KPK Cegah 5 Orang dalam Kasus Harun Masiku, Tim Hukum PDIP Pertanyakan Alasannya

Rabu, 24 Juli 2024 08:23 WIB

Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap lima orang dalam kasus Harun Masiku. Harun adalah kader PDIP yang menjadi buronan sejak 2020 karena menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Ronny Talapessy mengatakan pencegahan itu menimbulkan tanda tanya. Dia menuding KPK memiliki misi lain dalam pengusutan kasus yang sempat mangkrak empat tahun itu. "Empat tahun HM gak dikejar, tiba tiba diramaikan lagi. Ini kan jadi semakin menimbulkan tanda tanya," kata Ronny kepada Tempo, Selasa, 23 Juli 2024.

Menurut Ronny, pencegahan oleh KPK justru menyiratkan lembaga anti rasuah mengincar kader-kader partainya dalam kasus ini, terutama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi.

"Kalau kami perhatikan, belakangan fokusnya bukan lagi menangkap buronan tapi malah terkesan fokus pada mas Hasto dan staff nya, juga kader-kader partai yang lain," kata Ronny.

Ronny pun mengingat pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, beberapa waktu lalu yang mengklaim mampu menangkap Harun Masiku dalam waktu singkat. Dia menilai langkah KPK melakukan pencegahan terhadap lima orang itu justru berkebalikan dengan pernyataan Alex. "Katanya (HM) sudah bisa ditangkap dalam waktu sepekan," kata Ronny.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, KPK menyatakan mencegah lima orang bepergian ke luar negeri dalam perkara Harun Masiku. Kelimanya merupakan saksi yang pernah dipanggil dan dipanggil penyidik. Tessa menyatakan kelima orang itu adalah K, SP, YPW, DTI dan terakhir DB. Mereka dicegah selama enam bulan ke depan. "Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa, 23 Juli 2024.

Menurut informasi yang dihimpun Tempo, empat dari lima orang itu adalah Kusnadi, Simon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP. Sementara satu lainnya adalah Dona Berisa, istri eks kader PDIP Saeful Bahri. Saeful merupakan terpidana dalam kasus suap Wahyu Setiawan.

Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Dia menyuap Wahyu Setiawan agar menjadi anggota DPR RI melalui jalur Pergantian Antar Waktu. Saat itu, Harun berniat menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Berita terkait

Cak Lontong Sebut 3 Poin Usai Rapat Pertama Tim Pemenganan Pramono Anung-Rano Karno

6 jam lalu

Cak Lontong Sebut 3 Poin Usai Rapat Pertama Tim Pemenganan Pramono Anung-Rano Karno

Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Lies Hartono atau Cak Lontong memaparkan setidaknya 3 poin yang disampaikannya.

Baca Selengkapnya

Cak Lontong Sebut Banyak Figur Ingin Gabung Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta

7 jam lalu

Cak Lontong Sebut Banyak Figur Ingin Gabung Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta

Cak Lontong sebut banyak permintaan gabung tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta ini buktikan dukungan sekaligus modal menang.

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

7 jam lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Megawati-Prabowo Disebut Bakal Bahas Topik Ini

9 jam lalu

Pertemuan Megawati-Prabowo Disebut Bakal Bahas Topik Ini

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri disebut merespons baik agenda pertemuannya dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

9 jam lalu

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.

Baca Selengkapnya

Kata Jubir PDIP soal Kelanjutan Wacana Pertemuan Megawati dengan Prabowo

9 jam lalu

Kata Jubir PDIP soal Kelanjutan Wacana Pertemuan Megawati dengan Prabowo

Jubir PDIP mengungkap kelanjutan pertemuan Megawati-Prabowo.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

11 jam lalu

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Keberpihakan Arsjad Rasjid di Pilpres 2024 Jadi Alasannya Didongkel dari Ketua Umum Kadin?

11 jam lalu

Keberpihakan Arsjad Rasjid di Pilpres 2024 Jadi Alasannya Didongkel dari Ketua Umum Kadin?

Arsjad Rasjid didongkel dari jabatan sebagai Ketua Umum Kadin. Benarkah lantaran keberpihakannya kepada Ganjar-Mahfud Md dalam Pilpres 2024?

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Pertemuan Prabowo-Megawati Belum Tentu Jadi Sinyal PDIP Gabung Pemerintah

11 jam lalu

Pengamat Sebut Pertemuan Prabowo-Megawati Belum Tentu Jadi Sinyal PDIP Gabung Pemerintah

Perrtemuan antara Prabowo dan Megawati disebut akan terjadi sebelum pergantian presiden.

Baca Selengkapnya

Nama Baik Proklamator Terpulihkan

15 jam lalu

Nama Baik Proklamator Terpulihkan

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara atau TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 dicabut. Memulihkan nama baik Sang Proklamator, Bung Karno, dari tuduhan pengkhianatan G30S/PKI yang tidak terbukti dan tanpa proses peradilan.

Baca Selengkapnya