Kejagung Monitor Keberadaan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah yang Kabarnya Sakit

Jumat, 26 Juli 2024 08:57 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kedua kiri) bersama Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers saat pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim serta barang bukti sejumlah unit/bidang tanah dan bangunan, sejumlah mobil mewah, tas branded, perhiasan dan logam mulia, uang miliaran rupiah, jutaan dollar Singapura dan ratusan Dollar AS. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung masih mendalami isu keberadaan tersangka salah satu korupsi timah, Hendry Lie, di Singapura. Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya sedang melakukan monitoring terhadap Bos Sriwijaya Air itu.

“Nanti bagaimana hasilnya kita lihat saja, karena memang kan berkas perkaranya sudah penyidikan,” ujar Harli di kantornya, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.

Menurut dia, saat ini ada berkas perkara 4 tersangka kasus dugaan korupsi timah yang belum dilimpahkan ke penuntut umum. “Termasuk yang bersangkutan (Hendry Lie) masih belum dilimpahkan ke penuntut umum,” tuturnya.

Saat ini, kata Harli, sedang dilakukan upaya-upaya atau langkah-langkah oleh penyidik. “Saya kira penyidik yang memahami sampai pada waktunya nanti yang bersangkutan tentu kita harapkan dilimpahkan ke penuntut umum,” kata dia.

Terkait kondisi Hendry Lie yang sakit, dia tidak menjawab secara detail. “Nanti kita cek lah, saya tanya dulu ke penyidik,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Kejagung menyebut ada 4 tersangka kasus dugaan korupsi timah yang belum dilimpahkan ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 ini menyeret 22 tersangka.

Keempatnya adalah Bambang Gatot Ariyono (eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015 hingga 2022), Hendry Lie (beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN), Fandy Lie (marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie), dan Alwin Albar (eks Direktur Operasional dan eks Direktur Pengembangan Usaha PT Timah).

"Jadi yang pasti empat tersangka ini diusahakan (masuk tahap dua) dalam waktu segera," tutur Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kejari Jaksel pada Senin, 22 Juli 2024.

Dia menuturkan, penanganan kasus dugaan korupsi timah ini tidak main-main, dan terlihat progresnya. "Mungkin dalam waktu dekat itu akan segera diselesaikan, karena kami juga dibatasi oleh limitasi penahanan."

Pada Senin kemarin, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung telah melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi timah beserta barang buktinya.

Kedua tersangka tersebut adalah Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H). Tersangka dan barang bukti itu diserahkan kepada penuntut umum pada Kejari Jaksel).

Adapun penyidik Jampidsus Kejagung telah menyerahkan berkas perkara 16 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum di Kejari Jaksel. Dengan demikian ada 18 tersangka, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim, yang sudah masuk tahap dua atau dilimpahkan ke penuntut umum.

Pilihan Editor: Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tak Kunjung Ditahan, Kejagung Klaim Punya Alasan Kuat

Berita terkait

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

2 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

3 hari lalu

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

3 hari lalu

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.

Baca Selengkapnya

Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

4 hari lalu

Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

Sidang korupsi timah dengan terdakwa Kwan Yung dan Tamron menghadirkan lima orang saksi.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya

Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

4 hari lalu

Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memeriksa Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah, meski namanya disebut berulang kali di sidang.

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Dua Kali Tegur Saksi Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin, Diminta Jujur

4 hari lalu

Majelis Hakim Dua Kali Tegur Saksi Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin, Diminta Jujur

Saksi dalam sidang korupsi timah terdakwa Harvey Moeis hari ini adalah Adam Marcos, pegawai PT Refined Bangka Tin (PT RBT) di bidang General Affairs.

Baca Selengkapnya

Harvey Moeis Disebut Pernah Kunjungi Polda Bangka Belitung

4 hari lalu

Harvey Moeis Disebut Pernah Kunjungi Polda Bangka Belitung

Staf PT Refined Bangka Tin Adam Marcos mengungkapkan pernah mengantar terdakwa Harvey Moeis ke Polda Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Timah Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

4 hari lalu

Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Timah Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Pertemuan PT Timah dengan Harvey Moeis Soal Penentuan Harga Sewa Peralatan Smelter

4 hari lalu

Saksi Ungkap Pertemuan PT Timah dengan Harvey Moeis Soal Penentuan Harga Sewa Peralatan Smelter

Sidang kasus korupsi timah mendalami soal pertemuan PT Timah dengan Harvey Moeis soal penentuan harga sewa peralatan penglogaman untuk smelter.

Baca Selengkapnya