Penahanan Pejabat Pemprov Babel Tersangka Korupsi Diwarnai Keributan, Kadis LHK Minta Erzaldi Rosman Ikut Diperiksa

Selasa, 27 Agustus 2024 10:02 WIB

Sempat diwarnai keributan, Kejati Bangka Belitung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan produksi Sigambir Kotawaringin di Lapas Kelas II A Tua Tunu Pangkalpinang, Senin Malam, 26 Agustus 2024. Tempo/Servio Maranda

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan hutan oleh PT Narina Keisha Imani (NKI). Mereka adalah Direktur Utama PT NKI Ari Setioko dari pihak swasta dan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bangka Belitung Marwan, Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Hutan Dicky Markam, Kepala Seksi Pengelolaan Hutan Bambang Wijaya dan staf DLHK Ricky Nawawi.

Penahanan para tersangka diwarnai keributan dan saling dorong setelah eks Kepala DLHK Bangka Belitung Marwan menolak untuk ditahan. Marwan memaki para penyidik Kejati Bangka Belitung.

Marwan, yang ditemani anak, adik dan rekannya, berteriak memprotes penahanan. Bahkan ajudan Marwan yang bernama Angga sempat menjadi korban pemukulan oleh petugas Kejati Bangka Belitung.

Marwan memprotes keras atas proses hukum yang berujung penetapan tersangka dan penahanan dirinya. Dia meminta penyidik Kejati Bangka Belitung turut memproses eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan eks Bupati Bangka Mulkan, yang dia sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab.

"Penyidik ini zalim dan pilih-pilih. Kenapa Erzaldi dan Mulkan tidak diproses hukum juga. Mereka yang seharusnya ditahan. Saya tidak melakukan korupsi apa pun dan tidak pernah menerima uang sepeser pun. Saya sudah bekerja sesuai prosedur teknis," ujar Marwan, Senin malam, 26 Agustus 2024.

Marwan meminta penyidik berani menangkap Erzaldi dan Mulkan, bukan hanya sebatas memproses hukum pegawai di bawah yang hanya menjalankan perintah.

Advertising
Advertising

"Kalau seperti ini, saya tidak usah ditahan lagi. Langsung bunuh saja. Saya tidak akan meminta keluarga saya menuntut kejaksaan. Saya jamin itu. Silahkan bunuh saja sekarang," ujar Marwan.

Selanjutnya kuasa hukum tantang Aspidsus Kejati Bangka...

<!--more-->

Kuasa hukum para tersangka, Andi Kusuma mengatakan pihaknya menantang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bangka Belitung Suseno untuk menetapkan tersangka dan menahan Erzaldi Rosman.

"Klien kami melakukan jihad hukum dengan membuka semua permasalahan sejelas-jelasnya siapa yang sebenarnya melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Berani tidak Aspidsus Suseno menetapkan tersangka kepada Erzaldi," ujar dia.

Andi Kusuma menyebutkan tersangka Ari Setioko dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah menyampaikan bahwa Erzaldi yang saat itu menjabat sebagai gubernur telah meminta dan menerima sejumlah uang untuk pengkondisian pemanfaatan lahan tanpa membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).

"Uang yang diserahkan adalah Rp 200 juta. Yang meminta Erzaldi langsung. Uang itu sesuai perintah dititipkan ke ajudannya yang bernama Leo. Selain itu, dari lahan 1.500 hektar, Erzaldi meminta dibagi dua atau 750 hektar untuknya," ujar dia.

Andi Kusuma meminta pihak Kejati Bangka Belitung tidak menjadikan alasan konstelasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk tidak menjerat Erzaldi. "Jangan jadikan sarana pilkada jadi sarana menyelamatkan Erzaldi. Penegakan hukum sifatnya memaksa. Jangan cuma tajam kebawah tapi tumpul ke atas," ujar dia.

Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung Fadil Regan mengatakan kasus tersebut bermula saat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kerjasama dengan PT NKI soal pemanfaatan kawasan hutan produksi Sigambir di Kota Waringin Kabupaten Bangka seluas 1.500 hektar.

"Sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama seharusnya PT NKI wajib menyetor PNBP ke negara. Namun pada kenyataannya tidak pernah disetorkan," ujar dia.

Dikatakan Fadil, semua dokumen administrasi usulan perizinan pemanfaatan kawasan hutan disiapkan dua orang tersangka yakni Bambang Wijaya dan Ricky Nawawi atas persetujuan pimpinannya Dicky Markam dan Kepala Dinas LHK Marwan.

"Proses perizinan tanpa melalui prosedur yang benar dan diduga ada pemberian sejumlah uang dari PT NKI. Lahan kawasan hutan telah berubah dari permohonan awal yaitu dari penanaman pisang menjadi kelapa sawit," ujar dia.

Fadil menambahkan sebagian lahan yang disetujui telah dijual oleh PT NKI dan pegawai DLHK yang bekerja sama dengan kepala desa. Kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 21,2 miliar.

Soal dugaan keterlibatan eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan eks Bupati Bangka Mulkan dalam kasus dugaan korupsi ini, Fadil menyatakan masih akan ditelusuri. "Nama-nama yang disebutkan tersangka, kita lihat nanti. Jika ada bukti pasti ada proses. Sementara saya belum tahu detailnya karena belum menerima lengkap materi penyidikannya," ujar dia.

Pilihan Editor: Ditanya Hubungan Harvey Moeis dan Brigjen Mukti Juharsa, Kuasa Hukum Justru Singgung Sandra Dewi

Berita terkait

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

4 jam lalu

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

13 jam lalu

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

15 jam lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

1 hari lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

2 hari lalu

Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

PM Israel Benjamin Netanyahu disebut sengaja membiarkan perang di Gaza berlarut-larut untuk menutupi kasus korupsi yang menyeret dirinya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

3 hari lalu

Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen Persero.

Baca Selengkapnya

BIN Sebut Masifnya Kampanye Dukungan Kotak Kosong di Bangka Belitung

3 hari lalu

BIN Sebut Masifnya Kampanye Dukungan Kotak Kosong di Bangka Belitung

Spanduk hingga deklarasi kelompok masyarakat sebagai bentuk dukungan kepada kotak kosong dan aksi protes terhadap kebijakan partai mulai bertebaran

Baca Selengkapnya

Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

3 hari lalu

Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

Gerbang wisata Kendari-Toronipa menjadi perhatian karena kondisinya sudah rusak meski baru diresmikan Februari tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

4 hari lalu

Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

Pimpinan KPK menyatakan pada periode kedua, Presiden Jokowi tak pernah mengundang mereka untuk berdiskusi penanganan korupsi di RI.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

5 hari lalu

Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

Pegawai Bagian Umum PT RBT bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah. Ubah keterangan perintah menjadi imbauan kapolda.

Baca Selengkapnya