Jenguk Pekerja Tambang Timah Ilegal yang Ditahan Polisi, Warga: Hasil Tambang untuk Bangun Masjid

Reporter

Servio Maranda

Senin, 22 Juli 2024 17:52 WIB

Puluhan warga Romodong Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka mendatangi Mako Ditpolairud Polda Bangka Belitung buntut penangkapan 9 warga yang menambang timah untuk pembangunan masjid, Senin, 22 Juli 2024. (servio maranda)

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan warga Kelurahan Romodong Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka mendatangi Markas Komando (Mako) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung imbas ditangkapnya para pekerja tambang timah ilegal.

Kedatangan warga didampingi para tokoh agama, tokoh masyarakat hingga tokoh pemuda tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap rekan dan keluarganya yang ditangkap. Mereka berdalih menambang timah tanpa izin tersebut supaya hasilnya dapat membantu pembangunan masjid.

Perwakilan warga Romodong, Bujang mengatakan kedatangan mereka bukan untuk melakukan aksi demontrasi memprotes penangkapan para penambang melainkan menjenguk rekannya.

"Tidak ada kami mau demo. Kami hanya mau melihat rekan kami yang ditangkap beberapa hari lalu. Diantara yang ditahan ada Kaling (Kepala Lingkungan) kami. Ibaratnya kami ini warga kehilangan pemimpin kami," ujar Bujang kepada wartawan, Senin, 22 Juli 2024.

Bujang menuturkan warga yang datang dengan menggunakan dua bus tersebut tidak mengintervensi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Ditpolairud.

Advertising
Advertising

"Kami hargai proses hukum yang sedang berjalan. Kita tidak ada protes atau bermaksud apa-apa. Hanya saja kedatangan kami ini yang beramai-ramai dianggap orang mau demo," ujar dia.

Kepala Sub-Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Ritman Todoan Agung Gultom mengatakan pihaknya sempat terkejut dengan kedatangan warga. Namun dia memastikan bahwa kunjungan tersebut hanya membesuk rekan yang ditangkap.

"Warga ini datang menggunakan dua bus sehingga terlihat seperti mau demo. Semuanya kita bantu fasilitasi. Karena lokasi sel tahanan kita sempit, jadi kita minta warga bergiliran untuk menjenguk," ujar dia.

Ritman menambahkan pihaknya mengamankan sembilan orang penambang di lokasi tambang Romodong dan mengamankan sekitar 40 kilogram pasir timah serta Ponton Isap Produksi (PIP) yang merupakan alat yang digunakan untuk menambang.

"Ada dua laporan polisi yang diterbitkan dengan sembilan tersangka. Penangkapan penambang ini berkaitan dengan pelaksanaan Operasi PETI (Penambangan Timah Ilegal) yang sudah dimulai sejak Selasa 16 Juli 2024 dan berakhir pada 27 Juli 2024," ujar dia.

Pilihan Editor: Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Berita terkait

Hidup Terlunta-Lunta Karena Rumah Dijual Paman, 3 Anak Yatim Piatu Lapor ke Polda Babel

8 hari lalu

Hidup Terlunta-Lunta Karena Rumah Dijual Paman, 3 Anak Yatim Piatu Lapor ke Polda Babel

Kasus penjualan rumah milik anak yatim piatu ini pernah dilaporkan Polres Bangka Tengah, namun tidak ada tindak lanjut.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Harvey Moeis, Saksi Sebut Ada Dua Instruksi yang Genjot Produksi PT Timah

15 hari lalu

Dugaan Korupsi Harvey Moeis, Saksi Sebut Ada Dua Instruksi yang Genjot Produksi PT Timah

Sidang dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis kembali digelar. Menghadirkan pejabat PT Timah sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah: Tamron si Raja Timah dari Bangka akan Ajukan Eksepsi

24 hari lalu

Sidang Korupsi Timah: Tamron si Raja Timah dari Bangka akan Ajukan Eksepsi

Dalam dugaan korupsi timah, Tamron didakwa mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

Baca Selengkapnya

Bos Timah Bangka Tamron alias Aon Didakwa Memperkaya Diri Rp 3,6 Triliun

24 hari lalu

Bos Timah Bangka Tamron alias Aon Didakwa Memperkaya Diri Rp 3,6 Triliun

Selain memperkaya diri Rp 3,6 triliun, Tamron juga didakwa telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Korupsi Tata Niaga Timah, Dua CV Jadi Perusahaan Cangkang Terima Pembayaran dari PT Timah

25 hari lalu

Korupsi Tata Niaga Timah, Dua CV Jadi Perusahaan Cangkang Terima Pembayaran dari PT Timah

Jaksa penuntut umum mengungkap akal-akalan dalam mengumpulkan bijih timah dari para penambang ilegal. Menerima pembayaran dari PT Timah.

Baca Selengkapnya

Penelitian BRIN Ungkap Potensi Logam Tanah Jarang di Kepulauan Bangka Belitung

28 hari lalu

Penelitian BRIN Ungkap Potensi Logam Tanah Jarang di Kepulauan Bangka Belitung

Logam tanah jarang merupakan kelompok 17 elemen yang sangat penting dalam teknologi modern.

Baca Selengkapnya

Sidang Perkara Perintangan Penyidikan Kasus Timah Toni Tamsil, Saksi Ungkap Peran Taskin Tamsil dan Achmad Albani

4 Juli 2024

Sidang Perkara Perintangan Penyidikan Kasus Timah Toni Tamsil, Saksi Ungkap Peran Taskin Tamsil dan Achmad Albani

Saksi Andewi, istri terdakwa Toni Tamsil, menyebutkan uang Rp 1 miliar lebih milik Taskin Tamsil disimpan di brankas kamarnya.

Baca Selengkapnya

Kejanggalan Sidang Perdana Toni Tamsil di Perkara Korupsi Timah, Tiba-tiba Terdakwa Dihadirkan Secara Online

12 Juni 2024

Kejanggalan Sidang Perdana Toni Tamsil di Perkara Korupsi Timah, Tiba-tiba Terdakwa Dihadirkan Secara Online

Tim jaksa penuntut umum sempat mengajukan keberatan setelah majelis hakim menyatakan terdakwa Toni Tamsil tidak bisa dihadirkan secara langsung.

Baca Selengkapnya

Besok Sidang Perdana Toni Tamsil Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Timah, 9 Jaksa Dikawal Ketat

11 Juni 2024

Besok Sidang Perdana Toni Tamsil Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Timah, 9 Jaksa Dikawal Ketat

Kapuspenkum Kejagung menyatakan jaksa penuntut umum tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang perdana terdakwa Toni Tamsil.

Baca Selengkapnya

Attorney General's Office versus Police Over Corruption on Tin Mine at Bangka

4 Juni 2024

Attorney General's Office versus Police Over Corruption on Tin Mine at Bangka

Tension between the police and the attorney general's offfice over allegation of corruption on tin mine at Bangka.

Baca Selengkapnya