatim. Namun, para orang tua tunggal, terutama dari kalangan ibu-ibu mempertanyakan program kesejahteraan serupa. "Kemarin ada yang nyeletuk, 'Pak ada Kartu Janda, nggak?'," kata Suswono.
Ia pun menyampaikan program kesejahteraan sosial yang diusung oleh paslon RIDO akan menyentuh semua kalangan, termasuk para janda yang miskin. Lalu direspons, bagaimana dengan janda kaya. Suswono pun menyebut agar janda kaya menikahi pemuda menganggur. Ia mencontohkan kisah Nabi Muhammad yang menikah dengan Siti Khadijah.
"Setuju ya? Coba ingat Khadijah. Tahu Khadijah? Dia kan konglomerat. Nikahi siapa? Ya Nabi (Muhammad) waktu itu belum jadi Nabi, masih 25 tahun. Pemuda kan? Nah, itu contoh (janda) kaya begitu," ujar Suswono.
Dilaporkan oleh Ketua Ormas Betawi Bangkit
Organisasi masyarakat Betawi Bangkit melaporkan Suswono atas dugaan penistaan agama ke Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya). Namun, petugas mengarahkan mereka agar melapor ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu.
Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit, David Darmawan, datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 Oktober 2024 pukul 09.44 WIB. “Kami diarahkan ke Gakumdu Bawaslu," kata David menerangkan tanggapan polisi.
Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, Bawaslu telah menerbitkan formulir laporan bernomor 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 dengan identitas pelapor David Darmawan. Dalam laporan tersebut, Suswono dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
Dalam laporan tersebut, Suswono berstatus sebagai pihak terlapor atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Suswono dianggap menyinggung Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Khadijah, dengan guyonan pengangguran dan janda kaya.
“Laporan kami diterima oleh Bawaslu,” kata David saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa, 29 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Suswono dinilai melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 69 huruf B dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juncto Pasal 72 Ayat 1.
Selain itu, pasangan wakil Ridwan Kamil pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta itu juga dikenakan Pasal 187 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Kemudian Suswono dinilai pula melanggar atas Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE.
Laskar Santri Depok Lakukan Demo
Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024, menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.
Perwakilan Laskar Santri Depok, Alfi Abusar, mengatakan unjuk rasa di depan Polres Metro Depok itu untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap pernyataan Suswono yang dianggap menghina simbol-simbol agama.
"Kami mendesak agar Suswono segera dipanggil dan diadili atas dugaan penistaan agama, terlebih telah melecehkan Nabi Muhammad SAW," kata Alfi di Depok, Kamis siang.
Alfi megatakan, Laskar Santri Depok mendesak Polres Metro Depok untuk mendorong Polda Metro Jaya segera memanggil dan mengadili Suswono atas dugaan kuat melakukan penistaan agama. Mereka juga mendesak Polres Metro Depok untuk mendorong Polda Metro Jaya agar segera menangkap dan memenjarakan Suswono.
"Suswono diduga melakukan penghinaan terhadap Siti Khadijah dan Nabi Muhammad dengan menyebut pernikahan mereka sebagai janda kaya yang menikahi pria pengangguran," ujarnya.
ANANDA RIDHO SULISTYA | RICKY JULIANSYAH | ALIF ILHAM FAJRIADI | ALFITRIA NEFI P
Pilihan Editor: Suswono Minta Maaf Akibat Guyonan tentang Janda