Penangkapan 5 Warga Masyarakat Adat Sihaporas Simalungun Dinilai Cacat Prosedur

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Suseno

Sabtu, 27 Juli 2024 11:00 WIB

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Syamsul Alam Agus, menilai penggerebekan dan penangkapan yang dilakukan anggota Kepolisian Resor Simalungun terhadap lima warga masyarakat adat Sihaporas di Buntu Pangaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menyalahi prosedur.

Sebab, kata dia, penangkapan itu telah melanggar Pasal 17 KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. “Fakta tersebut setidaknya dibuktikan bahwa penyidik tidak memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka,” kata Syamsul Alam Agus kepada TEMPO pada Rabu, 24 Juli 2024.

Penagkapan ini disebut-sebut sebagai buntut dari perjuangan masyarakat adat Sihaporas untuk menuntut pengembalian tanah adat mereka yang dijadikan areal konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Tidak hanya itu, TPL disebut telah merampas tanah adat mereka dengan cara mengklaim sepihak.

Menurut Syamsul, dalam melakukan tugas penegakan hukum, kepolisian ikut melibatkan warga sipil, yakni orang-orang yang diduga preman, serta menggunakan fasilitas PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL berupa satu unit mobil Strada milik PT. TPL dan satu unit Mobil truk Cold Diesel PT. TPL.

Alam berkata pada Pasal 17 KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 8/2009 ditegaskan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada individu yang betul-betul melakukan tindak pidana.

Advertising
Advertising

Dia juga menyoroti sikap para polisi ketika melakukan penangkapan yang mana pada saat itu ada anak berusia 10 tahun dan seorang ibu sehingga pihak kepolisian dinilai telah mengabaikan hak-hak anak dalam proses penegakan hukum. Dia menyebut berdasarkan kesaksian seorang, anggota polisi mengancam anak tersebut untuk dipenjarakan hingga menyebabkan anak dan ibu tersebut mengalami trauma.

Kemudian, dia melanjutkan bahwa penangkapan dilakukan secara acak. Mengingat, ada seorang warga yang juga dibawa ke kantor kepolisi dan akhirnya dilepas karena tidak mampu dibuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana yang disangkakan.

Dia menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/518/VII/2022/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 19 Juli 2022, Pelapor a.n. Rudi Harryanto Panjaitan. Pelapor Rudi Harryanto Panjaitan merupakan Pimpinan Humas PT. TPL. Masyarakat adat sihaporas ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Thomson Ambarita yang disangkakan Pasal 170 KUHPidana atas pengerusakan Mobil Pribadi sebanyak tiga mobil tertanggal 18 Jui 2022.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/128/V/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tanggal 14 Mei 2024 atas nama pelapor Kasmer Manik. Kasmer Manik merupakan sepupu dari Sardi Samuel Sinaga yang diduga korban penganiayaan dengan tersangka yang ditetapkan, yakni Jonny Ambarita dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2 atau Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana; Giofani Ambarita dengan Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHPidana; Parando Tamba dengan Pasal 170 ayat (2).

Alam menuturkan para tersangka tidak pernah melalui proses hukum, seperti pemanggilan untuk klarifikasi oleh pihak kepolisian; pemeriksaan sebagai saksi; dan tidak pernah diberikan panggilan maupun penetapan tersangka.

Sebenarnya penegakan hukum terhadap tersangka tindak pidana oleh kepolisian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Pasal 16 ayat (1) untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan, dan di ayat (2) untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.

Di Pasal 17 disebut perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan Pasal 18 ayat (1) pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas, serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, tempat diperiksa.

Masih di pasal yang sama ayat (2) dalam hal tertangkap tangan penangkapan dulakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik peinbantu yang terdekat. Kemudian, di ayat (3) tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

Sedangkan di Pasal 19 ayat (1) penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari dan di ayat (2) terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.

MUTIA YUANTISYA

Berita terkait

Jokowi Berkantor di IKN, Masyarakat Adat Pemaluan: Kami Ingin Berkeluh Kesah

1 hari lalu

Jokowi Berkantor di IKN, Masyarakat Adat Pemaluan: Kami Ingin Berkeluh Kesah

Masyarakat adat di Kelurahan Pemaluan menyampaikan sejumlah harapannya ke Jokowi yang kini mulai berkantor di IKN.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

3 hari lalu

Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

Aktivis lingkungan hidup selama ini kerap dikriminalisasi dengan pasal-pasal tindak pidana KHUP maupun dengan UU ITE.

Baca Selengkapnya

UNESCO Hadiahi Sokola Institute Uang 30 Ribu Dolar lewat Confucius Prize for Literacy 2024

4 hari lalu

UNESCO Hadiahi Sokola Institute Uang 30 Ribu Dolar lewat Confucius Prize for Literacy 2024

Sokola Institute telah terpilih sebagai salah satu pemenang UNESCO Confucius Prize for Literacy 2024. Pengumuman dilakukan pada Hari Literasi Sedunia.

Baca Selengkapnya

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

6 hari lalu

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Surati Paus Fransiskus, AMAN Cerita soal Proyek Pemerintah Ancam Masyarakat Adat

12 hari lalu

Surati Paus Fransiskus, AMAN Cerita soal Proyek Pemerintah Ancam Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mengirimkan surat kepada Paus Fransiskus terkait perampasan wilayah adat oleh perusahaan milik Keuskupan Maumere dan Larantuka di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

DPR Didesak untuk Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

21 hari lalu

DPR Didesak untuk Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Gelar Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan, Penyusutan Organisasi Jadi Bahasan

27 hari lalu

Kemendikbudristek Gelar Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan, Penyusutan Organisasi Jadi Bahasan

Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek memfasilitasi kegiatan sarasehan nasional bagi kelompok penghayat dan masyarakat adat.

Baca Selengkapnya

Pegiat HAM Sebut Pejabat Pakai Baju Adat Hanya Gimik: RUU Perlindungan Masyarakat Adat Malah Enggak Dibahas

29 hari lalu

Pegiat HAM Sebut Pejabat Pakai Baju Adat Hanya Gimik: RUU Perlindungan Masyarakat Adat Malah Enggak Dibahas

Pegiat hak asasi manusia atau HAM, Amiruddin al-Rahab mengatakan, aksi para pejabat yang memakai baju adat tak lebih dari sekadar gimik.

Baca Selengkapnya

AMAN: Penggunaan Pakaian Adat oleh Pejabat Negara Tak Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Adat

29 hari lalu

AMAN: Penggunaan Pakaian Adat oleh Pejabat Negara Tak Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Adat

Pada upacara 17 Agustus kemarin, Presiden Jokowi mengenakan pakaian adat Kustim asal Kalimantan Timur di IKN.

Baca Selengkapnya

Aktivis dan Warga Kibarkan Panji Perlawanan saat Upacara 17 Agustus di IKN

30 hari lalu

Aktivis dan Warga Kibarkan Panji Perlawanan saat Upacara 17 Agustus di IKN

Aktivis mengibatkan bendera "Indonesia is not for sale, merdeka!" pada upacara 17 agustus di IKN. Bentuk kritik atas HGU 190 tahun.

Baca Selengkapnya