Kejari Panggil Operator SMPN 19 Depok Terkait Dugaan Korupsi Skandal Katrol Nilai Rapor

Jumat, 26 Juli 2024 14:36 WIB

Kasi Intel Kejari Depok M. Arief Ubaidillah (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin saat dimintai keterangan terkait pemanggilan operator SMPN 19 Depok ke Kejari, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

TEMPO.CO, Depok - Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok memanggil operator SMPN 19 Depok terkait dugaan korupsi skandal cuci nilai rapor yang berdampak 51 calon peserta didik (CPD) terpaksa dianulir penerimaannya di SMA Negeri. Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah saat dikonfirmasi Jumat, 26 Juli 2024.

"Ya benar, hari ini kami melakukan pemanggilan operator di SMPN 19 untuk serangkaian penyelidikan," kata Ubaidillah didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin, Jumat, 26 Juli 2024.

Namun, Ubay, sapaan Ubaidillah, belum bisa berkomentar banyak ihwal dugaan korupsi dalam skandal katrol nilai rapor pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024. "Untuk saat ini proses masih berjalan. Hari ini satu orang yang dipanggil, operator (SMP Negeri 19 Depok) terlebih dahulu," ujar Ubay.

Disinggung kehadiran Sekretaris Dinas Pendidikan Depok Sutarno ke Kejari, Ubay menjelaskan hal itu bagian dari klarifikasi dan menyerahkan hasil temuan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud. "Menyampaikan hasil atau klarifikasi antara Disdik Depok dan Itjen Kemendikbud," jelas Ubay.

Ditanya lebih jauh adanya indimasi dugaan tindak pidana dalam skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok, Ubay enggan membeberkan secara detail. "Kami masih melakukan pemeriksaan terlebih dahulu," jawab Ubay.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno terlihat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jumat, 26 Juli 2024. Ia mengaku hanya menyampaikan hasil audit SMPN 19 Depok yang menjadi salah satu rekomendasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek Dikti.

Sutarno menjelaskan hasil audit terkait 51 calon peserta didik (CPD) asal SMPN 19 Depok tersebut, ada beberapa rekomendasi Itjen Kemendikbud yang harus dilaporkan aparat penegak hukuk (APH) dalam hal ini ke kejaksaan. "Rekomendasi atau yang ditemukan Itjen disampaikan ke kami dinas pendidikan dan juga tembusannya dilanjutkan ke APH, untuk dilakukan tindaklanjut berikutnya apakah ada hal-hal lain yang harus ditindaklanjuti terkait surat ataupun hasil audit dari Itjen Kemendikbud," kata Sutarno di Kejari Depok, Jumat, 26 Juli 2024.

Pilihan Editor: Pengacara Andi Andoyo Pengidap Skizofrenia Laporkan Jaksa Kejari Jakbar ke Jaksa Agung

Berita terkait

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

6 jam lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

17 jam lalu

Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

PM Israel Benjamin Netanyahu disebut sengaja membiarkan perang di Gaza berlarut-larut untuk menutupi kasus korupsi yang menyeret dirinya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

1 hari lalu

Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen Persero.

Baca Selengkapnya

Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

2 hari lalu

Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

Gerbang wisata Kendari-Toronipa menjadi perhatian karena kondisinya sudah rusak meski baru diresmikan Februari tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

2 hari lalu

Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

Pimpinan KPK menyatakan pada periode kedua, Presiden Jokowi tak pernah mengundang mereka untuk berdiskusi penanganan korupsi di RI.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

3 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

Kejari Solo hanya meminjamkan tempat untuk tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memeriksa para saksi kasus dugaan penyelewengan dana NPCI.

Baca Selengkapnya

Berawal dari Keluhan An Se-young, Ini 5 Fakta Investigasi Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan

4 hari lalu

Berawal dari Keluhan An Se-young, Ini 5 Fakta Investigasi Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan

Investigasi terhadap Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan dilakukan setelah atlet tunggal putri An Se-young menyampaikan keluhannya.

Baca Selengkapnya

Dua Pemuda di Depok Palak HP Pemilik Warung Madura Pakai Celurit

4 hari lalu

Dua Pemuda di Depok Palak HP Pemilik Warung Madura Pakai Celurit

.Dua pemuda itu mengancam pemilik warung Madura Gang Masjid At-Taqwa, Cipayung Depok untuk menyerahkan HP-nya.

Baca Selengkapnya

ICW Persoalkan Rekam Jejak Sejumlah Calon Pimpinan KPK

4 hari lalu

ICW Persoalkan Rekam Jejak Sejumlah Calon Pimpinan KPK

Indonesia Corruption Watch atau ICW mempersoalkan rekam jejak sejumlah calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Mayat Bayi Perempuan dalam Tas Ditemukan Membusuk di Sebuah Gang di Depok

4 hari lalu

Mayat Bayi Perempuan dalam Tas Ditemukan Membusuk di Sebuah Gang di Depok

Warga Tapos Depok mengira bungkusan dalam tas itu sampah. Gang tersebut jalan pintas menuju Tol Cimanggis dan Kelurahan Jatijajar.

Baca Selengkapnya