Harvey Moeis Didakwa Terima Rp 420 Miliar di Korupsi Timah, Kuasa Hukum: Belum Ada Bukti
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 27 Agustus 2024 08:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaidi Saibih enggan menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dakwaan terhadap kliennya. Harvey didakwa menerima aliran dana Rp 420 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari tindak pidana korupsi timah.
Junaidi ogah berkomentar soal dakwaan tersebut lantaran penuntut umum belum membuktikan dakwaan itu. "Belum, belum yang namanya dakwaan itu kan nuduh dulu, kalau mau dibilang tuduhannya betul apa enggak kalau dia tidak bisa buktiin, kalau dia belum buktiin saya belum boleh menilai," kata Junaidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024.
Dia merasa tidak adil jika menilai dakwaan penuntut umum terhadap Harvey tanpa bukti. "Tidak fair kalau saya menilai satu hal tuduhan itu tanpa belum mereka buktikan seperti apa," ujarnya.
Kuasa hukum Harvey yang lain, Andi Ahmad Nur Darwin mengatakan dakwaan Rp 420 miliar itu merupakan TPPU yang saat ini belum disampaikan dalam proses persidangan. "Itu kan bagian TPPU sampai saat ini pembuktiannya masih ditindak pidana korupsi. Jadi TPPU-nya nanti," kata dia.
Terdakwa korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis dan Helena Lim disebut menikmati uang haram hasil korupsi timah senilai Rp 420 miliar. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Dugaan Harvey Moeis menikmati uang korupsi itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi timah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana, serta Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 Rusbani alias Bani.
“Perbuatan korupsi ini didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun,” ucap Ardito, Rabu, 31 Juli 2024.
Dalam persidangan itu, JPU menjelaskan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim sebagai Manajer PT Quantum Skyline Exchange menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp 420 miliar. “Memperkaya HARVEY MOEIS dan HELENA LIM setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh miliar rupiah),” bunyi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Rabu.
Menurut JPU, terdapat sejumlah cara bagaimana Harvey Moeis dan Helena Lim menerima uang haram tersebut. Salah satunya melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk. dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
JPU mengatakan, kerjasama itu adalah akal-akalan dari sejumlah pejabat PT Timah. Mereka adalah Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020 Alwin Albar, dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Hamil di Luar Nikah, Viral Polwan Ganggu Pria sedang Makan