Dua Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati di Bekasi Beraksi Sejak 2020

Senin, 30 September 2024 21:13 WIB

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock

TEMPO.co, Bekasi - Polres Metro Bekasi mengungkap dua guru ngaji tersangka kasus perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati di tempat pengajian di wilayah Desa Karangmukti, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, telah beraksi sejak 2020. Kedua tersangka berinisial S, 51 tahun dan MHS, 29 tahun, berstatus ayah dan anak.

Mereka merupakan pengelola sekaligus guru ngaji di Pondok Pesantren Al Qonaah. “Kejahatan ini berdasarkan pengakuan korban terjadi sejak 2020 hingga sekarang,” kata Wakapolres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Polisi Saufi Salamun, Senin, 29 September 2024.

Meski tindakan pencabulan telah terjadi bertahun-tahun, Saufi belum dapat memastikan berapa kali tersangka mencabuli korbannya. Namun, kedua tersangka dan para korban diketahui tinggal satu atap di tempat pengajian itu. “Tinggal satu tempat (tersangka dan korban) dan memang melancarkan aksinya berganti-gantian tidak pernah bareng-bareng,” ujarnya.

Sejauh ini, telah ada tiga korban yang melaporkan tindakan asusila ini. Kepada polisi, ketiga korban mengaku bahwa selama tersangka mencabuli, mereka kerap dipaksa dan diancam. “Iming-iming akan didalami. Tapi memang ada ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Jumat, 27 September 2024 malam di tempat pengajian milik tersangka. Warga sekitar biasanya menyebut tempat pengajian itu sebagai pondok pesantren Al Qonaah.

Advertising
Advertising

Namun, tempat pengajian milik tersangka yang sudah beroperasi sekira 3 tahun itu tidak bisa disebut sebagai pondok pesantren karena ternyata tidak berizin. "Jadi ini perlu kita luruskan juga ya, pada dasarnya memang di sana belum kita bisa bilang Ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebaginya belum ada," kata Wiratama.

Kini, polisi masih terus mendalami kasus asusila terhadap sejumlah santriwati itu. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban dalam kasus ini akan bertambah. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidananya paling lama 15 tahun penjara.

Pilihan Editor: Hasil Analisis Laporan Kaesang Telah Disampaikan ke Pimpinan KPK

Berita terkait

Maling Bobol Rumah Warga di Bekasi, 200 Gram Emas Raib

3 jam lalu

Maling Bobol Rumah Warga di Bekasi, 200 Gram Emas Raib

Korban bernama Martini, 66 tahun, mengungkap ratusan emas di rumah itu raib dibawa kabur maling.

Baca Selengkapnya

Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani

3 jam lalu

Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani

Kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan Vadel Badjideh sebagai saksi terlapor dalam laporan Nikita Mirzani soal dugaan asusila dan aborsi anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya

PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

5 jam lalu

PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

PKS memecat Herman pada Jumat, 27 September 2024, sebelumnya Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual pada 17 Agustus lalu.

Baca Selengkapnya

2 Pengelola Pondok Pesantren Al Qonaah di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati

1 hari lalu

2 Pengelola Pondok Pesantren Al Qonaah di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati

Polisi menetapkan 2 pengelola Pondok Pesantren Al Qonaah sebagai tersangka kasus pencabulan. Keduanya adalah ayah dan anak.

Baca Selengkapnya

BNPT Koordinasikan Pembangunan BLK Pesantren di Bima dan Dompu

1 hari lalu

BNPT Koordinasikan Pembangunan BLK Pesantren di Bima dan Dompu

Bangbang Surono, melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memfasilitasi pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di beberapa pondok pesantren.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Kasus Penemuan Mayat di Kali Bekasi

1 hari lalu

Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Kasus Penemuan Mayat di Kali Bekasi

Komnas HAM ikut memantau penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi pada 22 September 2024 yang diduga terkait penanganan aksi tawuran oleh polisi

Baca Selengkapnya

Siswi Korban Guru Cabul di Gorontalo Dikabarkan Dikeluarkan, FSGI: Sekolah Ingin Lepas Tanggung Jawab

1 hari lalu

Siswi Korban Guru Cabul di Gorontalo Dikabarkan Dikeluarkan, FSGI: Sekolah Ingin Lepas Tanggung Jawab

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik salah satu MAN di Gorontalo yang dikabarkan mengeluarkan siswi korban kekerasan seksual oleh guru

Baca Selengkapnya

Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

2 hari lalu

Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menunggu hasil persidangan sebelum memecat DH, guru yang melakukan kekerasan seksual pada muridnya di Gorontalo

Baca Selengkapnya

7 Mayat di Kali Bekasi Sudah Teridentifikasi, Polisi Uji Labfor CCTV di Sekitar Lokasi

2 hari lalu

7 Mayat di Kali Bekasi Sudah Teridentifikasi, Polisi Uji Labfor CCTV di Sekitar Lokasi

Kepolisian masih menunggu hasil uji labfor CCTV di sekitar Kali Bekasi untuk mengungkap kronologi meninggalnya tujuh remaja.

Baca Selengkapnya

Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, Polisi akan Minta Keterangan Keluarga untuk Lacak Aktivitas Terakhir Korban

3 hari lalu

Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, Polisi akan Minta Keterangan Keluarga untuk Lacak Aktivitas Terakhir Korban

Polisi akan mendalami aktivitas yang dilakukan para korban sebelum kejadian untuk memperjelas penyebab kematian tujuh mayat di Kali Bekasi.

Baca Selengkapnya