TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sehingga ada 14 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Update hari ini, kita sudah melakukan penangkapan total 14 orang tersangka,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Sabtu, 02 November 2024.
Dari total 14 orang tersangka itu, Wira mengatakan pihaknya belum dapat merinci detail identitas serta peran dari para tersangka tersebut. Ia hanya menyampaikan dari 14 orang tersangka, sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi dan tiga orang tersangka lainnya adalah warga sipil.
“Total itu 11 petugas Komdigi, 3 sipil,” kata Wira.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan menangkap 11 orang atas dugaan kasus perlindungan akun situs judi online oleh pegawai Kementerian Komdigi di sebuah ruko kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat siang, 1 November 2024. Dari penangkapan itu diketahui 11 orang tersebut merupakan staf yang bekerja di Komdigi, yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Polisi juga telah melakukan penggeledahan beberapa ruangan di Kantor Pusat Kementerian Komdigi.
11 pegawai Komdigi itu diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menerima imbalan. Mereka juga diduga tidak menjalankan tugasnya dalam pengawasan terhadap judi online dan malah justru memelihara situs-situs tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan 11 tersangka yang telah ditangkap itu menyalahgunakan kewenangan mereka dalam mengawasi laman judi online. Menurut Ade Ary, mereka seharusnya bertugas untuk memblokir laman judi online yang beroperasi di Indonesia.
"Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online, tapi yang dilakukan malah mengamankan sesuai pesanan," ucap Ade.
Pilihan Editor: Pegawainya Ditangkap Polisi, Menteri Komdigi Janji Tutup 2 Juta Situs Judi Online dalam 3 Bulan