Alibi Gazalba Saleh Soal Asal Usul Hartanya: Temukan Batu Permata di Australia

Editor

Febriyan

Senin, 26 Agustus 2024 19:18 WIB

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menjalani sidang pemeriksaan dirinya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Dalam sidang itu, Gazalba mengajukan alibi soal asal usul hartanya.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya bertanya soal pendapatan Gazalba selain dari gajinya sebagai Hakim Agung dan dosen. Gazalba pun menyatakan memiliki harta lain berupa valuta asing (valas). Dia menyatakan valas itu dia dapatkan dari penjualan permata berjenis pink diamond yang dia temukan di Australia.

"Saudara peroleh batu permata sejak kapan, Pak?" tanya jaksa.

"Ketika saya menemukannya di--ketika saya bekerja di Australia," kata Gazalba.

"Ketika kerja di Australia saudara punya batu permata?" tanya jaksa lagi.

Advertising
Advertising

"Saya menemukan, Pak," jawab Gazalba. .

Jaksa lalu menanyakan kapan Gazalba bekerja di Australia. Gazalba menyebut dirinya bekerja di situ sekitar 1993. Ia menyebut dirinya bekerja di perusahaan perkebunan.

"Kemudian, tadi saudara mengatakan pernah menemukan permata. Saudara temukan di mana waktu itu?" tanya JPU.

Gazalba pun menjawab "waktu saya bekerja di perkebunan, Pak."

Merasa tak puas, jaksa tersebut menanyakan lagi di mana Gazalba menemukan batu permata tersebut. Lagi-lagi Gazalba menjawab, "di kebun, Pak."

Ketika didalami lagi oleh JPU, Gazalba menyebut perkebunan itu berada di Kota Sydney. Setelah menemukan batu permata itu, Gazalba mengaku kembali ke Jakarta. Beberapa waktu berlalu, ia pun menjual batu permata itu ke Singapura. Hasil penjualan batu permata itu berupa valuta asing dolar Singapura (SGD).

"Totalnya berapa tadi jumlahnya? 75 ribu dolar?" tanya JPU.

"Yang mana, Pak?" tanya Gazalba balik.

"Yang hasil penjualan batu permata?" ujar jaksa.

"Itu sekitar 75 ribu dolar Singapura Pak, kalau saya tidak salah, saya lupa," jawab Gazalba.

Jaksa pun kembali bertanya kepada Gazalba soal apakah uang itu dia laporkan saat diangkat menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung pada 2017. Gazalba mengaku tak melaporkan uang itu. "Akan saya laporkan nanti pak," kata Gazalba.

Uang itu, menurut Gazalba, kemudian dia pinjamkan kepada seorang temannya bernama Irfan. Gazalba mengaku menerima bunga sekitar 20-35 persen dari pinjaman tersebut.

Ketika didalami pengacaranya, Gazalba mengaku baru membelanjakan uang penjualan batu permata itu ketika I meninggal karena Covid-19. Duit yang sebelumnya sudah berputar karena bunga pinjaman I, akhirnya ia belanjakan untuk rumah dan logam mulia.

"Waktu itu harga properti lagi turun, saya mencari properti yang murah," ujar Gazalba.

Gazalba Saleh diseret KPK ke meja hijau karena diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung. Selain itu, dia juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita terkait

Sempat Terseret Kasus Chat dengan Pejabat ESDM, Johanis Tanak Dicecar Komitmen Pimpin KPK

14 menit lalu

Sempat Terseret Kasus Chat dengan Pejabat ESDM, Johanis Tanak Dicecar Komitmen Pimpin KPK

Johanis Tanak mengatakan tidak ada manusia yang bebas dari kesalahan dan rasa khilaf.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Pernah Kirim Surat Undangan Klarifikasi ke Kaesang Seperti yang Pernah Dijanjikan

46 menit lalu

KPK Tak Pernah Kirim Surat Undangan Klarifikasi ke Kaesang Seperti yang Pernah Dijanjikan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah menyatakan bahwa KPK akan mengirim surat undangan klarifikasi soal jet pribadi ke Kaesang.

Baca Selengkapnya

Soal Klarifikasi Kaesang, KPK Disebut Harus Paham Modus Gratifikasi Lewat Jalur Keluarga

1 jam lalu

Soal Klarifikasi Kaesang, KPK Disebut Harus Paham Modus Gratifikasi Lewat Jalur Keluarga

Tanggapi kasus Kaesang, IM57+ sebut salah satu pendekatan paling umum dan banyak terjadi adalah gratifikasi melalui jalur keluarga.

Baca Selengkapnya

Wawancara 10 Capim KPK Masuki Hari Kedua, Sesi Pertama Disebut Memuaskan

1 jam lalu

Wawancara 10 Capim KPK Masuki Hari Kedua, Sesi Pertama Disebut Memuaskan

Sesi wawancara capim KPK berlangsung selama dua hari untuk 20 kandidat. Hari ini memasuki sesi kedua.

Baca Selengkapnya

KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

2 jam lalu

KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

KPK akan memproses data dan keterangan Kaesang Pangarep soal jet pribadi yang ia gunakan terbang ke Amerika bersama istrinya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, IM57+ Minta KPK Dalami Motif Pemberian Fasilitas

2 jam lalu

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, IM57+ Minta KPK Dalami Motif Pemberian Fasilitas

Praswad juga mempertanyakan rasionalitas sewa jet pribadi yang mencapai Rp 90 juta per orang dan alasan nebeng yang dipakai Kaesang.

Baca Selengkapnya

Soal Kaesang Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, KPK: Kalau Bukan Milik Negara Dinyatakan Selesai

2 jam lalu

Soal Kaesang Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, KPK: Kalau Bukan Milik Negara Dinyatakan Selesai

KPK menyatakan jika fasilitas jet pribadi yang digunakan Kaesang dinyatakan sebagai bukan milik negara maka laporan akan dinyatakan selesai.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

3 jam lalu

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut sempat berencana menjual batu permata berwarna merah muda yang ditemukannya di kebun Australia di toko perhiasan yang berada di kawasan Blok M.

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

3 jam lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

3 jam lalu

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuturkan pembelian mobil Toyota Alphard Hitam yang menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Soleh sebagai hadiah dan balas budi. Ia berniat untuk menyerahkan mobil itu kepada Edy.

Baca Selengkapnya