LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

Jumat, 26 Juli 2024 21:30 WIB

Foto Rico Sempurna Pasaribu yang diunggah akun Instagram @merindink yang dikutip ANTARA, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-Tangkapan layar akun Instagram @merindink

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan kejanggalan dalam peristiwa pembakaran rumah wartawan Tribarata TV Rico Sempurna Pasaribu di Tanah Karo, Sumatera Utara. Menurut keterangan Eva Meliani Pasaribu selaku anak korban, sebelum peristiwa yang menewaskan ayah dan tiga anggota keluarganya itu, almarhum sempat mendapat ancaman.

Hal itu terjadi setelah Rico menayangkan artikel tentang perjudian yang diduga milik anggota TNI, HB. "Selain itu, berdasar keterangan saksi rekan kerja korban, ditemukan bahwa korban menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian," kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.

Menyoal permohonan perlindungan jurnalis, Wawan mengungkap sepanjang 2019-2022 terdapat 14 permohonan perlindungan ke LPSK. Tindak pidana yang dialami, lanjut dia, meliputi pengeroyokan, pembakaran rumah, penganiayaan, ITE, pengrusakan barang dan lain-lain.

Atas maraknya kasus kekerasan usai pembunuhan wartawan Tribrata TV ini, Wawan menyatakan LPSK terus berkomitmen mendukung terciptanya ruang publik yang kondusif, sehat, dan aman bagi para wartawan. Juga mendukung ketersediaan mekanisme perlindungan bagi wartawan. "Misalnya LPSK sudah bekerja sama bersama Dewan Pers, Komnas HAM, Komnas Perempuan membuat mekanisme perlindungan kedaruratan dalam kerangka pembela HAM," ujar dia.

LPSK memutuskan memberi status terlindung atas tiga permohonan perlindungan dari keluarga korban dan saksi dalam kasus kematian wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu yang ditemukan terbakar di rumahnya bersama tiga anggota keluarganya pada 26 Juni 2024. LPSK memberikan perlindungan kepada tiga orang yang berstatus sebagai saksi dan keluarga korban. Mereka adalah EM, RF dan VS.

Advertising
Advertising

“Berdasarkan hasil putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 22 Juli 2024, memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tiga Pemohon dalam kasus kematian RS, jurnalis Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara," kata Wawan.

Permohonan perlindungan tersebut, lanjut dia, telah memenuhi persyaratan perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 2014. Layanan program perlindungan yang diberikan LPSK dalam kasus ini meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan, pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan saat korban memberikan keterangan atau kesaksian dalam setiap proses peradilan pidana. LPSK, tutur Wawan, juga memberikan fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara.

Pilihan Editor: LPSK Beri Perlindungan kepada 3 Orang Keluarga Korban dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

Berita terkait

Permintaan Jokowi kepada Menteri dan Pejabat TNI-Polri Sebelum Pensiun

3 hari lalu

Permintaan Jokowi kepada Menteri dan Pejabat TNI-Polri Sebelum Pensiun

Presiden Jokowi meminta anggota kabinetnya membuat aturan yang mendukung program Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 15 Anak di Purwakarta Divonis 20 Tahun Penjara

3 hari lalu

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 15 Anak di Purwakarta Divonis 20 Tahun Penjara

LPSK mengapresiasi hukuman maksimal yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual di Purwakarta. Terpidana diminta membayar denda Rp 2 miliar.

Baca Selengkapnya

KSAD Sebut Pembentukan Angkatan Siber TNI Dilanjutkan di Era Prabowo

4 hari lalu

KSAD Sebut Pembentukan Angkatan Siber TNI Dilanjutkan di Era Prabowo

KSAD mengatakan pembentukan Angkatan Siber TNI sudah pasti terjadi.

Baca Selengkapnya

Alasan Jokowi Beri Arahan TNI-Polri di Istana IKN

4 hari lalu

Alasan Jokowi Beri Arahan TNI-Polri di Istana IKN

Presiden Jokowi mengundang para pejabat di lingkungan TNI dan Polri ke IKN hari ini. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta TNI-Polri Ikut Kawal Transisi Pemerintahan Prabowo: Jangan Ada Riak-riak

4 hari lalu

Jokowi Minta TNI-Polri Ikut Kawal Transisi Pemerintahan Prabowo: Jangan Ada Riak-riak

Presiden Jokowi mengatakan bahwa Indonesia berada dalam fase penting pada akhir tahun ini, salah satunya transisi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AD Nyaris Diamuk Massa Karena Ketahuan Mau Bobol Minimarket di Depok

4 hari lalu

Anggota TNI AD Nyaris Diamuk Massa Karena Ketahuan Mau Bobol Minimarket di Depok

Anggota TNI AD itu kabur dengan mobil saat warga memergoki aksinya. Ia kemudian menabrak ojol dan pembatas jalan. Pernah beraksi di 2 tempat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Berkantor di IKN Hari Ini, Bakal Beri Pengarahan ke TNI-Polri

4 hari lalu

Jokowi Berkantor di IKN Hari Ini, Bakal Beri Pengarahan ke TNI-Polri

Presiden Jokowi bertolak menuju Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024, untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

SBY 75 Tahun, Berikut Jenjang Karier Militer Sebelum ke Dunia Politik

6 hari lalu

SBY 75 Tahun, Berikut Jenjang Karier Militer Sebelum ke Dunia Politik

SBY hari ini berulang tahun ke-75 memiliki jejak karier yang terbilang moncer di militer sebelum terjun ke politik praktis.

Baca Selengkapnya

Perang Bintang di Pilgub Jateng: Sederet Purnawirawan Jenderal TNI dan Polri di Tim Pemenangan Ahmad Luthfi

7 hari lalu

Perang Bintang di Pilgub Jateng: Sederet Purnawirawan Jenderal TNI dan Polri di Tim Pemenangan Ahmad Luthfi

Sederet nama purnawirawan Jenderal TNI dan Polri menjadi tim pemenangan Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya

10 Nakes TNI Masuk Gaza Bantu Rawat Warga Palestina

7 hari lalu

10 Nakes TNI Masuk Gaza Bantu Rawat Warga Palestina

Sebanyak 10 tenaga kesehatan (nakes) dari tiga matra TNI masuk ke wilayah Rafah, Jalur Gaza, Palestina,

Baca Selengkapnya