Profil Panti Asuhan Darussalam Tangerang yang Pemiliknya Berkasus Pencabulan Anak
Reporter
Raden Putri Alpadillah Ginanjar
Editor
Laili Ira
Kamis, 10 Oktober 2024 13:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Akhir-akhir ini, Panti Asuhan Darussalam An'nur yang terletak di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menjadi perbincangan publik. Hal ini berawal dari ditangkapnya tiga pengurus panti tersebut sebagai tersangka pencabulan dan kekerasan seksual anak.
Terbaru, Polres Tangerang Kota menyelidiki indikasi praktik perdagangan orang (human trafficking) di panti asuhan tersebut.
"Adanya dugaan perdagangan orang yang dilakukan yayasan panti asuhan ini," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho saat dihubungi Tempo, Rabu 9 Oktober 2024.
Zain mengatakan pengurus yayasan diduga mengeksploitasi anak-anak yang dititipkan di panti asuhan untuk meraup keuntungan pribadi. Menurut dia, hal ini sudah dilakukan pengurus yayasan sejak pertama kali panti asuhan ini berdiri pada 2000 hingga sekarang.
"Anak-anak yang ada di panti asuhan itu tidak hanya dari yatim piatu, tapi dari kalangan yang tidak mampu, kemudian mereka gunakan untuk mendapatkan uang," ucap dia.
Profil Panti Asuhan Darussalam An’nur
Panti Asuhan Darussalam An’nur merupakan panti yang menjadi lokasi belasan anak dilecehkan oleh pengasuhnya sendiri.
Panti yang berlokasi di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ini diketahui telah berdiri sejak tahun 2000 silam. Panti tersebut seharusnya menjadi lembaga yang menampung, mendidik, dan memelihara anak-anak yatim, yatim piatu, dan terlantar.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengungkapkan bahwa Panti Asuhan Darussalam An’nur tidak memiliki izin alias ilegal. Adapun Ketua Yayasan Darussalam An'nur adalah Sudirman, 49 tahun. Dia merupakan salah satu tersangka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus pencabulan dan kekerasan seksual anak.
Status ilegal dari panti tersebut menurut Mensos Gus Ipul adalah karena pemilik panti yang enggan mengurus perizinan panti tersebut.
“Saya dapat informasi dari warga sekitar, katanya memang yang punya itu tidak mau mengurus. Memang tidak ingin maju. Jadi, ya, begitu saja,” kata Gus Ipul kepada Tempo, Selasa, 8 Oktober 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh Gus Ipul, jumlah anak yang berada di panti asuhan tersebut sekitar 20-an orang. Pihak pengurus yayasan, kata dia, juga kerap menutup diri dan membatasi anak-anak panti asuhan untuk bersosialisasi di luar lingkungan panti.
Sejauh ini, Penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menahan dua dari tiga tersangka kasus pencabulan tersebut. Dua tersangka yang ditahan itu ialah Sudirman dan Yusuf Bahtiar (30 tahun), yang merupakan pengasuh anak-anak panti.
Sementara itu, polisi hingga kini masih memburu Yandi (29 tahun), pengasuh panti sekaligus tersangka pencabulan yang diduga melarikan diri.
Ketiganya diduga melakukan pencabulan dan pelecehan seksual kepada belasan anak panti asuhan yang semuanya berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia yang berbeda.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan jajarannya melakukan penyelidikan kekerasan seksual ini setelah salah satu korban, R, 16 tahun melapor.
Remaja asal Bandung Jawa Barat itu mengaku sudah bertahun-tahun dicabuli dan dilecehkan Sudirman dkk, hingga akhirnya memutuskan kabur. Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan 11 saksi, kata Zain, penyidik menemukan adanya korban lain, yaitu J, M, DZ, FMK, MS, dan AK.
Joniansyah dan Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Selain Pencabulan, Polisi Dalami Indikasi TPPO di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang