Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap Kapolda Bangka Belitung Jadi Inisiator Pertemuan di Hotel Borobudur
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 30 September 2024 14:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi timah Suwito Gunawan alias Awi ungkap keterlibatan Kapolda Bangka Belitung saat itu, yakni Brigjen Pol Syaiful Zachri, menginisiasi pertemuan direksi PT Timah Tbk dengan para direksi perusahaan smelter lain. Pertemuan itu diadakan di Hotel Borobudur Jakarta.
Dugaan keterlibatan Kapolda Bangka Belitung saat itu disampaikan pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi saat menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis dan dua petinggi PT Refined Bangka Tin (PT RBT) lain, hari ini.
"Di Borobudur, meeting yang diajak dan diadakan oleh Kapolda untuk membantu PT Timah dalam mendapatkan pasir timah lebih banyak. Dari RBT ada (hadir) tapi saya sedikit lupa," kata Suwito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.
Suwito menjadi saksi mahkota sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022, yang menyeret Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi timah tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT