LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV
Reporter
Intan Setiawanty
Editor
Linda novi trianita
Jumat, 26 Juli 2024 21:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan kejanggalan dalam peristiwa pembakaran rumah wartawan Tribarata TV Rico Sempurna Pasaribu di Tanah Karo, Sumatera Utara. Menurut keterangan Eva Meliani Pasaribu selaku anak korban, sebelum peristiwa yang menewaskan ayah dan tiga anggota keluarganya itu, almarhum sempat mendapat ancaman.
Hal itu terjadi setelah Rico menayangkan artikel tentang perjudian yang diduga milik anggota TNI, HB. "Selain itu, berdasar keterangan saksi rekan kerja korban, ditemukan bahwa korban menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian," kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.
Menyoal permohonan perlindungan jurnalis, Wawan mengungkap sepanjang 2019-2022 terdapat 14 permohonan perlindungan ke LPSK. Tindak pidana yang dialami, lanjut dia, meliputi pengeroyokan, pembakaran rumah, penganiayaan, ITE, pengrusakan barang dan lain-lain.
Atas maraknya kasus kekerasan usai pembunuhan wartawan Tribrata TV ini, Wawan menyatakan LPSK terus berkomitmen mendukung terciptanya ruang publik yang kondusif, sehat, dan aman bagi para wartawan. Juga mendukung ketersediaan mekanisme perlindungan bagi wartawan. "Misalnya LPSK sudah bekerja sama bersama Dewan Pers, Komnas HAM, Komnas Perempuan membuat mekanisme perlindungan kedaruratan dalam kerangka pembela HAM," ujar dia.
LPSK memutuskan memberi status terlindung atas tiga permohonan perlindungan dari keluarga korban dan saksi dalam kasus kematian wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu yang ditemukan terbakar di rumahnya bersama tiga anggota keluarganya pada 26 Juni 2024. LPSK memberikan perlindungan kepada tiga orang yang berstatus sebagai saksi dan keluarga korban. Mereka adalah EM, RF dan VS.
“Berdasarkan hasil putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 22 Juli 2024, memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tiga Pemohon dalam kasus kematian RS, jurnalis Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara," kata Wawan.
Permohonan perlindungan tersebut, lanjut dia, telah memenuhi persyaratan perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 2014. Layanan program perlindungan yang diberikan LPSK dalam kasus ini meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan, pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan saat korban memberikan keterangan atau kesaksian dalam setiap proses peradilan pidana. LPSK, tutur Wawan, juga memberikan fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara.
Pilihan Editor: LPSK Beri Perlindungan kepada 3 Orang Keluarga Korban dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV