KPK Sebut Baru Ada Satu Sprindik di Kasus Korupsi Bansos Presiden

Sabtu, 3 Agustus 2024 19:35 WIB

Warga menerima bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Presiden Joko Widodo di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Presiden Jokowi menepis anggapan bahwa kenaikan harga beras dipicu pemberian bantuan pangan dari pemerintah. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Tessa Mahardhika, mengatakan saat ini hanya ada satu tersangka dan satu surat perintah penyidikan atau sprindik yang masih berjalan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos presiden pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020.

Bansos ini disalurkan untuk program penanganan Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). "Sudah ada satu tersangka dan hanya satu sprindik yang saat ini masih berjalan," kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Dia berkata bahwa penyidik KPK masih mencari alat bukti pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini. Tessa pun menegaskan tidak ada intervensi di perkara bansos presiden yang sedang ditangani KPK.

Dia berkata pada 23 sampai dengan 26 Juli, penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga rumah pribadi dan dua kantor yang lokasinya berada di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang Selatan.

Dalam proses penggeledahan, kata dia, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan dua unit handphone yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Setelah penyitaan ini, Tessa berujar penyidik akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait.

Advertising
Advertising

Namun demikian, Tessa tidak mengungkap identitas pihak-pihak terkait yang dimaksud.

Pada Rabu kemarin, 31 Juli, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020.

Adapun saksi yang diperiksa, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) selaku Mantan PPK yang pemeriksaannya dilakukan di Lapas Sukamiskin, sedangkan Andy Hoza Junardy (AHJ) selaku Dirut PT. Junatama Foodia Kreasindo, pemeriksaan dilakukan di BPKP Prov. Jawa Barat.

Dalam kesempatan berbeda, Tessa yang juga Kasatgas Penyidik KPK mengungkapkan dugaan rasuah itu diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 125 miliar. “Kerugian sementara Rp 125 miliar,” ucap Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.

Pada kasus ini, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren alias IW telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. “Tersangka IW merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” kata Kasatgas Penyidik KPK Tessa Mahardhika.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo, pada Februari 2021 KPK menerima laporan bahwa PT Primalayan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai distributor bansos beras. Diduga kuat penunjukan subkontraktor proyek ini hanya akal-akalan untuk menggangsir anggaran.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi bansos beras presiden ini. Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT BGR Kuncoro Wibowo (KW); Direktur Utama PT Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren (IW); Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); General manager PT PTP, Richard Cahyanto (RC); Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS),; dan Vice President Operational PT BGR, April Churniawan (AC).

Kuncoro Wibowo akhirnya dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial tersebut. Dia didakwa karena telah merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial 2020.

Selain Kuncoro, Busi Susanto dan April Churniawan sama-sama dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. Jaksa menilai Budi dan April merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki perbuatan haram tersebut. April juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,275 miliar dikurangi barang bukti tertentu.

Adapun Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial beras KPM PKH Kemensos. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 120,12 miliar dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita.

Pilihan Editor: Korupsi Bansos Presiden, KPK Masih Cari Alat Bukti untuk Jerat Tersngka Lain

Berita terkait

Pansel Tunjuk Eks Ketua Pertama Jadi Penguji di Tes Wawancara Capim dan Dewas KPK

1 menit lalu

Pansel Tunjuk Eks Ketua Pertama Jadi Penguji di Tes Wawancara Capim dan Dewas KPK

20 nama capim KPK yang dinyatakan lolos seleksi profile assesment merupakan mereka yang berhasil memenuhi syarat dan kriteria.

Baca Selengkapnya

Praswad Nugraha Heran Keputusan Pansel KPK Soal Deretan Nama yang Gagal Lolos Capim KPK

2 jam lalu

Praswad Nugraha Heran Keputusan Pansel KPK Soal Deretan Nama yang Gagal Lolos Capim KPK

Nama-nama Capim KPK yang tidak lolos ke tahapan selanjutnya diantaranya ada Nurul Ghufron, Herry Muryanto, Hotman Tambunan, dan Arien Marttanti.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi di Pertamina Energy Sevices, Penyidik KPK Lakukan Analisis Dokumen

3 jam lalu

Dugaan Korupsi di Pertamina Energy Sevices, Penyidik KPK Lakukan Analisis Dokumen

KPK masih terus melakukan analisa dokumen dan hasil pemeriksaan dalam kasus korupsi Pertamina Energy Services.

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

16 jam lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

19 jam lalu

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

1 hari lalu

KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

KPK memeriksa mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka sebagai saksi dugaan korupsi di PT Telkom.

Baca Selengkapnya

Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

1 hari lalu

Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Potensi pimpinan KPK untuk berlaku tidak independen akan lebih besar jika mereka berasal dari kalangan penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan tentang bagaimana cara Harun Masiku ditangkap menjadi urusan penyidik.

Baca Selengkapnya

Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

1 hari lalu

Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

Kiky Saputri akhirnya angkat bicara soal ayah mertuanya, Gusrizal yang telah dinyatakan lolos tahapan profile assessment calon Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

1 hari lalu

Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

KPK sedang mengusut dugaan markup dana penempatan iklan oleh Bank BJB

Baca Selengkapnya