TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dugaan penganiayaan dalam pembubaran diskusi diaspora bersama tokoh dan aktivis nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) oleh sekelompok orang di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 September 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan di Jakarta pada Ahad, 29 September 2024, pihaknya telah menangkap lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan sebanyak 11 polisi diperiksa berkaitan dengan pembubaran diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan itu. Dia menuturkan ke-11 polisi itu diperiksa perihal pengamanan dalam insiden pembubaran diskusi tersebut.
Berbagai kalangan mengecam aksi premanisme tersebut dan mendesak polisi mengusut tuntas kasus itu dan mengungkap para pelakunya.
1. Amnesty International Desak Kapolri Tangkap Otak di Balik Pembubaran Diskusi
Amnesty International Indonesia mendesak Kapolri menangkap otak di balik pembubaran diskusi diaspora yang diadakan oleh FTA di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
“Kapolri wajib memastikan adanya tindakan hukum yang tegas terutama terhadap otak pelaku aksi main hakim sendiri,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan pers, Senin, 30 September 2024.
Usman juga mendesak kepolisian mengusut anggotanya yang membiarkan pelaku intimidasi melancarkan aksinya. Polisi yang seharusnya mencegah dan menindak pelaku intimidasi, kata dia, justru membiarkan peristiwa itu terjadi.
“Malah berangkulan dan berjabat tangan dengan mereka, seperti yang terlihat pada insiden sabotase acara diskusi Forum Tanah Air,” ucapnya.
Amnesty International juga mendesak Komisi III DPR RI segera mengevaluasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara menyeluruh. Amnesty menilai evaluasi ini penting untuk memastikan keseriusan negara dalam menjaga hak asasi manusia secara keseluruhan.