Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Lakukan Penambangan Sejak Beroperasi

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam keterangannya, Peter mengaku diperintah Suparta untuk membeli timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM. ANTARA FOTO/Fauzan
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam keterangannya, Peter mengaku diperintah Suparta untuk membeli timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM. ANTARA FOTO/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi di sidang terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan alias Awi, menyebut PT Timah Tbk tidak pernah melakukan penambangan sejak beroperasi. Pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) itu mengatakan, perusahaan milik negara tersebut memperoleh timah dari masyarakat yang melakukan kemitraan.

"Setahu saya, dari dulu PT Timah tidak pernah menambang. Saya mulai kerja di pertambangan dari 1979, selama PT Timah berjalan selalu menggunakan mitra sejak dari dulu. Saya juga pernah jadi mitra kerja tambang PT Timah di tahun 2000 ke bawah," kata Awi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.

Bahkan, dia menyebut, sebelum menjadi mitra PT Timah pada 2018, Stanindo sudah ada dan mulai menambang di wilayah izin usaha penambangan (IUP) sendiri pada 2017.

Dalam kesaksiannya, Awi mengungkapkan bahwa timah yang diambil Stanindo ada dari IUP PT Timah. Biji timah yang ditambang di IUP PT Timah, kata dia, selalu dikembalikan ke perusahaan milik negara itu.

Dia juga membenarkan jika perusahaan cangkang dari perusahaan smelter yang menjadi mitra PT Timah tidak pernah mengolah dan mengekspor bijih timah. Mereka selalu menyetorkannya ke PT Timah.

Tidak hanya itu, Awi juga menyebut dalam surat perjanjian (SP) yang ditandatangani oleh Direktur PT SIP, MB Gunawan, kerja sama sewa smelter pengolahan menjadi logam mencakup di dalamnya laboratorium, gudang, dan semua peralatan di tempat PT SIP. Perjanjian ini untuk lima tahun kemitraan, dari 2018-2023.

Awi menjadi saksi mahkota sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022, yang menyeret Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini menyeret tiga perwakilan PT RBT sebagai terdakwa, yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pilihan Editor: Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Korupsi Timah Kurangi Pemeriksaan Saksi, Bentuk Solidaritas Cuti Bersama

14 jam lalu

Sidang putusan sela General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017-2020, Rosalina, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024. Majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi timah itu. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Hakim Korupsi Timah Kurangi Pemeriksaan Saksi, Bentuk Solidaritas Cuti Bersama

Majelis hakim kasus dugaan korupsi timah mengungkapkan akan mengurangi sidang pemeriksaan saksi sebagai bentuk solidaritas terhadap aksi cuti bersama.


Momen Eks Dirut PT Timah Dicecar Hakim, Diduga Tak Mampu Berantas Penambang Ilegal

3 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mantan Direktur Utama PT Timah TBK periode 2016-2021. (foto ist)
Momen Eks Dirut PT Timah Dicecar Hakim, Diduga Tak Mampu Berantas Penambang Ilegal

Majelis hakim bertanya kenapa PT Timah tidak berani menumpas praktik pertambangan ilegal di IUP perusahaan itu sehingga membuka celah korupsi.


Boyamin Saiman Gugat Jampidsus Karena Tak Tetapkan RBS Jadi Tersangka Korupsi Timah

4 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Gugat Jampidsus Karena Tak Tetapkan RBS Jadi Tersangka Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Jampidsus Kejaksaan Agung telah tebang pilih karena tidak menetapkn RBS sebagai tersangka korupsi timah.


Sita Rp372 Miliar Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung: Tidak Ada Perintangan Penyidikan

4 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (ketiga dari kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kedua dari kanan) bersama para Kasubdit saat Konferensi Pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024. Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai senilai Rp372 miliar dalam perkara dugaan TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific yang ada di bawah naungan PT Duta Palma Group. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sita Rp372 Miliar Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung: Tidak Ada Perintangan Penyidikan

Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara bos Duta Palma, Surya Darmadi, dan eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.


Sidang Helena Lim, Saksi Sebut Tukar Rp 7,8 Miliar di Money Changer Milik Crazy Rich PIK Itu

4 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim (tengah), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan lima orang saksi, dua saksi diantaranya Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT. Timah Tbk, Ricki Fernandez Simanjuntak dan Sekretaris pribadi Dirut PT. Sariwiguna Binasentosa, Imelda, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk terdakwa Helena Lim dalam perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Imam Sukamto'
Sidang Helena Lim, Saksi Sebut Tukar Rp 7,8 Miliar di Money Changer Milik Crazy Rich PIK Itu

Imelda mengatakan tidak pernah menerima uang dolar hasil penukaran di money changer Helena Lim meski dia yang ditugaskan untuk menukar uang itu.


Kejaksaan Agung Klaim Sita Rp372 Miliar dalam Kasus TPPU Duta Palma

5 hari lalu

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar berbicara kepada media saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific senilai 450 Miliar Rupiah, Senin, 30 Oktober 2024. Abdul Qohar mengatakan kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi. TEMPO/Ilham Balindra
Kejaksaan Agung Klaim Sita Rp372 Miliar dalam Kasus TPPU Duta Palma

Penyitaan ini berhubungan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group.


Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

5 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

Saksi di sidang korupsi timah menyebut PT Timah menerima hasil pelimbang tambang ilegal.


Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Mitra Kerja Sama PT Timah Kumpulkan Timah dari Penambang Ilegal

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Mitra Kerja Sama PT Timah Kumpulkan Timah dari Penambang Ilegal

Saksi tidak menyangkal tentang penambang ilegal yang beraktivitas tanpa izin di wilayah izin usaha penambangan PT Timah.


Sidang Korupsi Timah Helena Lim, Saksi Sebut Harga Pasar Timah Jadi Dasar Pembayaran Sewa Smelter

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah Helena Lim, Saksi Sebut Harga Pasar Timah Jadi Dasar Pembayaran Sewa Smelter

Riki diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa dugaan korupsi timah Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra; dan Direktur PT SIP MB Gunawan.


Kuasa Hukum Surya Darmadi Minta Kejaksaan Agung Kembalikan Kelebihan Wajib Bayar

5 hari lalu

Kuasa hukum Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail saat memberikan pertanyaan kepada saksi ahli tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ardian Dwi Yunanto dalam sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan saksi ahli tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yakni Ardian Dwi Yunanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kuasa Hukum Surya Darmadi Minta Kejaksaan Agung Kembalikan Kelebihan Wajib Bayar

"Nilai uang yang disita sudah melebihi dari kewajiban yang diputus Mahkamah Agung," ujar Maqdir, kuasa hukum bos Duta Palma Surya Darmadi.