Gerakan Cuti Massal, Berapa Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia Saat Ini?

Kamis, 3 Oktober 2024 11:05 WIB

Ilustrasi hakim. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim dari berbagai wilayah di Indonesia bakal menggelar cuti bersama atau cuti massal pada 7-11 Oktober 2024 untuk memprotes rendahnya kesejahteraan mereka karena selama 12 tahun gaji tidak naik. Cuti massal tersebut diinisiasi oleh gerakan Solidaritas Hakim Indonesia.

Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengatakan, setidaknya ada 741 hakim yang akan mengikuti cuti bersama. “Per hari ini,” kata Fauzan melalui pesan singkat, pada Kamis, 26 September 2024.

Per 1 Oktober 2024 pukul 14.16, Solidaritas Hakim Indonesia mencatat, sudah ada 1.611 hakim yang bergabung dengan gerakan ini.

Lantas, berapa gaji hakim dan tunjangannya?

Gaji Pokok Hakim

Pemberian gaji pokok bagi hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA). Besaran gaji pokok didasarkan pada jenjang karier dan masa jabatan.

Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS),” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP tersebut.

Berikut rincian gaji pokok hakim berdasarkan golongan dan masa kerja golongannya (MKG) selama 0-32 tahun yang dikutip dari Lampiran I PP Nomor 94 Tahun 2012:

1. Golongan III

Advertising
Advertising

- Golongan III/a: Rp 2.064.100 - Rp 3.929.700.

- Golongan III/b: Rp 2.151.400 - Rp 4.047.600.

- Golongan III/c: Rp 2.242.400 - Rp 4.169.000.

- Golongan III/d: Rp 2.337.300 - Rp 4.294.100.

2. Golongan IV

- Golongan IV/a: Rp 2.436.100 - Rp 4.422.900.

- Golongan IV/b: Rp 2.539.200 - Rp 4.555.600.

- Golongan IV/c: Rp 2.646.600 - Rp 4.692.300.

- Golongan IV/d: Rp 2.758.500 - Rp 4.833.000.

- Golongan IV/e: Rp 2.875.200 - Rp 4.978.000.

Tunjangan Hakim

Selain gaji pokok, hakim juga berhak menerima tunjangan jabatan; rumah negara dan fasilitas transportasi atau tunjangan perumahan dan transportasi; jaminan kesehatan; jaminan keamanan; biaya perjalanan dinas (biaya transportasi, biaya penginapan, uang representasi, dan uang harian); kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi; penghasilan pensiun; dan tunjangan lain.

Adapun tunjangan lain bagi hakim berupa tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, serta tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk paling banyak dua orang anak.

Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan 10 kilogram untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak dua orang anak,” bunyi Pasal 9 ayat (3).

1. Tunjangan Jabatan

Sementara itu, tunjangan jabatan hakim diberikan berdasarkan jenjang karier, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan. Berikut rincian tunjangan jabatan hakim sebagaimana dikutip dari Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012:

A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer (Dilmil)

- Ketua atau kepala: Rp 40.200.000.

- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 36.500.000.

- Hakim utama, mayor jenderal (mayjen), laksamana muda (laksda), atau marsekal muda (marsda) Tentara Nasional Indonesia (TNI): Rp 33.300.000.

- Hakim utama muda, brigadir jenderal (brigjen), laksamana pertama (laksma), atau marsekal pertama (marsma) TNI: Rp 31.100.000.

- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 29.100.000.

- Hakim madya muda atau letnan kolonel: Rp 27.200.000.

B. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)

- Ketua atau kepala: Rp 27.000.000.

- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 24.500.000.

- Hakim utama: Rp 24.000.000.

- Hakim utama madya: Rp 22.400.000.

- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 21.000.000.

- Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 19.600.000.

- Hakim madya pratama atau mayor: Rp 18.300.000.

- Hakim pratama utama: Rp 17.100.000.

- Hakim pratama madya atau kapten: Rp 16.000.000.

- Hakim pratama muda: Rp 14.900.000.

- Hakim pratama: Rp 14.000.000.

C. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI) atau Dilmil Tipe A

- Ketua atau kepala: Rp 23.400.000.

- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 21.300.000.

- Hakim utama: Rp 20.300.000.

- Hakim utama madya: Rp 19.000.000.

- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 17.800.000.

- Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 16.600.000.

- Hakim madya pratama atau mayor: Rp 15.500.000.

- Hakim pratama utama: Rp 14.500.000.

- Hakim pratama madya atau kapten: Rp 13.500.000.

- Hakim pratama muda: Rp 12.700.000.

- Hakim pratama: Rp 11.800.000.

D. Pengadilan Kelas IB atau Dilmil Tipe B

- Ketua atau kepala: Rp 20.200.000.

- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 18.400.000.

- Hakim utama: Rp 17.200.000.

