Sidang Tuntutan Gazalba Saleh Digelar Kamis Pekan Depan 5 September 2024
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Febriyan
Senin, 26 Agustus 2024 20:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menyelenggarakan sidang tuntutan terhadap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh pada Kamis, 5 September 2024. Gazalba adalah terdakwa dugaan gratifikasi penanganan sejumlah perkara di Mahkamah Agung dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau pemerikaan sudah selesai. Kapan tuntutan?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan berkas tuntutan. Fahzal pun menawar agar persiapan itu dilakukan seminggu saja, karena terbatas masa tahanan.
"Kalau diperkenankan 10 hari," ujar JPU.
Fahzal lalu menyetujuinya. "Sidang kita tunda Kamis, 5 September 2024 jam 10.00 pagi, dengan acara pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum KPK," tuturnya.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU senilai Rp 62,8 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu gratifikasinya adalah Rp 650 juta yang diduga diterima bersama pengacara Ahmad Riyadh di Surabaya.
Gazalba juga diduga menerima SGD 18 ribu atau sekitar Rp 200 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad. Ia juga diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang jika ditotal mencapai Rp 62,8 miliar.
Jaksa menyebut Gazalba Saleh melakukan TPPU dengan menyamarkan uang gratifikasi tersebut dengan membelanjakannya untuk sejumlah aset, termasuk membeli mobil Alphard, valuta asing, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, emas, serta melunasi KPR teman dekatnya. Total nilai TPPU yang dilakukan mencapai sekitar Rp 24 miliar.