Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Dikabarkan Bakal Jadi Saksi di Sidang Korupsi Timah
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 10 Oktober 2024 19:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Beredar kabar bahwa eks Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar tidak menjawab secara gamblang apakah jaksa penuntut umum atau JPU akan menghadirkan Erzaldi Rosman dalam sidang kasus dugaan korupsi timah. "Prinsipnya, saksi-saksi dalam berkas perkara akan dijadwalkan untuk persidangan," ujarnya kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Kamis, 10 Oktober 2024. "Mengenai waktunya, JPU yang memahami kapan akan dipanggil."
Ia pun mencontohkan sidang terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis yang berlangsung hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, menurut Harli, bisa saja ada yang tidak hadir. "Sekiranya tidak (hadir) berarti dijadwal ulang dan akan berpengaruh pada jadwal saksi lainnya."
Jaksa penuntut umum korupsi timah, Zulkifli, mengatakan pemeriksaan Erzaldi Rosman sudah terjadwal. "Sudah teragenda, sidang setelahnya (Harvey Moeis)," ujarnya saat dikonfirmasi secara terpisah, Rabu, 9 Oktober 2024.
Sementara itu, Erzaldi Rosman menyebut belum menerima surat panggilan untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi timah. "Maaf, dak (tidak) ada undangan," katanya lewat pesan teks kepada Tempo, Kamis.
Sebelumnya, nama Erzaldi Rosman disebut-sebut dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan Suranto Wibowo, terdakwa korupsi timah. Suranto merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019.
Jaksa penuntut umum mendakwa Suranto menyetujui rencana kerja dan anggaran dan biaya (RKAB) periode 2015-2019 yang isinya tidak benar terhadap lima smelter, yaitu: PT Refined Bangka Tin beserta perusahan afiliasinya; CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; PT Sariguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya; Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
Dalam eksepsinya, Suranto Wibowo mengatakan penerbitan RKAB tersebut merupakan perintah Gubernur Bangka Belitung pada saat itu, yakni Erzaldi Rosman Djohan. Ia juga mengaku diperintah Erzaldi untuk menyetujui rencana kerja tahunan teknik dan lingkungan (RKTTL), rencana reklamasi (RR), dan rencana paskatambang (RPT) IUP.
"Saya mendapatkan surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang pendelegasian wewenang persetujuan rencana kerja tahunan teknik dan lingkungan (RKTTL), rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB), rencana reklamasi (RR), rencana paskatambang (RPT) izin usaha pertambangan yang ditandatangani oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung," kata penasihat hukum Suranto saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Pernyataan tersebut pernah diucapkan Suranto saat diperiksa penyidik. Namun, pengacara Suranto menyebut JPU tidak memasukkan pernyataan tersebut ke berita acara pemeriksaan terdakwa.
Pengacara Suranto menyebut pendelegasian persetujuan RKAB itu bertentangan dengan undang-undang (UU). "UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara tidak memberikan kewenangan untuk mendelegasikan penerbitan RKAB, akan tetapi Gubernur Kepulauan Bangka Blitung Erzaldi Rosman mendelegasikannya kepada Kepala Dinas ESDM," tuturnya.
Pilihan Editor: Sandra Dewi Sayangkan Harvey Moeis Mau Bekerja Sama dengan BUMN