Modus TPPU dalam Kasus Korupsi Duta Palma yang Ditangani Kejaksaan Agung

Senin, 30 September 2024 19:43 WIB

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membeberkan modus korupsi dalam kasus Duta Palma Grup. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan korupsi tersebut diiringi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan perusahaan yang tergabung dalam grup bisnis milik Surya Darmadi.

"Ada ada lima perusahaan yang masih dalam grup Duta Palma, melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang diduga dengan cara melawan hukum," kata Abdul saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin, 30 September 2024.

Abdul mengatakan perusahaan itu adalah Perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Semuanya menjalankan bisnis di wilayah hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Kejaksaan Agung pun menetapkan semua korporasi tersebut sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang. "Terhadap lima perusahaan tersebut, uang hasil yang diperoleh, ada yang diteruskan, ditempatkan, dialihkan, disamarkan kepada PT Darmex Plantations, di mana PT Darmex Plantations ini adalah sebagai holding perusahaan bergerak di bidang perkebunan," ucap Abdul.

Dari PT Darmex Plantations ada uang yang dialihkan, ditempatkan, disamarkan kepada Surya Darmadi. Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang sudah dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, kata Abdul, uang hasil korupsi ada yang dialihkan, disamarkan, ditempatkan di PT Asset Pacific yang juga masih satu grup dengan Duta Palma. PT Asset Pacific adalah holding perusahaan di bidang properti.

Untuk PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, Kejaksaan Agung menetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Salah satu barang bukti yang disita penyidik dari PT Asset Pacific adalah uang tunai Rp 450 miliar.

"Penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu, yang sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tutur Abdul. Pasal yang disangkakan kepada Tersangka PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations adalah Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Abdul Qohar mengatakan penyidik juga menyita berbagai aset berupa gedung, kantor, tanah, hotel, rumah, apartemen, kapal, helikopter, serta uang dari semua perusahaan tersebut. Penyitaan untuk menutup uang pengganti akibat perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan.

Pilihan editor: Pengacara Surya Darmadi Sebut Kejagung Tak Baca Putusan MA

Berita terkait

Mantan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Didakwa Rugikan Negara Rp 234,5 Miliar

9 jam lalu

Mantan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Didakwa Rugikan Negara Rp 234,5 Miliar

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun PT Bukit Asam Tbk periode 2013-2018 didakwa merugikan negara miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

9 jam lalu

Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

Menurut Harli, Hendry Lie masih berobat di Singapura.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

10 jam lalu

Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

Peter mengaku diperintah Suparta untuk membeli timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM.

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar dari Tersangka Kasus TPPU Duta Palma

10 jam lalu

Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar dari Tersangka Kasus TPPU Duta Palma

Dalam pengembangan kasus korupsi Duta Palma, Kejagung menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Aset Pasifik.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Belum Periksa Mukti Juharsa dalam Kasus Korupsi Timah

11 jam lalu

Kejaksaan Agung Belum Periksa Mukti Juharsa dalam Kasus Korupsi Timah

Hakim tetap bisa panggil Mukti Juharsa dalam sidang kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Ungkap Peran DPO Tetian Wahyudi pada Korupsi Timah

16 jam lalu

Kejaksaan Agung Ungkap Peran DPO Tetian Wahyudi pada Korupsi Timah

JPU menyatakan Kejagung akan terus mencari Tetian Wahyudi bersama dengan aparat hukum lain.

Baca Selengkapnya

Nama Soeharto Dihapus dari Tap MPR, CLCS: Manuver Kekuasaan Pukul Mundur Demokrasi

19 jam lalu

Nama Soeharto Dihapus dari Tap MPR, CLCS: Manuver Kekuasaan Pukul Mundur Demokrasi

Penghapusan nama Soeharto dari Tap MPR soal penyelenggaraan negara yang bebas KKN merupakan manuver kekuasaan yang memukul mundur demokrasi.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

KPK menggeledah kediaman eks Gubernur Kaltim Awang Faroek soal dugaan korupsi. Ini temuan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

2 hari lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

2 hari lalu

MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

MA menolak upaya PK Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Group. Ini kilas balik kasusnya.

Baca Selengkapnya