- Hakim utama madya: Rp 16.100.000.

- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 15.100.000.

- Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 14.100.000.

- Hakim madya pratama atau mayor: Rp 13.100.000.

- Hakim pratama utama: Rp 12.300.000.

- Hakim pratama madya atau kapten: Rp 11.500.000.

- Hakim pratama muda: Rp 10.700.000.

- Hakim pratama: Rp 10.030.000.

E. Pengadilan Kelas II

- Ketua atau kepala: Rp 17.500.000.

- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 15.900.000.

- Hakim utama: Rp 14.600.000.

- Hakim utama madya: Rp 13.600.000.

- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 12.800.000.

- Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 11.900.000.

- Hakim madya pratama atau mayor: Rp 11.100.000.

- Hakim pratama utama: Rp 10.400.000.

- Hakim pratama madya atau kapten: Rp 9.700.000.

- Hakim pratama muda: Rp 9.100.000.

- Hakim pratama: Rp 8.500.000.

2. Tunjangan Kemahalan

Berikut rincian tunjangan kemahalan hakim sebagaimana dikutip dari Lampiran III PP Nomor 94 Tahun 2012:

- Zona 1 (DKI Jakarta serta lokasi kerja lainnya yang tidak termasuk zona 2, zona 3, dan zona 3 khusus): -.

- Zona 2 (Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur): Rp 1.350.000.

- Zona 3 (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan): Rp 2.400.000.

- Zona 3 khusus (Bumi Halmahera, Maluku; Wamera, Papua; dan Tahuna, Sulawesi Utara): Rp 10.000.000.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi

Berita terkait

Ribuan Hakim akan Cuti Massal Pekan Depan, LeIP: Bukan Ujug-ujug Marah

2 jam lalu

Ribuan Hakim akan Cuti Massal Pekan Depan, LeIP: Bukan Ujug-ujug Marah

Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) mengungkapkan gerakan cuti massal ribuan hakim bukan tanpa sebab.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

5 jam lalu

Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan Soal Rencana Hakim Cuti Bersama Pekan Depan

5 jam lalu

Ragam Tanggapan Soal Rencana Hakim Cuti Bersama Pekan Depan

Ribuan hakim cuti bersama pekan depan. Ini dilakukan sebagai bentuk protes atas rendahnya kesejahteraan dan jaminan keamanan profesi mereka.

Baca Selengkapnya

Gaji Hakim Dikabarkan Naik Sebelum Cuti Bersama

6 jam lalu

Gaji Hakim Dikabarkan Naik Sebelum Cuti Bersama

Benarkah gaji hakim akan naik sebelum aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober mendatang?

Baca Selengkapnya

Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Apa Sebenarnya yang Mereka Tuntut?

21 jam lalu

Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Apa Sebenarnya yang Mereka Tuntut?

Ribuan hakim di Indonesia menggelar aksi rencana cuti bersama demi menuntut gaji mereka. Kapan rencana hakim cuti bersama mengemuka? Apa tuntutannya?

Baca Selengkapnya

Pekan Depan Hakim Cuti Bersama, Apa Tuntutannya? Berikut Daftar Gajinya

1 hari lalu

Pekan Depan Hakim Cuti Bersama, Apa Tuntutannya? Berikut Daftar Gajinya

Ribuan hakim cuti bersama pekan depan. Berapa besaran gaji pada setiap golongan hakim?

Baca Selengkapnya

Daftar Tanggal Merah Oktober 2024, Ada 4 Hari Libur

1 hari lalu

Daftar Tanggal Merah Oktober 2024, Ada 4 Hari Libur

Bagi Anda yang berencana liburan, berikut ini daftar tanggal merah di bulan Oktober. Ada 4 tanggal merah yang bisa dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Hakim Cuti Bersama Pekan Depan: KY Mendukung, Sufmi Dasco Janji Kesejahteraan akan Terealisasi di Era Prabowo

1 hari lalu

Hakim Cuti Bersama Pekan Depan: KY Mendukung, Sufmi Dasco Janji Kesejahteraan akan Terealisasi di Era Prabowo

Ribuan hakim cuti bersama pekan depan. KY mendukung dan memahami aksi itu. Apa kata Sufmi Dasco?

Baca Selengkapnya

Rencana Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Begini Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara Unand

1 hari lalu

Rencana Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Begini Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara Unand

Rencana aksi hakim cuti bersama pekan depan mendapat tanggapan pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari.

Baca Selengkapnya

SHI Catat Hakim yang Ikut Cuti Bersama Bertambah jadi 1.611 Orang

2 hari lalu

SHI Catat Hakim yang Ikut Cuti Bersama Bertambah jadi 1.611 Orang

Solidaritas Hakim Indonesia mencatat jumlah hakim yang mengikuti gerakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 mendatang bertambah.

Baca Selengkapnya