KPK Menangkan Seluruh Gugatan Praperadilan Kasus ASDP

Rabu, 2 Oktober 2024 06:51 WIB

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa mengatakan, pada rapim KPK sudah diambil keputusan laporan klarifikasi yang dibuat oleh Kaesang. Namun, saat ini hasilnya belum bisa diumumkan karena masih ada proses administrasi yang harus dilengkapi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan seluruh gugatan praperadilan pada perkara dugaan korupsi dalam Proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022, pada Selasa, 1 Oktober 2024. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan KPK mengapresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini.

“Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Oktober 2024.

Gugatan Praperadilan diajukan oleh 4 tersangka antara lain praperadilan nomor 80/pid.pra/2024/pn.jkt.sel, 81/pid.pra/2024/pn.jktsel, 82/pid.pra/2024/pn.jkt.sel dengan pemohon para direktur PT ASDP dan Nomor 83/pid.pra/2024/pn.jkt.sel dr pihak swasta PT JN dalam perkara ini.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi (IP). Gugatan itu diajukan Ira bertujuan menguji keabsahan status tersangka oleh KPK.

Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut berpendapat materi gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil (Niet Ontvankelijke Verklaard). "Bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima," kata Djuyamto dikonfirmasi Tempo, Rabu, 25 September 2024.

Advertising
Advertising

Selain Ira, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC); dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi (MYH) juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Gugatan itu didaftarkan pada 29 dan 30 Agustus 2024. Harry dan Muhammad Yusuf masing-masing terdaftar dengan nomor perkara 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, sebagai informasi, KPK menyidik kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry atas proyek jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Pembelian kapal itu dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1, 27 triliun.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: JAC Prihatin Jurnalis Kamboja yang Biasa Meliput Isu Online Scam Ditangkap Polisi Militer

Berita terkait

Mertua Kiky Saputri, Gusrizal, Lolos Seleksi Akhir Calon Dewas KPK

1 jam lalu

Mertua Kiky Saputri, Gusrizal, Lolos Seleksi Akhir Calon Dewas KPK

Nama Gusrizal menjadi salah satu yang disorot dalam seleksi calon dewas lembaga antirasuah ini.

Baca Selengkapnya

Pansel Telah Rilis 10 Nama Capim KPK, IM57: Pilihan Presiden

1 jam lalu

Pansel Telah Rilis 10 Nama Capim KPK, IM57: Pilihan Presiden

Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh menyebut nama-nama calon pimpinan tersebut telah diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

2 Srikandi dalam Daftar Nama 10 Capim KPK yang Diterima Presiden Jokowi

2 jam lalu

2 Srikandi dalam Daftar Nama 10 Capim KPK yang Diterima Presiden Jokowi

Pansel KPK telah menyerahkan masing-masing 10 nama capim dan dewas KPK ke Presiden Jokowi. Ada dua nama srikandi dalam daftar capim KPK. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik Harap DPR Tak Pilih Capim KPK Bermasalah dan Calon Titipan

2 jam lalu

Eks Penyidik Harap DPR Tak Pilih Capim KPK Bermasalah dan Calon Titipan

Sejumlah nama figur yang lolos seleksi akhir capim KPK dinilai memiliki rekam jejak kurang baik.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Puan Maharani yang Kembali Jabat Ketua DPR, Punya 97 Aset Properti

3 jam lalu

Segini Harta Puan Maharani yang Kembali Jabat Ketua DPR, Punya 97 Aset Properti

Menengok harta kekayaan Puan Maharani, Ketua DPR RI periode 2024-2029 yang memiliki 97 aset properti dan 10 kendaraan

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Pastikan akan Kembali Periksa Firli Bahuri

4 jam lalu

Polda Metro Jaya Pastikan akan Kembali Periksa Firli Bahuri

Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa eks Ketua KPK Firli Bahuri soal pertemuannya dengan SYL.

Baca Selengkapnya

Ibnu Basuki Widodo Lolos Seleksi Akhir Capim KPK, Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

14 jam lalu

Ibnu Basuki Widodo Lolos Seleksi Akhir Capim KPK, Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Ibnu Basuki Widodo menjadi satu-satunya hakim yang lolos seleksi akhir capim KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Kerabat Abdul Ghani Kasuba Plus Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan

15 jam lalu

KPK Geledah Rumah Kerabat Abdul Ghani Kasuba Plus Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan

KPK menggeledah rumah kerabat Abdul Ghani Kasuba. Penyidik juga menyita 43 bidang tanah dan bangunan milik eks Gubernur Maluku Utara itu.

Baca Selengkapnya

Pamit Usai 20 Tahun Menjadi Anggota DPR, Perjalanan Karir Politik Cak Imin

16 jam lalu

Pamit Usai 20 Tahun Menjadi Anggota DPR, Perjalanan Karir Politik Cak Imin

Usai 20 tahun menjadi anggota DPR, Cak Imin pamit dari Senayan. Bagaimana perjalanan karir politik Muhaimin Iskandar?

Baca Selengkapnya

Korupsi Sistem Proteksi TKI, Mantan Dirjen Kemnaker Reyna Usman Dituntut Penjara 4 Tahun 8 Bulan

17 jam lalu

Korupsi Sistem Proteksi TKI, Mantan Dirjen Kemnaker Reyna Usman Dituntut Penjara 4 Tahun 8 Bulan

Reyna Usman dituntut penjara 4 tahun 8 bulan plus denda Rp 250 juta dalam kasus korupsi sistem proteksi TKI.

Baca Selengkapnya