Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Agung Belum Periksa Mukti Juharsa dalam Kasus Korupsi Timah

image-gnews
Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kantornya menyampaikan informasi terbaru kasus korupsi komoditas timah, Selasa, 13 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kantornya menyampaikan informasi terbaru kasus korupsi komoditas timah, Selasa, 13 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung belum memanggil Brigadir Jenderal Mukti Juharsa untuk diperiksa dalam kasus korupsi timah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan Mukti tidak dipanggil dalam persidangan kasus tersebut yang masih berjalan.

"Karena yang bersangkutan tidak sebagai saksi dalam berkas perkara, penuntut umum tidak memiliki kewenangan memanggil yang bersangkutan," kata Harli saat ditemui di Kejaksaan Agung, Senin, 30 September 2024.

Dalam fakta persidangan, Mukti Juharsa disebut sebagai admin grup WhatsApp 'New Smelter' dalam persidangan kasus korupsi timah pada Kamis, 22 Agustus 2024. Grup itu diduga dibuat untuk memudahkan PT Timah Tbk. berkoordinasi dengan perusahaan smelter swasta yang terafiliasi.

Nama Mukti Juharsa pertama kali disebut oleh General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi sebagai saksi dalam persidangan pada Kamis, 22 Agustus 2024. Sejumlah kesaksian di sidang korupsi timah menyebutkan bahwa jenderal polisi bintang satu itu disebut menjadi admin grup saat masih berpangkat komisaris besar pada 2016.

Ketika itu dia menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung periode 2016-2019. Mukti mengundang sejumlah kontak pengusaha ke dalam grup tersebut dan mengundang para pengusaha untuk hadir dalam suatu pertemuan.

Harli Siregar mengatakan Mukti tetap bisa dihadirkan dalam persidangan untuk bersaksi. "Kecuali, hukum acara mengatur hakim yang memerintahkan. Ikutilah persidangan itu," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tempo telah berupaya meminta konfirmasi kepada Mukti soal fakta persidangan yang menyebut namanya. Tapi Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri itu, tidak ingin menanggapi.

"Nanti, nanti ya," katanya saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Polri setelah konferensi pers, Rabu, 18 September 2024.

Dalam kasus korupsi timah, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 300 triliun. Sejumlah nama dari kalangan korporasi dan pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ikut terseret.

Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Ungkap Peran DPO Tetian Wahyudi pada Korupsi Timah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mantan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Didakwa Rugikan Negara Rp 234,5 Miliar

1 jam lalu

Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 September 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Mantan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Didakwa Rugikan Negara Rp 234,5 Miliar

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun PT Bukit Asam Tbk periode 2013-2018 didakwa merugikan negara miliaran rupiah.


Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

1 jam lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

Menurut Harli, Hendry Lie masih berobat di Singapura.


Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

1 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

Peter mengaku diperintah Suparta untuk membeli timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM.


Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar dari Tersangka Kasus TPPU Duta Palma

2 jam lalu

Penampakan kebun Duta Palma Group di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 16 November 2023. Riauterkini/Syahrul Hidayat
Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar dari Tersangka Kasus TPPU Duta Palma

Dalam pengembangan kasus korupsi Duta Palma, Kejagung menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Aset Pasifik.


Sidang Korupsi Timah, Saksi Sebut Harvey Moeis Jadi Penghubung RBT dan PT Timah karena Jago Ngomong

3 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yaitu Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengaku pernah memproses pembayaran ke rekening terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, atas perintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah, Saksi Sebut Harvey Moeis Jadi Penghubung RBT dan PT Timah karena Jago Ngomong

Dia menduga Harvey Moeis berperan sebagai perwakilan PT RBT dan terlibat kongkalikong dengan PT Timah untuk pengelolaan bijih timah.


Cara Mengetahui Apakah Nomor WhatsApp Anda Disimpan atau Tidak

5 jam lalu

Ilustrasi WhatsApp. (cdn.kalingatv.com)
Cara Mengetahui Apakah Nomor WhatsApp Anda Disimpan atau Tidak

Berikut beberapa tanda yang dapat membantu untuk mengetahui apakah nomor WhatsApp kita telah disimpan atau tidak.


Cara Keluar Grup WhatsApp Tanpa Ketahuan

7 jam lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Cara Keluar Grup WhatsApp Tanpa Ketahuan

Whatsapp kini memiliki fitur cara keluar grup WhatsApp tanpa ketahuan dan tanpa meninggalkan jejak notifikasi.


Cara Mengunci Chat WhatsApp

7 jam lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Cara Mengunci Chat WhatsApp

WhatsApp memiliki fitur Chat Lock untuk mengunci pesan yang hanya bisa dilihat setelah memasukkan kata sandi atau sidik jari perangkat.


Cara Membisukan Panggilan Telepon WhatsApp dari Nomor Tidak Dikenal

7 jam lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Cara Membisukan Panggilan Telepon WhatsApp dari Nomor Tidak Dikenal

Fitur Silence Feature bakal secara otomatis membisukan panggilan telepon WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.


Cara Melihat Status WhatsApp Seseorang yang Sudah Dihapus

7 jam lalu

Ilustrasi status WhatsApp. shutterstock.com
Cara Melihat Status WhatsApp Seseorang yang Sudah Dihapus

Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melihat status WhatsApp yang sudah dihapus.