KPK Beberkan Kontruksi Perkara Dugaan Korupsi APD di Kementerian Kesehatan

Jumat, 4 Oktober 2024 06:37 WIB

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana (kanan) memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua dari tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 2020.

Adapun dua tersangka yang ditahan, yakni Budi Sylvana (BS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan dan Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI). Sedangkan satu tersangka yang tidak ditahan adalah Ahmad Taufik (AT) selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri lantaran masih dalam pemulihan pascaoperasi.

Adapun konstruksi kasus korupsi APD ini, menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, berawal pada Maret 2020, Dirut PT Yonsin Jaya (YS) Shin Dong Keun (SDK), selaku perusahaan yang mewakili para produsen APD menunjuk PT Permana Putra Mandiri (PPM) sebagai distributor resmi APD selama dua tahun.

"PT GA Indonesia (GAI) selaku produsen APD juga menunjuk PT PPM sebagai distributor resmi APD selama dua tahun," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Oktober 2024.

Pada 20 Maret 2020, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal Covid-19 membeli APD sebanyak 10.000 pieces dari PT PPM dengan harga Rp 379.500 per set.

Advertising
Advertising

Kemudian pada 21 Maret 2020, TNI atas perintah Kepala BNPB pada saat itu, mengambil APD dari produsen APD milik PT PPM di Kawasan Berikat, dan langsung mendistribusikan ke 10 provinsi dengan tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan.

Pada 22 Maret 2020, Shin Dong Keun dan Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo menandatangani kontrak kesepakatan sebagai authorized seller APD sebanyak 500 ribu set dengan nilai tergantung nilai tukar dollar saat pemesanan.

Pada 23 Maret 2020, PT PPM dan PT EKI menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD dengan margin 18,5 persen diberikan kepada PT PPM.

Pada 24 Maret 2020, dalam rapat, Harmensyah selaku KPA BNPB melakukan negosiasi dengan Satrio agar menurunkan harga APD dari harga US$60 menjadi US$50. Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD (merek yang sama) yang dibeli oleh Kemenkes sebelumnya, yaitu Rp 370.000.

Dalam rapat juga disimpulkan PT PPM akan menagih pembayaran atas 170.000 set APD yang didistribusikan TNI dengan harga US$50/set atau sekitar Rp 700.000.

Pada 25 Maret 2020, PT EKI & PT YJ melakukan pemesanan 500.000 set APD dengan menyerahkan giro Rp 113 miliar bertanggal 30 Maret.2020. Dokumen kepabean dan dokumen lain sengaja menggunakan data PT PPM karena PT EKI tidak mempunyai izin penyaluran alat kesehatan, tidak memiliki gudang, dan NonPKP.

Pada 27 Maret 2020, Satrio menghubungi Kepala BNPB pada saat itu, di antaranya untuk segera dilakukan pembayaran terhadap 170.000 APD yang diambil TNI, dan meminta diberikan SPK dari BNPB agar sesuai dengan pengamanan raw material dari Korea. Pembayaran pertama sebesar Rp 10 miliar dilakukan pada 27 Maret 2020 dari Bendahara BNPB ke rekening BNI PT PPM. Pada saat itu belum ada kontrak ataupun surat pesanan.

Pembayaran kedua sebesar Rp109 mliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Puskris Kemenkes ke rekening BNI PT PPM. Pada saat itu, HM baru menunjuk Budi Sylvana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan. Sedangkan Surat Keputusan Penunjukan tersebut dibuat backdate tertanggal 27 Maret 2020.

Pada rapat itu juga diterbitkan Surat Pesanan APD dari Kementerian Kesehatan kepada PT. PPM sejumlah 5 juta set dengan harga satuan US$48,4 yang ditandatangani oleh Budi selaku PPK, Ahmad Taufik (AT) selaku Dirut PT PPM, dan Satrio Wibowo selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia.

Dalam surat tersebut, tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci. Selain itu, surat pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI turut menandatangani surat tersebut.

Pada 15 April 2020, Kementerian Kesehatan memberikan Surat Pemberitahuan kepada Direktur PT PPM bahwa sampai 15 April 2020, PT PPM telah mengirimkan APD sejumlah 790 ribu set dari total 5 juta set APD yang sudah dipesan.

