Polres Metro Tangerang Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Panti Asuhan Darussalam An'nur
Reporter
Joniansyah
Editor
Linda novi trianita
Kamis, 10 Oktober 2024 06:48 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota membuka posko pengaduan korban pencabulan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan ketua yayasan Sudirman dan dua pengurusnya Yusuf Baktiar dan Yandi Supriyadi. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak-anak Panti Asuhan Darussalam An'nur Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan posko dibuka untuk memfasilitasi para korban melapor. "Karena anak-anak penghuni panti ini sudah banyak yang keluar, pokso dibuka untuk memfasilitasi mereka agar melapor," ujar Zain saat dihubungi Tempo, Kamis, 10 Oktober 2024.
Zain mengatakan posko pengaduan merupakan bagian dari langkah polisi untuk mengembangkan penyidikan kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang diduga telah terjadi bertahun-tahun atau sejak panti asuhan berdiri sekitar tahun 2000-an. "Posko pengaduan di unit PPA Polres Metro Tangerang Kota dan nomor pengaduan di 08221100100," kata Zain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan 11 saksi, kata Zain, penyidik menemukan fakta baru korban lainnya yaitu J dan M. Dari hasil pemeriksaan J dan M didapati kembali terdapat korban lainnya atas nama DZ, FMK, MS dan AK. "Penyidik melakukan visum terhadap korban J, M, DZ, FMK, MS dan AK. Hasilnya sementara diketahui mereka merupakan korban," ucap Zain. Zain menambahkan, sampai saat ini polisi mencatat ada 7 korban
yang terdiri atas 4 anak dan 3 dewasa.
Saat ini, polisi telah menahan Sudirman, 49 tahun, dan Yusuf Bachtiar, 30 tahun. Adapun Yandi Supriyadi, 29 tahun, hingga kini masih buron. Ketiga pengurusan yayasan ini diduga telah melakukan pencabulan dan pelecehan seksual kepada belasa anak panti asuhan yang semuanya berjenis kelamin laki laki dengan rentang usia yang berbeda.
Zain mengatakan polisi melakukan penyelidikan adanya kegiatan penyimpangan seksual yang dilakukan Sudirman Cs ketika salah satu korban R, 16 tahun, melapor. Remaja asal Bandung Jawa Barat itu melaporkan menjadi korban pencabulan dan pelecehan seksual pengurus yayasan.
Para tersangka, kata Zain, dijerat dengan pasal Pasal 6 Huruf C dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 atau Pasal 289 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, kata Zain, polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan ke arah perdagangan orang yang diduga dilakukan para tersangka selama panti asuhan itu berdiri. "Ada indikasi mengarah ke perdagangan orang (human trafficking) di mana para tersangka mengeksploitasi anak untuk mendapatkan keuntungan," kata Zain.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Bertemu Eko Darmanto, Berikut Kasusnya