Ancaman Mengintai di Balik Kapal Supertanker MT Arman di Perairan Batam-Singapura

Jumat, 26 Juli 2024 17:32 WIB

Kapal MT Arman milik Iran yang sudah disita negara karena terbukti melakukan pembuangan limbah di perairan Natuna. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik kasus penangkapan kapal super tangker berbendera Iran MT Arman 114 oleh Bakamla tak kunjung selesai. Meskipun proses hukumnya sudah masuk vonis persidangan di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu.

Kisruh yang terbaru dikabarkan kapal bernilai triliunan itu "kabur" dari perairan Batu Ampar, Kota Batam. Setelah beberapa hari persidangan di Pengadilan Batam memutuskan nakhoda kapal bersalah dan dipenjara 7 tahun, serta kapal dirampas untuk negara.

Sontak informasi kaburnya kapal tanker tersebut kembali menjadi perhatian publik. Sebelumnya beberapa masalah MT Arman 114 ini juga viral, mulai dari anah buah kapal yang diturunkan ke darat secara diam-diam, hinga kisruh perebutan kapal oleh berbagai pihak.

Kondisi tersebut tentu tidak bisa dielakan, apalagi kapal MT Arman 114 ini digadang-gadang bernilai triliuan, selain itu juga terdapat muatan light crude oil sejumlah 166.975,36 Metrik Ton di atas kapal.

Wantimpres Pantau Langsung Kapal MT Arman 114

Ketua Tim Kajian Anggota Wantimpres Soleman B Ponto memeriksa langsung kondisi kapal tanker tersebut. "Kehadiran saya untuk melihat secara langsung lokasi titik kapal dan mengecek kondisi kapal," kata Ponto, Selasa, 23 Juli 2024. Dipastikan kapal MT Arman 114 masih berada di kawasan perairan Batu Ampar Kota Batam.

Advertising
Advertising

Keberadaan kapal tanker berbendera Iran MT Arman 114 ini menurut Ponto berbahaya untuk Indonesia. Apalagi saat peninjauannya tersebut mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ini menemukan kondisi kapal super tangker dalam keadaan memprihatinkan.

MT Arman 114 seperti minim perawatan dan hanya menggunakan satu jangkar. "Seperti kita lihat, hanya satu jangkar yang berfungsi, satunya lagi terlilit, ini berbahaya," kata Ponto.

Setidaknya Kapal MT Arman sudah berlabuh jangkar hampir 10 bulan di perairan Batu Ampar tersebut. Semenjak ditangkap di perairan Natuna karena diduga membuang limbah minyak.

Ponto menjelaskan lagi, kapal ini disebut berbahaya untuk Indonesia karena jika kapal hanyut tentu akan mengancam pipa gas Batam-Singapura serta kabel bawah laut. "Jika jangkar kapal ini putus, kapal bisa hanyut dan menimbulkan masalah besar," katanya.

Bahkan jika merusak dan menyebabkan pipa tersebut bocor, dampaknya akan sangat merugikan Indonesia. "Kapal ini seperti bom waktu," katanya lagi.

Ponton berharap pentingnya pengawasan dari intansi terkait. Terutama menjaga kapal tetap brada di posisi yang aman.

Vonis MT Arman

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia dengan terdakwa MAHMOUD MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA (43), warga negara Mesir, Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 0.

Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yaitu Saptari Tarigan sebagai Hakim Ketua, Setyaningsih, Douglas R.P. Napitupulu sebagai Hakim Anggota menjatuhkan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp. 5 Miliar, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selain itu, Majelis Hakim dalam putusannya juga menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal tanker (MT ARMAN 114 Berbendera Iran) beserta muatan light crude oil sejumlah 166.975,36 Metrik Ton dirampas untuk negara. Putusan Majelis Hakim PN Batam sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum), KLHK, Rasio Ridho Sani dalam siaran persnya, menjelaskan bahwa vonis majelis hakim PN Batam menjadi pembelajaran penting bagi pelaku kejahatan lingkungan, khususnya pelaku pencemaran laut Indonesia.

"Kita harus menindak tegas kapal-kapal asing yang menjadikan laut Indonesia jadi tempat pembuangan limbah. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera," katanya dalam keterangan pers yang diterima Tempo, 12 Juli 2024 lalu.

Pilihan Editor: Vonis untuk Kapten Kapal Tanker Iran yang Cemari Laut Natuna Utara, KLHK: Tindak Tegas Kapal Asing

Berita terkait

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

1 hari lalu

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Olimpiade Catur 2024: Tim Catur Putra Indonesia Menahan Hungaria C, Tim Catur Putri Takluk dari Iran

1 hari lalu

Olimpiade Catur 2024: Tim Catur Putra Indonesia Menahan Hungaria C, Tim Catur Putri Takluk dari Iran

Olimpiade Catur 2024 di Budapest, Hungaria menyelesaikan babak ke-4. Tim catur putra Indonesia menahan Hungaria C, tim catur putri kalah dari Iran.

Baca Selengkapnya

Olimpiade Catur 2024: Tim Catur Putra Indonesia Kalahkan Namibia dan Tim Putri Tundukkan Hong Kong

2 hari lalu

Olimpiade Catur 2024: Tim Catur Putra Indonesia Kalahkan Namibia dan Tim Putri Tundukkan Hong Kong

Olimpiade Catur 2024 di Budapest, Hungaria, tim catur putra dan putri Indonesia berhasil bermain dominan mengalahkan lawan-lawannya pada babak ke-4.

Baca Selengkapnya

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

3 hari lalu

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri

Baca Selengkapnya

Pemda dan Pelaku Pariwisata Kepri Minta Perpres Bebas Visa Kunjungan Segera Direalisasikan

3 hari lalu

Pemda dan Pelaku Pariwisata Kepri Minta Perpres Bebas Visa Kunjungan Segera Direalisasikan

Tidak hanya meningkatkan kunjungan wisman, perpres bebas visa kunjungan ini dinilai menggairahkan iklim investasi di daerah.

Baca Selengkapnya

Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

4 hari lalu

Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

Permen LHK adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para aktivis lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Bakamla Usir 5 Kapal Ikan dari Cina yang Labuh Jangkar di Perairan Batam

4 hari lalu

Bakamla Usir 5 Kapal Ikan dari Cina yang Labuh Jangkar di Perairan Batam

Kapal-kapal ikan dari Cina tersebut diduga sedang menunggu antrean untuk masuk ke Pelabuhan Singapura.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

5 hari lalu

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa

Baca Selengkapnya

Ukraina Ancam Putuskan Hubungan dengan Iran, Jika Terus Pasok Rudal ke Rusia

5 hari lalu

Ukraina Ancam Putuskan Hubungan dengan Iran, Jika Terus Pasok Rudal ke Rusia

Pemerintah Ukraina mengancam akan memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran, jika Rusia menggunakan rudal balistik yang dipasok oleh Teheran

Baca Selengkapnya

Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

5 hari lalu

Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.

Baca Selengkapnya