Komisi III DPR Sebut Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur Memalukan

Kamis, 25 Juli 2024 19:35 WIB

Ahmad Sharoni ketika menghadiri Pra-Kongres III yang diselenggarakan oleh Partai NasDem dengan tajuk Bidang Perempuan di Kantor DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.Foto: Tempo/Fauzi Ibrahim

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Menurut Sahroni, putusan itu merupakan putusan yang memalukan.

"Polisi sudah memberikan pasal-pasal apa yang disangkakan dan tiba-tiba kemarin diputuskan Pengadilan Negeri, divonis bebas. Ini memalukan," ujar Sahroni saat ditemui di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.

Sahroni mengaku heran atas putusan tersebut. Pasalnya, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara.

"Terang benderang bahwa tindak pidana yang jelas terjadi pada tahun 2023, dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, ini kan fatal," tutur dia.

Sahroni menyayangkan putusan hakim tersebut. Dia mengajak semua pihak untuk melakukan pengawasan pada putusan hakim tersebut. Dia menilai, para hakim yang memutus harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak-pihak yang berwenang.

Advertising
Advertising

"Ini hakimnya sakit. Mungkin dia enggak punya anak, seorang anak perempuan yang bisa merasakan bagaimana perempuan ini diperlakukan tidak selayaknya," ujar dia.

Sebelumnya, tersangka dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur dijatuhkan vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 24 Juli 2024. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Erintuah di Surabaya, Rabu, seperti dilansir dari Antara.

Hakim menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Terdakwa disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Erintuah.

SAVERO ARIESTIA WIENANTO

Pilihan Editor: Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung Sebut Hakim PN Surabaya Tak Lihat Kasus secara Holistik

Berita terkait

Perkara Tagih HP Gadai, Pria di Tanah Abang Ditusuk Empat Kali

15 menit lalu

Perkara Tagih HP Gadai, Pria di Tanah Abang Ditusuk Empat Kali

Pria di Tanah Abang ditusuk di perut bagian kiri sebanyak tiga kali dan bahu sebelah kiri satu kali saat menagih ponselnya yang sudah ditebus

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Pelajar MA hingga Koma di Tebet, Keluarga Bantah Motif Asmara

4 jam lalu

Penganiayaan Pelajar MA hingga Koma di Tebet, Keluarga Bantah Motif Asmara

Polisi menyebut "masalah perempuan" menjadi motif di balik penganiayaan pelajar MA di Tebet

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Siswa MA di Tebet, Keluarga Yakin Ada Lebih dari Satu Pelaku

17 jam lalu

Penganiayaan Siswa MA di Tebet, Keluarga Yakin Ada Lebih dari Satu Pelaku

Terdapat siswa yang melihat korban ditarik keluar sekolah oleh para kakak kelas.

Baca Selengkapnya

Setelah Kanada-India Saling Usir Diplomat, PM Trudeau Tuding New Delhi Dalangi Kekerasan

22 jam lalu

Setelah Kanada-India Saling Usir Diplomat, PM Trudeau Tuding New Delhi Dalangi Kekerasan

PM Justin Trudeau menuduh New Delhi mendalangi kekerasan di negaranya, setelah Kanada-India saling mengusir diplomat

Baca Selengkapnya

Deretan Tanggapan Pemimpin Dunia Atas Aksi Israel di RS Al-Aqsa

1 hari lalu

Deretan Tanggapan Pemimpin Dunia Atas Aksi Israel di RS Al-Aqsa

Tanggapan global terhadap aksi Israel di RS Al-Aqsa memperlihatkan kecaman dan seruan luas untuk keadilan bagi para korban.

Baca Selengkapnya

Propam Polda NTT Investigasi Penganiayaan Pemred Floresa saat Meliput Penolakan Proyek Geothermal

1 hari lalu

Propam Polda NTT Investigasi Penganiayaan Pemred Floresa saat Meliput Penolakan Proyek Geothermal

Propam Polda NTT menurunkan tim untuk menginvestigasi kasus penganiayaan Pemred Floresa saat meliput unjuk rasa penolakan proyek geothermal.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: 3 Pelanggaran HAM Kasus Vina dan Eky, Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Jago Pencak Silat

3 hari lalu

Top 3 Hukum: 3 Pelanggaran HAM Kasus Vina dan Eky, Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Jago Pencak Silat

Komnas HAM telah melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon 8 tahun silam dan menemukan 3 jenis pelanggaran HAM.

Baca Selengkapnya

Polisi Menaikkan Kasus Penganiayaan Siswa Madrasah Aliyah di Tebet ke Penyidikan

3 hari lalu

Polisi Menaikkan Kasus Penganiayaan Siswa Madrasah Aliyah di Tebet ke Penyidikan

Polres Metro Jaksel menaikkan status penyidikan usai memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa dugaan penganiayaan siswa Madrasah Aliyah itu.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Siswa Madrasah Aliyah di Tebet, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan CCTV Sekolah yang Rusak

3 hari lalu

Penganiayaan Siswa Madrasah Aliyah di Tebet, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan CCTV Sekolah yang Rusak

Siswa MA di Jakarta Selatan mengalami luka parah hingga koma, diduga akibat penganiayaan oleh kakak kelasnya.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Pelajar MA di Tebet, Pelaku Disebut Jago Pencak Silat

4 hari lalu

Penganiayaan Pelajar MA di Tebet, Pelaku Disebut Jago Pencak Silat

Pelaku penganiayaan pelajar MA di Tebet disebut jago pencak silat.

Baca Selengkapnya