1.060 Narapidana di Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi HUT RI, Mayoritas Napi Narkoba

Minggu, 18 Agustus 2024 17:01 WIB

Petugas gabungan merazia kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 30 Juni 2021. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak 26 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi, kembali menghirup udara bebas, tepat di HUT Republik Indonesia (RI) ke-79, Sabtu, 17 Agustus 2024. Puluhan narapidana itu bebas usai mendapat remisi umum (RU) Kemerdekaan RI.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi Muhammad Sussani, menjelaskan dalam HUT RI ke 79 ini total ada 1.060 warga binaan mendapat remisi umum, 992 di antaranya diberi RU I sedangkan sisanya sebanyak 68 langsung habis masa pidananya setelah menerima remisi atau RU II.

“68 (narapidana) sisa pidananya habis setelah mendapatkan remisi. Namun, yang bebas langsung 26 orang dan sisanya karena masih ada subsider dan subsider harus dijalani dulu maka baru bebas,” kata Susanni kepada wartawan di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Mayoritas penerima remisi di Lapas Bulak Kapal Bekasi ini adalah narapidana kasus narkoba. Setiap narapidana mendapatkan remisi berbeda-beda mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Susanni menyebut, remisi umum ini memang tidak diberikan pada semua narapidana, melainkan ada syaratnya.

Salah satu syarat narapidana berhak menerima remisi ialah mereka yang telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Syarat kedua, narapidana wajib berkelakuan baik selama menjalani proses penahanan.

Advertising
Advertising

“Remisi ini sebagai sebuah sarana supaya warga binaan ini mempunyai niat untuk selalu berbuat baik, karena salah satu syaratnya mereka harus berbuat baik. Makanya ada yang terkena hukuman disiplin dan mereka tidak dapat remisi,” jelasnya.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP Nomor 28 Tahun 2006.

Remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia terdiri dari dua kategori. Pertama, RU I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi namun masih menjalani sisa pidana, serta RU II yakni narapidana langsung bebas seusai pemberian remisi.

Pilihan Editor: Pertama Kali, Polri akan Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita terkait

Pria Paruh Baya Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Bekasi, Terancam Pidana 15 Tahun

11 jam lalu

Pria Paruh Baya Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Bekasi, Terancam Pidana 15 Tahun

Polisi menetapkan pemilik warung itu sebagai tersangka pencabulan anak atas dasar sejumlah barang bukti.

Baca Selengkapnya

Sindikat Pemalsu Dokumen Kredit Mobil Ditangkap di Bekasi

2 hari lalu

Sindikat Pemalsu Dokumen Kredit Mobil Ditangkap di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga tersangka sindikat pemalsu dokumen untuk kredit mobil ke leasing.

Baca Selengkapnya

Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

2 hari lalu

Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

Polsek Pondok Gede Bekasi telah menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya

Napi Lapas Cipinang Ditemukan Tewas di Kamar Sel, Polda Metro Jaya: Tak Ada Tanda Kekerasan

4 hari lalu

Napi Lapas Cipinang Ditemukan Tewas di Kamar Sel, Polda Metro Jaya: Tak Ada Tanda Kekerasan

Napi yang tewas di Lapas Cipinang diduga sakit. Polisi tak menemukan tanda bekas kekerasan.

Baca Selengkapnya

Dua Copet Ditangkap Saat Acara Maulid Nabi di Pesantren At-Taqwa Bekasi, Polisi Temukan 5 Ponsel

4 hari lalu

Dua Copet Ditangkap Saat Acara Maulid Nabi di Pesantren At-Taqwa Bekasi, Polisi Temukan 5 Ponsel

Dalam video yang beredar, kedua pria diduga copet itu diamuk massa hingga celana panjangnya melorot.

Baca Selengkapnya

Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

4 hari lalu

Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

Para narapidana kabur dengan memanfaatkan runtuhnya tembok penjara akibat banjir besar.

Baca Selengkapnya

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

4 hari lalu

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

4 hari lalu

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Aipda P akhirnya ditahan dan patsus buntut kasus dugaan pungli. Begini perkaranya.

Baca Selengkapnya

Viral Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Melapor ke Nomor Contact Center

5 hari lalu

Viral Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Melapor ke Nomor Contact Center

Setelah viral kasus pungli di Samsat Bekasi Kota, Polda Metro Jaya meminta warga melapor ke nomor contact center bila menemukan kasus serupa.

Baca Selengkapnya

Buntut Dugaan Pungli Aipda P, Polda Metro Akan Tempatkan Personel Provos di Samsat

6 hari lalu

Buntut Dugaan Pungli Aipda P, Polda Metro Akan Tempatkan Personel Provos di Samsat

Aipda P yang diduga melakukan pungli terhadap warga di Samsat Bekasi saat ini tengah diproses di Propam Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya