Divonis Lima Bulan Lebih, Aktivis Lingkungan Tina Rambe Menangis: Saya Mau Pulang yang Mulia

Reporter

Mei Leandha

Editor

Suseno

Rabu, 2 Oktober 2024 19:28 WIB

Tina Rambe dituntut 6 bulan penjara saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Rantau Parapat, Sumatera Utara.

TEMPO.CO, Medan - Majelis Hakin Pengadilan Negeri Rantauparapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, menjatuhkan vonis lima bulan 21 hari kepada Agustina Salim Rambe alias Tina Rambe. Perempuan berusia 26 tahun itu adalah peserta aksi damai yang digelar di Posko Perjuangan Pulo Padang Sawit Permai pada 20 Mei 2024. Hukuman yang diberikan hakim hanya lebih ringan sembilan hari dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang pembancaat sebelumanya, Jaksa Theresia Deliana menyatakan perbuatan Tina telah melanggar Pasal 213 Ayat (1) KUHP joncto Pasal 212 KUHP tentang penganiayaan. Atas perbuatan itu jaksa menuntut Tina dihukum enam bulan penjara.

Nama Tina Rambe melambung setelah videonya viral di dunia maya. Dalam video itu, Tina yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah, memeluk anaknya dari bali jeruji besi. Dalam video lain, terlihat Tina menghadiri persidangan dengan tangan diborgol dan berusaha memeluk putrinya.

Agus Rambe, ayah Tina, mengatakan anaknya adalah pejuang lingkungan. Tina memprotes keberadaan pabrik kelapa sawit di Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya. Tina menilai operasional pabrik itu telah menimbulkan pencemaran udara. "Pabrik itu tidak memenuhi izin, melanggar regulasi," kata Agus, Rabu, 2 Oktober 2024 di PN Rantauparapat. “Awalnya disebutkan lokasi pabrik mau dijadikan perumahan Jokowi ternyata jadi pabrik sawit.”

Kalau menjadi perumahan, lanjut Agus, masyarakat menerima. Namun begitu mengetahui bakal dibangun pabrik kelapa sawit, masyarakat langsung menolak. Alasannya, lokasi pabrik sangat dekat dengan permukiman masyarakat dan sekolah milik Yayasan Perguruan Islam Misbahu Dzikri.

Advertising
Advertising

Permentan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan menyebut pabrik kelapa sawit hanya bisa berdiri di lingkungan perkebunan. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu 2015-2035 menyebut: pengelolaan hasil perkebunan industri berada di Kecamatan Rantau Selatan bukan di Kecamatan Rantau Utara.

Menurut Agus, Tina kuat menjalani semua musibah yang dihadapinya. Bersama suaminya, Tina saling bahu-membahu menjaga Hanna, anak mereka. Dukungan juga terus berdatangan untuk perjuangan Tina. "Anak ku sehari-hari buka salon. Pas demo itu, enam orang ditangkap, kemudian lima orang dibebaskan,” kata Agus. “Tina tetap ditahan, syukurlah ada pengacara yang mau mendampinginya."

Yani Rambe, penasihat hukum Tina, mengatakan akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding meski secara kalkulasi hukum, pihaknya tidak menemukan kesalahan yang dilakukan Tina.

Berita terkait

Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

12 hari lalu

Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

Putusan ini disebut sebagai bentuk peringatan tegas dari KLHK kepada setiap penanggung jawab usaha agar tidak mencemari maupun merusak lingkungan.

Baca Selengkapnya

Potret Sungai Citarum dari Tahun ke Tahun yang Terus Dipenuhi Sampah

16 Juni 2024

Potret Sungai Citarum dari Tahun ke Tahun yang Terus Dipenuhi Sampah

Sungai Citarum di Jawa Barat menjadi sorotan beberapa tahun terakhir karena masalah pencemaran lingkungan yang serius. Dipenuhi sampah sepanjang 3 Km.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Tamron Tamsil Anggap Penyitaan Perusahaan Sawit dan Kerugian Rp 300 Triliun Dipaksakan

5 Juni 2024

Kuasa Hukum Tamron Tamsil Anggap Penyitaan Perusahaan Sawit dan Kerugian Rp 300 Triliun Dipaksakan

Jhohan menuturkan kinerja penyidik Kejagung seperti raup abu dan seolah-olah apa pun yang berbau dan berhubungan dengan Tamron Tamsil harus disita.

Baca Selengkapnya

Seruan All Eyes on Papua, Kenapa Kita Harus Peduli?

5 Juni 2024

Seruan All Eyes on Papua, Kenapa Kita Harus Peduli?

Seruan "All Eyes on Papua" tengah viral di media sosial, simak alasan di baliknya.

Baca Selengkapnya

All Eyes on Papua, Walhi: Konflik Suku Awyu dan Moi Buktikan Negara Tak Hormati Hak Masyarakat Adat

4 Juni 2024

All Eyes on Papua, Walhi: Konflik Suku Awyu dan Moi Buktikan Negara Tak Hormati Hak Masyarakat Adat

Walhi mengatakan masyarakat Suku Awyu dan Moi menggugat izin lingkungan untuk perusahaan sawit itu atas nama perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Viral #AllEyesOnPapua di X, Bentuk Solidaritas pada Masyarakat Adat Awyu dan Moi Papua Pertahankan Hutan Adat

4 Juni 2024

Viral #AllEyesOnPapua di X, Bentuk Solidaritas pada Masyarakat Adat Awyu dan Moi Papua Pertahankan Hutan Adat

#AllEyesOnPapua viral di X, tagar ini merupakan bentuk solidaritas warganet terhadap gugatan hukum masyarakat adat Awyu dan Moi, Papua.

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

20 Mei 2024

MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

KLHK mengkaji upaya hukum terhadap praktik pembakaran lahan dalam aktivitas panen di perkebunan tebu di Provinsi Lampung.

Baca Selengkapnya

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

15 Mei 2024

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

8 April 2024

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

21 Maret 2024

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya