Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap Kapolda Bangka Belitung Jadi Inisiator Pertemuan di Hotel Borobudur

Senin, 30 September 2024 14:26 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Agung Pratama, Direktur Keuangan PT Timah Vina Eliani, mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Dian Safitri, dan Kabid Akuntansi Keuangan pada Divisi Akuntansi PT Timah Erwan Sudarto. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi timah Suwito Gunawan alias Awi ungkap keterlibatan Kapolda Bangka Belitung saat itu, yakni Brigjen Pol Syaiful Zachri, menginisiasi pertemuan direksi PT Timah Tbk dengan para direksi perusahaan smelter lain. Pertemuan itu diadakan di Hotel Borobudur Jakarta.

Dugaan keterlibatan Kapolda Bangka Belitung saat itu disampaikan pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi saat menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis dan dua petinggi PT Refined Bangka Tin (PT RBT) lain, hari ini.

"Di Borobudur, meeting yang diajak dan diadakan oleh Kapolda untuk membantu PT Timah dalam mendapatkan pasir timah lebih banyak. Dari RBT ada (hadir) tapi saya sedikit lupa," kata Suwito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.

Suwito menjadi saksi mahkota sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022, yang menyeret Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.

Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi timah tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertising
Advertising

Pilihan Editor: Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

Berita terkait

Tamron Sebut Harvey Moeis Undang Pengusaha Smelter Makan di Sofia at The Gunawarman

1 jam lalu

Tamron Sebut Harvey Moeis Undang Pengusaha Smelter Makan di Sofia at The Gunawarman

Pertemuan pengusaha smelter itu diinisiasi oleh Harvey Moeis. Pertemuan pertama di Bangka , Kepulaun Bangka Belitung, dan yang kedua di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

3 jam lalu

Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

Menurut Harli, Hendry Lie masih berobat di Singapura.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

3 jam lalu

Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

Peter mengaku diperintah Suparta untuk membeli timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Saksi Sebut Harvey Moeis Jadi Penghubung RBT dan PT Timah karena Jago Ngomong

4 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Sebut Harvey Moeis Jadi Penghubung RBT dan PT Timah karena Jago Ngomong

Dia menduga Harvey Moeis berperan sebagai perwakilan PT RBT dan terlibat kongkalikong dengan PT Timah untuk pengelolaan bijih timah.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

5 jam lalu

Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

Hingga saat ini, anggota DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi belum bersedia memberikan keterangan tentang kasus KDRT tersebut.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Ungkap Peran DPO Tetian Wahyudi pada Korupsi Timah

9 jam lalu

Kejaksaan Agung Ungkap Peran DPO Tetian Wahyudi pada Korupsi Timah

JPU menyatakan Kejagung akan terus mencari Tetian Wahyudi bersama dengan aparat hukum lain.

Baca Selengkapnya

KEK Tanjung Kelayang Bangka Belitung Masih Sepi Gara-Gara Harga Tiket Pesawat Melambung Tinggi

9 jam lalu

KEK Tanjung Kelayang Bangka Belitung Masih Sepi Gara-Gara Harga Tiket Pesawat Melambung Tinggi

Pelaku wisata di kawasan Tanjung Kelayang yang mengantar wisatawan mengunjungi pulau-pulau kecil saat ini banyak menganggur karena sepi pengunjung

Baca Selengkapnya

Menengok Kampung Amau dan Sisa Persoalan Penataan Kawasan Kumuh di Bangka Belitung

1 hari lalu

Menengok Kampung Amau dan Sisa Persoalan Penataan Kawasan Kumuh di Bangka Belitung

Kampung Amau terletak di Kecamatan Tanjung Pandan, Bangka Belitung menjadi bagian dari penataan kawasan kumuh melalui Program Kota Tanpa Kumuh PUPR.

Baca Selengkapnya

Kapolri Listyo Sigit Mengukuhkan 2 Jabatan Baru di Polri Diemban Jenderal Bintang 3, Apa saja?

1 hari lalu

Kapolri Listyo Sigit Mengukuhkan 2 Jabatan Baru di Polri Diemban Jenderal Bintang 3, Apa saja?

Kapolri Listyo Sigit melantik Jenderal bintang tiga untuk menduduki dua jabatan baru di Polri. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya

Petinggi PT Timah Ungkap Sosok Buron Kejagung Tetian Wahyudi: Dia Mengaku Sebagai Wartawan

2 hari lalu

Petinggi PT Timah Ungkap Sosok Buron Kejagung Tetian Wahyudi: Dia Mengaku Sebagai Wartawan

Emil Ermindra mengatakan, Tetian Wahyudi dibawa oleh mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani untuk dikenalkan kepadanya.

Baca Selengkapnya