TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Tengah mengungkap, pernyataan dari pihak Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) dan RSUP dr. Kariadi menjadi kunci penting dalam proses penyelidikan kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari. Kepolisian menanggapi pernyataan pihak kampus dan rumah sakit yang telah mengakui adanya aksi perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi.
"Statement pihak Undip dan RS Kariadi menjadi petunjuk untuk memudahkan proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, kepada Tempo saat dihubungi Senin malam, 16 September 2024.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian juga mendalami aliran transaksi keuangan dari rekening milik dokter Aulia Risma Lestari, yang tewas diduga akibat perundungan. Meskipun demikian, Artanto enggan membeberkan lebih lanjut mengenai adanya transaksi mencurigakan di rekening korban. "Semuanya masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik," ujarnya. Semua informasi yang didapat oleh penyidik, lanjut dia, akan ditelusuri dan dilakukan pendalaman serta analisis oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, FK Undip dan RSUP dr. Kariadi menyampaikan permohonan maaf terkait kasus dugaan perundungan ini. Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, dalam konferensi pers di kampusnya mengakui adanya praktik perundungan di lingkungan pendidikan dokter spesialis.
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa di dalam sistem pendidikan Dokter Spesialis di internal kami terjadi praktik perundungan dalam berbagai bentuk dan derajat," ujarnya.
Akibat kasus ini, Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menghentikan sementara program studi anestesi FK Undip di RSUP dr. Kariadi. Keputusan ini dikeluarkan melalui surat dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Penghentian sementara itu bertujuan agar penyidikan kasus kematian ini bisa dilakukan secara leluasa.
Di sisi lain, hasil visum yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang menyebutkan bahwa dokter Aulia Risma meninggal akibat overdosis obat Roculax, yang biasanya digunakan sebagai obat anestesi. Korban diduga menyuntikkan obat penenang ke tubuhnya sendiri, yang menyebabkan kematiannya.