Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Penyidik KPK Sebut Teman Kaesang Pangarep Kunci Ada atau Tidaknya Gratifikasi

image-gnews
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengatakan teman dari Kaesang Pangarep adalah kunci pembuktian ada atau tidaknya gratifikasi. Menurut dia, itu penting karena Kaesang beralibi naik jet pribadi ke Amerika Serikat dengan 'nebeng' bersama temannya.

"Tentu KPK harus memeriksa kebenarannya dengan memanggil dan mengklarifikasi teman Kaesang, siapapun dia, terkait nebeng yang didukung dengan bukti misal ada percakapan atau bukti lainnya," ucap Yudi dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 September 2024.

Yudi Purnomo menganggap saat ini momentum bagus bagi KPK untuk menelusuri, berhubung Kaesang datang ke KPK untuk mengklarifikasi adanya dugaan gratifikasi. Apalagi persolan ini tidak ada kejelasan arah, ditambah KPK terkesan maju mundur.

Pada hari ini, Kaesang Pangarep datang ke KPK untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat. Dalam perjalanan itu, dia membawa istrinya, Erina Sofia Gudono. "Tentu inilah yang harus ditelusuri oleh KPK kebenarannnya baik secara kronologis maupun secara yuridis," kata Yudi Purnomo.

Selain memeriksa percakapan putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut, kata Yudi, penyidik KPK perlu memeriksa manifest penumpang, kru kabin, serta staf operasional didarat. Ditambah lagi perlu dokumen pendukung dan perhitungan biaya perjalanan. "Pengecekan ini dilakukan untuk menguji validitas apakah naik pesawat pribadi tersebut ada hubungan dengan sosok penyelenggara negara atau tidak terkait dugaan gratifikasi atau hanya pertemanan belaka," tutur Yudi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada pokoknya, Yudi menyebut penanganan dugaan gratifikasi oleh Kaesang ada di keputusan KPK. Masyarakat akan percaya pada hasil investigasi KPK apabila hasilnya berdasarkan fakta hukum yang masuk dalam nalar masyarakat.

Dalam penanganan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi memang dapat menjerat kepada penyelenggara negara. Namun tidak menutup kemungkinan gratifikasi masuk melalui anggota keluarga yang bukan penyelenggara negara seperti Kaesang.

Pilihan Editor: Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Joe Biden Tunjuk Delegasi Kepresidenan Amerika Serikat untuk Hadiri Pelantikan Prabowo Subianto

9 menit lalu

Joe Biden Tunjuk Delegasi Kepresidenan Amerika Serikat untuk Hadiri Pelantikan Prabowo Subianto

Joe Biden menunjuk Duta Besar Linda Thomas-Greenfield sebagai pemimpin delegasi Amerika Serikat menghadiri pelantikan Prabowo Subianto.


Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

4 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

IM57+ Institute menanggapi janji Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang akan menuntaskan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

8 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

Sahbirin Noor ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh KPK.


KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

9 jam lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.


Retno Marsudi Singgung Penembakan Tentara UNIFIL oleh Israel dalam KTT ASEAN-Amerika Serikat

9 jam lalu

Retno Marsudi Singgung Penembakan Tentara UNIFIL oleh Israel dalam KTT ASEAN-Amerika Serikat

Dalam KTT ASEAN-Amerika Serikat, Retno Marsudi menyoroti serangan yang dilakukan tentara Israel ke pasukan UNIFIL


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Tessa menyatakan KPK percaya diri bahwa penetapan tersangka Sahbirin Noor telah dilakukan secara sah.


Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

22 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

Ia menyatakan seharusnya pemeriksaan terhadap Alexander Marwata digelar hari ini, namun harus ditunda.


Apa Kabar Kasus Keluarga Jokowi? Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Fufufafa Disebut Akun Gibran, dan Blok Medan Bobby Nasution

1 hari lalu

(kiri-kanan) Menantu Jokowi Bobby Nasution, putra bungsu dan sulung Jokowi Kaesang Pangarep, dan Gibran Rakabuming Raka menghadiri debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, 13 April 2019. Mereka tampil kompak dengan kemeja putih. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Kabar Kasus Keluarga Jokowi? Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Fufufafa Disebut Akun Gibran, dan Blok Medan Bobby Nasution

Kasus keluarga Jokowi belum tuntas. Antara lain dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang, Fufufafa disebut akun Gibran, dan Blok Medan Bobby Nasution.


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

1 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

Sahbirin Noor atau Paman Birin menggugat keabsahan penentuan status tersangka dirinya oleh KPK.


KPK Rutin Sidak ke Rutan untuk Cegah Pungli dan Pelanggaran Lainnya

1 hari lalu

Petugas keamanan melakukan pemeriksaan kepada petugas sebelum bertugas berjaga di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I cabang KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. KPK berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola Rutan KPK melalui kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) rutin serta dialog langsung dengan pengunjung dan tahanan yang bertujuan untuk mencegah adanya praktik dan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rutin Sidak ke Rutan untuk Cegah Pungli dan Pelanggaran Lainnya

KPK akan rutin melakukan sidak ke rutan untuk mencegah pungli dan pelanggaran lainnya.