Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Surya Darmadi Sebut Kejagung Tak Baca Putusan MA

Editor

Febriyan

image-gnews
Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terpidana kasus korupsi lahan sawit Surya Darmadi, Maqdir Ismail, menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membantah menyita aset bos PT Duta Palma Group itu lebih besar dari yang seharusnya. Maqdir merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang menghapus pidana uang pengganti kerugian perekonomian negara terhadap Surya.

"Artinya mereka tidak baca putusan Mahkamah Agung," kata Maqdir lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Sabtu, 8 Juni 2024.

Putusan Mahkamah Agung yang dimaksud adalah nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI. Dalam putusan itu, MA mengabulkan kasasi Surya Darmadi. Dalam putusannya, majelis hakim menaikkan hukuman penjara Surya dari 15 tahun menjadi 16 tahun. MA juga menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan Surya harus membayar uang pengganti senilai Rp 2,23 triliun.

Akan tetapi, majelis hakim kasasi menghapus kewajiban Surya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,7 triliun. Namun, menurut catatan Maqdir, uang perusahaan Surya Darmadi yang telah disita oleh Kejagung sebesar Rp 5,1 triliun. 

"Saya khawatir ada pihak yang hendak menyesatkan Pimpinan Kejaksaan Agung, dengan membuat opini kewajiaban Surya Darmadi lebih besar dari uang yang disita," ujar Maqdir.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membantah pernyataan Maqdir tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan tak mungkin pihaknya menyita lebih dari putusan hukum. "Kalau lebih kan enggak mungkin kami sita," kata dia saat dihubungi secara terpisah.

Ketut menjelaskan, kasus korupsi tersebut sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Ketut menyatakan masih ada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Surya Darmadi yang masih ditangani penyidik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Yang kedua, ada proses perkara yang sedang juga berjalan terkait dengan itu," ucap Ketut. "Perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)-nya lagi kami tangani ya."

Kejaksaan Agung menjerat Surya Darmadi dalam kasus korupsi penerbitan izin izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, seta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007. Total lahan yang dikuasai empat perusahaan itu mencapai lebih dari 37 ribu hektare.

Kasus ini bermula saat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Tamsir Rachman, menerbitkan pemberian izin tersebut secara ilegal. Sebab, lahan tempat penerbitan izin itu berada dalam kawasan hutan yang tidak disertai adanya izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam kasus ini, Raja Thamsir Rachman telah divonis 7  tahun penjara dengan kewajiban membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Kasus ini juga menyeret Gubernur Riau Annas Maamun. 

Annas Maamun disebut menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari Surya Darmadi melalui Gulat Medali Emas Manurung. Dia pun telah divonis hukuman 1 tahun penjara, namun bebas setelah mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

19 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

22 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyatakan telah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.


Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

23 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

Mahkamah Agung menyatakan belum akan membentuk Majelis Kehoramatan Hakim untuk mengadili tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


Komisi Yudisial Jelaskan Dasar Pemilihan 2 Calon Hakim Agung yang Belum Berpengalaman 20 Tahun

1 hari lalu

Calon Hakim Agung Diana Malemita Ginting saat bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Komisi III DPR RI menunda uji kelayakan dan kepatutan atau fit proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2024 karena menemukan dua Calon Hakim Agung yang tidak memenuhi persyaratan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi Yudisial Jelaskan Dasar Pemilihan 2 Calon Hakim Agung yang Belum Berpengalaman 20 Tahun

Komisi Yudisial menjelaskan mengapa dua calon hakim agung dari kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak bisa lolos meski belum bertugas 20 tahun.


KPK dan Kejagung Kompak Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024, Sebab...

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPK dan Kejagung Kompak Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024, Sebab...

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah penegakan hukum dijadikan alat oleh pihak tertentu dalam Pilkada 2024.


Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk pengurusan perkara kasasi di MA


Sindir Gazalba Saleh Temukan Batu Permata di Australia, Jaksa: Tak Masuk Akal di Luar Nurul

2 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Sindir Gazalba Saleh Temukan Batu Permata di Australia, Jaksa: Tak Masuk Akal di Luar Nurul

Jaksa KPK menyindir keterangan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh soal penemuan batu permata di kebun saat bekerja di Sydney Australia.


Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

KPK mengatakan akan segera mengirim surat kepada KPU mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.


Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

2 hari lalu

Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Supratman menggantikan  Yasonna Laoly  dari Partai PDI Perjuangan. Supratman adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Ia baru digantikan, Wihadi Wiyanto, kolega dari Partai Gerindra, dari posisi Ketua Badan Legislasi DPR pada 6 Agustus lalu. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

Kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) akan dialihkan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung


Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Jumat Mendatang

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seusai mengikuti sidang pelanggaran etik dirinya, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menggelar sidang pelanggaran etik dengan memeriksa Nurul Gufron sebagai terperiksa terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai insan KPK menghubungi pejabat di Kementan untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Jumat Mendatang

Dewas KPK akan membacakan putusan sidang etik Nurul Ghufron setelah PTUN Jakarta mencabut putusan sela.