Pimpinan KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, Novel Baswedan: Ini Masalah Serius

Senin, 30 September 2024 05:00 WIB

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi soal pelaporan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu mempersoalkan pertemuan Alexander dengan eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, saat Eko berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Menurut Novel, hal ini merupakan masalah serius dan termasuk tindak pidana. Dia menyebut, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan dengan pihak berperkara baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Sekalipun yang bersangkutan adalah kawan lamanya,” kata Novel ketika dihubungi, Ahad, 29 September 2024.

Ketika pertemuan tersebut terjadi di kantor KPK dan melibatkan seseorang yang sedang menghadapi proses hukum, kata Novel, jelas pertemuan tersebut dilakukan dengan sengaja. “Bukan karena kebetulan,” tuturnya.

Novel mengatakan, apabila proses pidana memerlukan waktu, maka proses kode etik harus segera dilakukan. Sebab, masa jabatan Alexander Marwata hanya tersisa dua bulan lagi.

Advertising
Advertising

“Sehingga tidak boleh membiarkan adanya perbuatan pelanggaran serius untuk terhindar dari pertanggungjawaban etik,” kata dia.

Dia menyebut, Dewas seharusnya bisa langsung memeriksa meski tidak ada laporan. “Tetapi setelah sekarang ada laporan, Dewas harus memeriksa secara tuntas dan segera.”

Laporan terhadap Alexander Marwata itu dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Mereka menilai Alex melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.

“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.

Raja mengatakan, pertemuan Alex dengan Eko Darmanto itu terjadi di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Maret 2023. Kala itu KPK tengah menyelidiki Eko yang viral karena pamer harta atau flexing di media sosial. KPK mengumumkan penetapan Eko sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pada Desember 2023.

Menurut Raja, Alex harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus. "Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ucap Raja.

Laporan terhadap Alexander Marwata juga pernah dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Aduan itu teregister dengan nomor LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024. Namun hingga saat ini laporan tersebut tak jelas ujungnya.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita terkait

Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Cium Tangan ke Polisi, Pengacara Bantah Ada Koordinasi

49 menit lalu

Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Cium Tangan ke Polisi, Pengacara Bantah Ada Koordinasi

Pengacara klaim kliennya tidak ada kerja sama dengan polisi untuk pembubaran diskusi di Hotel Grang Kemang itu.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan Atas Pelanggaran Etik, Alexander Marwata Minta Dewas KPK Segera Memanggilnya

1 jam lalu

Dilaporkan Atas Pelanggaran Etik, Alexander Marwata Minta Dewas KPK Segera Memanggilnya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuan dengan Eko Darmanto adalah isu lama yang dimunculkan kembali.

Baca Selengkapnya

Tanggapan PKB atas Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

1 jam lalu

Tanggapan PKB atas Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

PKB menyatakan pembubaran paksa diskusi di Kemang menunjukkan kebebasan berpendapat dan berkumpul masih terancam.

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Tunggu Salinan Putusan Sebelum Putuskan Banding

2 jam lalu

Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Tunggu Salinan Putusan Sebelum Putuskan Banding

KPK masih menunggu salinan putusan sebelum memutuskan banding atas vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Kiara Minta KPK Awasi Proyek Tambang Pasir Laut

4 jam lalu

Kiara Minta KPK Awasi Proyek Tambang Pasir Laut

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awasi proyek tambang pasir laut.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Pelanggaran Etik Alexander Marwata, KPK Serahkan ke Dewas

6 jam lalu

Soal Laporan Pelanggaran Etik Alexander Marwata, KPK Serahkan ke Dewas

KPK menyerahkan sepenuhnya laporan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Jubir KPK Pastikan Dewas akan Tindak Lanjuti Laporan Etik terhadap Alexander Marwata

14 jam lalu

Jubir KPK Pastikan Dewas akan Tindak Lanjuti Laporan Etik terhadap Alexander Marwata

Eks penyidik KPK mengatakan komisi antirasuah itu harus menerapkan standar etik yang tinggi.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Diskusi Diaspora, Peserta Aksi Global Climate Strike Juga Alami Intimidasi

15 jam lalu

Bukan Hanya Diskusi Diaspora, Peserta Aksi Global Climate Strike Juga Alami Intimidasi

Peserta aksi Global Climate Strike mengalami intimidasi dari sekelompok preman, sama seperti perserta diskusi diaspora.

Baca Selengkapnya

Kecam Pembubaran Diskusi Diaspora, Komnas HAM: Pelanggaran Kebebasan Berpendapat

17 jam lalu

Kecam Pembubaran Diskusi Diaspora, Komnas HAM: Pelanggaran Kebebasan Berpendapat

Komnas HAM menilai ada pelanggaran kebebasan berpendapat dalam pembubaran diskusi diaspora.

Baca Selengkapnya

Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora, Elsam: Ada 4 Pelanggaran HAM

17 jam lalu

Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora, Elsam: Ada 4 Pelanggaran HAM

Elsam menilai pelaku pembubaran paksa diskusi diaspora melakukan 4 pelanggaran HAM.

Baca Selengkapnya