MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron, Eks Penyidik KPK Singgung Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Senin, 26 Agustus 2024 11:24 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Andre Dedy Nainggolan merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, terhadap peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Andre menilai putusan MA tersebut menjadi hal penting dan baik terhadap proses sidang kode etik Ghufron yang ditangani Dewas KPK. Pembacaan putusan sidang kode etik terhadap Ghufron sempat tertunda karena putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dengan adanya Putusan MA ini, tentunya tidak ada lagi halangan bagi Dewas KPK untuk segera membacakan putusan Sidang Kode Etik," kata Andre kepada Tempo, Senin, 26 Agustus 2024.

Menurut dia, pembacaan hasil sidang etik perlu disegerakan karena Nurul Ghufron sedang menjalani proses pemilihan calon pimpinan atau Capim KPK. Panitia seleksi atau pansel Capim KPK perlu menindaklanjuti putusan Dewas KPK terhadap keikutsertaan Ghufron dalam proses seleksi capim KPK.

"Tentunya kita tidak ingin pimpinan KPK diisi oleh individu-individu yang bermasalah etiknya karena hal seperti itu akan semakin merusak kondisi KPK," ujarnya.

Andre pun menyinggung soal putusan atas pelanggaran kode etik bekas Ketua KPK Firli Bahuri sewaktu menjadi Deputi Penindakan KPK yang tidak segera diputuskan oleh pimpinan KPK periode itu. Bahkan, putusan baru dibacakan ketika proses pemilihan Pimpinan KPK akan diputus oleh Komisi III DPR RI.

Advertising
Advertising

Dia pun berharap kasus Firli Bahuri alias FB menjadi pelajaran agar tidak lagi terulang di masa mendatang. "Pada akhirnya, FB terpilih menjadi Ketua KPK dan terbukti melanggar beberapa kode etik. Bahkan saat ini menjadi tersangka dalam kasus pidana. Sejauh mungkin kejadian seperti ini tidak terulang kembali," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. “Tolak permohonan keberatan HUM,” tulis putusan yang dilansir di laman Kepaniteraan MA, Senin, 19 Agustus 2024.

Uji materi tersebut diajukan Ghufron setelah Dewan Pengawas KPK mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dia lakukan. Ghufron dituding menggunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan pribadi saat mengurus kepindahan anak kenalannya yang bekerja sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan) dari Jakarta ke Malang, Jawa Timur pada 2022. Ghufron disebut pernah menghubungi Sekretaris Jenderal Kemenan Kasdi Subagyono saat itu.

Namun Nurul Ghufron menilai langkah Dewas KPK itu tak tepat. Dia menilai Dewas KPK tak lagi berwenang mengusut dugaan pelanggaran kode etik itu karena peristiwa itu telah kedaluwarsa. Dia mengajukan gugatan ke berbagai lembaga. Selain ke Mahkamah Agung, Nurul Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia juga mengadukan Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri.

Pilihan Editor: KPK Tanggapi Desakan Untuk Selidiki Dugaan Gratifikasi Pejabat Kejagung Asri Agung Putra

Berita terkait

Wawancara 10 Capim KPK Masuki Hari Kedua, Sesi Pertama Disebut Memuaskan

23 menit lalu

Wawancara 10 Capim KPK Masuki Hari Kedua, Sesi Pertama Disebut Memuaskan

Sesi wawancara capim KPK berlangsung selama dua hari untuk 20 kandidat. Hari ini memasuki sesi kedua.

Baca Selengkapnya

KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

52 menit lalu

KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

KPK akan memproses data dan keterangan Kaesang Pangarep soal jet pribadi yang ia gunakan terbang ke Amerika bersama istrinya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, IM57+ Minta KPK Dalami Motif Pemberian Fasilitas

1 jam lalu

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, IM57+ Minta KPK Dalami Motif Pemberian Fasilitas

Praswad juga mempertanyakan rasionalitas sewa jet pribadi yang mencapai Rp 90 juta per orang dan alasan nebeng yang dipakai Kaesang.

Baca Selengkapnya

Soal Kaesang Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, KPK: Kalau Bukan Milik Negara Dinyatakan Selesai

1 jam lalu

Soal Kaesang Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, KPK: Kalau Bukan Milik Negara Dinyatakan Selesai

KPK menyatakan jika fasilitas jet pribadi yang digunakan Kaesang dinyatakan sebagai bukan milik negara maka laporan akan dinyatakan selesai.

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

1 jam lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya

Johan Budi Ungkap Alasan Ingin Kembali ke KPK: Kondisi Sekarang Berat Sekali

2 jam lalu

Johan Budi Ungkap Alasan Ingin Kembali ke KPK: Kondisi Sekarang Berat Sekali

Johan Budi Sapto Pribowo berkeinginan untuk masuk kembali menjadi bagian dari lembaga antirasuah sebagai capim KPK.

Baca Selengkapnya

Hasil Wawancara 10 Capim KPK Hari Pertama, Ketua Pansel: Cukup Baik

2 jam lalu

Hasil Wawancara 10 Capim KPK Hari Pertama, Ketua Pansel: Cukup Baik

Tes wawancara Capim KPK berlangsung selama dua hari u tuk 20 kamdidat.

Baca Selengkapnya

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

3 jam lalu

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

4 jam lalu

Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

Tidak hanya itu, Gazalba Saleh turut menyinggung tim sepak bola Argentina yang berhasil dikalahkan oleh tim sepak bola Indonesia.

Baca Selengkapnya

Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

11 jam lalu

Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

Anak dan mantu Presiden Jokowi, Kaesang dan Bobby Nasution, ketahuan menaiki private jet. Diduga ada unsur gratifikasi

Baca Selengkapnya