Kemudian pada 7 Mei 2020, dilakukan negosiasi ulang harga dan disepakati bahwa barang yang dikirim pada 27 April 2020 – 7 Mei 2020 dengan harga Rp 366.850 dengan jumlah 503.500 set. Barang yang dikirim setelah pada 7 Mei 2020 dengan harga Rp 294.000. Sampai dengan 18 Mei 2020, Kemenkes telah menerima sebanyak 3.140.200 set APD.

Pilihan Editor: Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

Berita terkait

GMNI Soroti 10 Calon Dewas KPK yang Lolos Wawancara dan Tes Kesehatan

14 menit lalu

GMNI Soroti 10 Calon Dewas KPK yang Lolos Wawancara dan Tes Kesehatan

DPC GMNI Jakarta Selatan mempersoalkan 10 nama calon Dewas KPK yang lolos seleksi, salah satunya ada mertua Kiky Saputri.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Baru 38 Persen Puskesmas yang Sediakan Layanan Kesehatan Jiwa

25 menit lalu

Kemenkes: Baru 38 Persen Puskesmas yang Sediakan Layanan Kesehatan Jiwa

Kementerian Kesehatan menggencarkan pelatihan skrining kesehatan jiwa kepada tenaga kesehatan, sebab baru ada 38 persen puskesmas yang menyediakan layanan kesehatan jiwa.

Baca Selengkapnya

Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Meno dan Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

1 jam lalu

Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Meno dan Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

KPK mengapresiasi soal pencabutan izin lokasi perairan PT TCN di Gili Meno dan Gili Trawangan.

Baca Selengkapnya

Istana Ungkap Alasan Seleksi Capim KPK Tetap Diproses Era Jokowi

3 jam lalu

Istana Ungkap Alasan Seleksi Capim KPK Tetap Diproses Era Jokowi

Istana menyebut Pansel KPK memang harus dibentuk oleh Presiden Jokowi agar memberikan waktu yang cukup.

Baca Selengkapnya

KKP Cabut Izin Lokasi Perairan PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Meno dan Gili Trawangan

3 jam lalu

KKP Cabut Izin Lokasi Perairan PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Meno dan Gili Trawangan

KKP mencabut izin PT Tiara Cipta Nirwana karena melanggar administrasi dengan melakukan kegiatan di laut tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan.

Baca Selengkapnya

Terdapat 230 Ribu Kematian Akibat Kanker, Kemenkes Kampanyekan Vaksinasi HPV

11 jam lalu

Terdapat 230 Ribu Kematian Akibat Kanker, Kemenkes Kampanyekan Vaksinasi HPV

Budi meluncurkan serangkaian inisiatif yang bertujuan meningkatkan akses terhadap deteksi dini kanker dengan mengandalkan kemitraan internasional.

Baca Selengkapnya

KPK Gelar Rapat Koordinasi Soal Tata Kelola Pertambangan dengan Pemprov NTB

14 jam lalu

KPK Gelar Rapat Koordinasi Soal Tata Kelola Pertambangan dengan Pemprov NTB

KPK menggelar rapat koordinasi soal perbaikan tata kelola pertambangan dengan Pemprov NTB selama dua hari.

Baca Selengkapnya

ICW Minta Audiensi dengan Komisi III DPR Bahas Rekam Jejak Capim KPK

14 jam lalu

ICW Minta Audiensi dengan Komisi III DPR Bahas Rekam Jejak Capim KPK

Tujuan audiensi dengan legislator Senayan itu untuk memberikan masukan tentang rekam jejak daftar calon komisioner dan Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

Capim KPK: Penyerahan Nama hingga Sorotan dari IM57+ Institute

15 jam lalu

Capim KPK: Penyerahan Nama hingga Sorotan dari IM57+ Institute

Nama capim KPK yang lolos seleksi akhir pansel sudah di tangan Jokowi hingga kini belum diserahkan ke DPR

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD di Kemenkes, 2 Tersangka Ditahan Hari Ini

18 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD di Kemenkes, 2 Tersangka Ditahan Hari Ini

KPK menahan dua dari tiga tersangka korupsi APD di masa pandemi Covid-19. Audit BPKP menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 319 miliar.

Baca Selengkapnya