KemenPPPA Minta Korban Bullying di Binus dapat Pendampingan dan Perlindungan Psikologis

Sabtu, 21 September 2024 12:44 WIB

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar melakukan konferensi pers kasus pembunuhan 4 anak oleh orang tuanya di Jagakarsa bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi pada Kamis, 7 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan, mengawal kasus bullying yang menimpa seorang siswa RE (18) di Binus, Simprug, Jakarta Selatan.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyebut ia telah koordinasi untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan psikologis, serta hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.

“Setiap anak berhak mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif untuk belajar dan berkembang. Tim Layanan SAPA129 juga akan mengupayakan menjangkau kepada keluarga korban, untuk memastikan kondisi psikologis korban agar dapat mengikuti proses hukum secara maksimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif.” ucap Nahar, Sabtu, 21 September 2024.

Nahar mengungkapkan, para terduga pelaku perundungan dapat dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Ancaman tersebut jika dipenuhi unsur pidana dalam Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Advertising
Advertising

Selain kekerasan fisik, korban juga diduga mendapat pelecehan seksual fisik, di mana para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 6 huruf a UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pindana Kekerasan Seksual dengan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

"Akan tetapi, perlu diperhatikan jika terduga pelaku adalah Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH), maka perlu disesuaikan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)” tegas Nahar.

Nahar juga mengatakan minimnya penanaman nilai-nilai moral pada anak dan pengaruh teman sebaya dapat mengakibatkan perlakuan kekerasan serta menindas anak lain yang dianggap lemah oleh sekelompok anak.

Begitu pula dengan lingkungan yang rentan, di mana lingkungan sekolah seharusnya mampu memberikan rasa aman dan tidak mendukung kekerasan tanpa pembiaran. Ia juga mengingatkan penting untuk memiliki mekanisme pengawasan dan pendampingan, serta meminimalkan risiko-risiko terjadinya kekerasan yang bisa terjadi pada siswa, maka berbagai kebijakan dan program perlu terus difokuskan pada Satuan Pendidikan atau Sekolah Ramah Anak (SRA).

Dalam kasus ini korban diduga mulai mengalami perundungan sejak pertama kali masuk sekolah pada November 2023. Pada awalnya kekerasan bersifat verbal dan fisik ringan, namun pada tanggal 30 dan 31 Januari 2024, korban mengalami kekerasan fisik berat serta dugaan pelecehan seksual.

Kondisi anak saat ini masih diasuh oleh orang tua karena masih sekolah. “Pendamping perlu melakukan penguatan kepada anak dan melakukan pemeriksaan psikologis. Apabila ditemukan tanda-tanda permasalahan psikologis agar dapat diberikan treatment sehingga anak dapat pulih dan berdaya kembali. Hasil pemeriksaan psikologis ini juga akan digunakan sebagai bukti pendukung dalam proses hukum ke depannya.” ungkap Nahar.

Nahar menyampaikan pihaknya mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang segera menindaklanjuti laporan korban dengan memanggil 18 saksi yang terdiri dari siswa, guru, orang tua dan pihak sekolah untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, proses hukum sudah naik sidik dan telah menetapkan 8 terduga AKH serta masih dilakukan pendalaman lebih lanjut, sehingga kemungkinan masih akan bertambah. KemenPPPA menyampaikan akan mengawal proses hukum agar sesuai dengan SPPA.

“KemenPPPA mendesak seluruh pihak, khususnya orang tua dan lingkungan pendidikan, untuk memberikan perhatian yang lebih dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. Setiap anak berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan kondusif untuk belajar dan berkembang," kata Nahar.

Pilihan editor: Kementerian PPPA Sebut 23 Anak yang Ikut Demo di Semarang dan Makassar Sudah Dipulangkan

Berita terkait

Kemenkes: Iuran Peserta PPDS Harus Dihapus

2 jam lalu

Kemenkes: Iuran Peserta PPDS Harus Dihapus

Siti Nadia Tarmizi, meminta iuran selama PPDS tidak boleh dilakukan karena tidak termasuk biaya pendidikan resmi.

Baca Selengkapnya

5 Orang Saksi Sudah Diperiksa, Polres Jaksel Pastikan Panggil Vadel Badjideh

4 jam lalu

5 Orang Saksi Sudah Diperiksa, Polres Jaksel Pastikan Panggil Vadel Badjideh

Sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan perihal dugaan persetubuhan terhadap anak dan aborsi yang disangkakan kepada Vadel Badjideh

Baca Selengkapnya

Langkah Undip Hingga Kemenkes Merespon Kasus Perundungan di PPDS Undip

1 hari lalu

Langkah Undip Hingga Kemenkes Merespon Kasus Perundungan di PPDS Undip

Beberapa langkah dilakukan pihak Undip, Polisi hingga Kemenkes merespon kasus perundungan yang dialami Aulia Risma Lestari.

Baca Selengkapnya

Psikolog Bagi Tips agar Anak Tak Jadi Korban Perundungan

1 hari lalu

Psikolog Bagi Tips agar Anak Tak Jadi Korban Perundungan

Psikolog memberi tips pengasuhan orang tua agar anak tidak menjadi target ataupun korban perundungan.

Baca Selengkapnya

Tanda-tanda Seseorang Terkena Tindak Perundungan

1 hari lalu

Tanda-tanda Seseorang Terkena Tindak Perundungan

Seorang yang dirundung mungkin takut untuk bercerita kepada orang lain. Kenali tanda-tanda berikut ini, mungkin orang di sekitar kita menjadi korban perundungan.

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog jika Anak Jadi Pelaku Perundungan

1 hari lalu

Saran Psikolog jika Anak Jadi Pelaku Perundungan

Psikolog menyebut sejumlah langkah yang perlu dilakukan orang tua jika anak jadi pelaku perundungan, harus segera ditindak dan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya

Pengacara Keluarga Aulia Risma Sebut Ada Tiga Mahasiswa PPDS Anestesi Undip yang Akan Lapor Polisi

2 hari lalu

Pengacara Keluarga Aulia Risma Sebut Ada Tiga Mahasiswa PPDS Anestesi Undip yang Akan Lapor Polisi

Tiga rekan Aulia Risma yang juga menjadi korban perundungan akan ikut melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap Biaya Pendidikan di Binus

2 hari lalu

Daftar Lengkap Biaya Pendidikan di Binus

Binus dikenal sebagai salah satu sekolah internasional terbaik dan berbiaya tinggi

Baca Selengkapnya

Sederet Pengakuan Korban Bullying di Binus Simprug ke DPR

2 hari lalu

Sederet Pengakuan Korban Bullying di Binus Simprug ke DPR

Seorang korban perundungan di BINUS Simprug, berinisial RE (16) mengadu ke Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

5 Cara Menghadapi Perundungan, Jangan Takut Melawan

2 hari lalu

5 Cara Menghadapi Perundungan, Jangan Takut Melawan

Perundungan merupakan masalah yang sulit dihadapi, tapi janganlah takut untuk melawan perundung.

Baca Selengkapnya