Harvey Moeis Didakwa Terima Rp 420 Miliar di Korupsi Timah, Kuasa Hukum: Belum Ada Bukti

Selasa, 27 Agustus 2024 08:41 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) berbincang dengan tim penasihat hukum saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaidi Saibih enggan menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dakwaan terhadap kliennya. Harvey didakwa menerima aliran dana Rp 420 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari tindak pidana korupsi timah.

Junaidi ogah berkomentar soal dakwaan tersebut lantaran penuntut umum belum membuktikan dakwaan itu. "Belum, belum yang namanya dakwaan itu kan nuduh dulu, kalau mau dibilang tuduhannya betul apa enggak kalau dia tidak bisa buktiin, kalau dia belum buktiin saya belum boleh menilai," kata Junaidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024.

Dia merasa tidak adil jika menilai dakwaan penuntut umum terhadap Harvey tanpa bukti. "Tidak fair kalau saya menilai satu hal tuduhan itu tanpa belum mereka buktikan seperti apa," ujarnya.

Kuasa hukum Harvey yang lain, Andi Ahmad Nur Darwin mengatakan dakwaan Rp 420 miliar itu merupakan TPPU yang saat ini belum disampaikan dalam proses persidangan. "Itu kan bagian TPPU sampai saat ini pembuktiannya masih ditindak pidana korupsi. Jadi TPPU-nya nanti," kata dia.

Terdakwa korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis dan Helena Lim disebut menikmati uang haram hasil korupsi timah senilai Rp 420 miliar. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

Advertising
Advertising

Dugaan Harvey Moeis menikmati uang korupsi itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi timah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana, serta Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 Rusbani alias Bani.

“Perbuatan korupsi ini didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun,” ucap Ardito, Rabu, 31 Juli 2024.

Dalam persidangan itu, JPU menjelaskan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim sebagai Manajer PT Quantum Skyline Exchange menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp 420 miliar. “Memperkaya HARVEY MOEIS dan HELENA LIM setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh miliar rupiah),” bunyi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Rabu.

Menurut JPU, terdapat sejumlah cara bagaimana Harvey Moeis dan Helena Lim menerima uang haram tersebut. Salah satunya melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk. dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

JPU mengatakan, kerjasama itu adalah akal-akalan dari sejumlah pejabat PT Timah. Mereka adalah Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020 Alwin Albar, dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra.

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Hamil di Luar Nikah, Viral Polwan Ganggu Pria sedang Makan

Berita terkait

Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

5 jam lalu

Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

Tidak hanya itu, Gazalba Saleh turut menyinggung tim sepak bola Argentina yang berhasil dikalahkan oleh tim sepak bola Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

13 jam lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut proses penyidikan yang dilakukan penyidik (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak lazim. Sebab, kata dia, sangkaan gratifikasi dari Ahmad Riyadh muncul saat masa penahanannya akan berakhir.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

14 jam lalu

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea meminta JPU untuk menghadirkan saksi kunci di persidangan selanjutnya. Keempat orang tersebut ialah Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

15 jam lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

20 jam lalu

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

20 jam lalu

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

21 jam lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

23 jam lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

3 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya