KPK Rampung Periksa 2 Direktur PT ASDP dalam Kasus Korupsi PT Jembatan Nusantara
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Linda novi trianita
Jumat, 26 Juli 2024 15:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi dugaan tindak pidana korupsi dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis kemarin, 25 Juli 2024. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi, Jumat, 26 Juli 2024.
Adapun saksi yang diperiksa yakni Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC) selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020 sampai dengan sekarang, serta Muhammad Yusuf Hadi (MYH) selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry. Untuk materi yang didalami, kata Tessa, perihal pengetahuan dan peran para saksi dalam proses akuisisi.
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Kasus itu mulai disidik sejak 11 Juli 2024.
Pada waktu yang sama, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur menyatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya paksa dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"Kami sudah melakukan upaya paksa ya, geledah, sita ada tiga unit mobil dan lain-lain," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putik KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024.
MUTIA YUANTISYA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Diperiksa di Kasus Korupsi Telkom, Menteri Sakti Wahyu Trenggono: Saya Harus Membantu KPK