Buntut Kasus Pencabulan Panti Asuhan Darussalam An'Nur, Kemensos Akan Data Ulang Semua Panti
Reporter
Dinda Shabrina
Editor
Febriyan
Senin, 14 Oktober 2024 07:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial berencana akan mendata ulang semua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau panti sosial yang ada di Indonesia. Hal itu sebagai respons atas kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di Panti Asuhan Darussalam An’Nur, Kota Tangerang.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mendata ulang dan merevitalisasi fungsi dan keberadaan panti sosial. “Kami sudah sepakat untuk bekerja sama dengan dinas sosial provinsi, kabupaten dan kota untuk mendata ulang dan memproses semua LKS atau panti sosial yang tidak punya izin,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Sebelumnya, dalam wawancara dengan Tempo, pria yang akrab disapa Gus Ipul itu juga menyampaikan pihaknya akan segera mengubah regulasi tentang LKS. Menurut dia, Permensos No. 184 Tahun 2011 itu sudah tidak lagi relevan untuk kondisi sekarang.
Apalagi, dalam regulasi itu tidak secara tegas disebutkan bahwa panti harus memiliki izin dan memenuhi standar. Sehingga, banyak panti yang tidak memenuhi standar dan menyimpang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
“Memang ini menjadi tanggung jawab kami. Tanggung jawab kita semua sebetulnya. Kemensos dalam hal ini membuat regulasi, tetapi izin pendirian itu harus daftar dulu ke Kemenkumham. Baru nanti pengawasan itu bersama-sama dengan Kemensos dan kabupaten/kota. Saya minta waktu agar kita perbaiki regulasi ini,” ucap dia.
Sebelumnya, kasus pencabulan terjadi di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kota Tangerang. Awalnya, sebanyak 11 anak mengaku menjadi korban. Kini, Polres Metro Tangerang Kota telah menerima laporan dari 23 korba. Jumlah itu pun terus bertambah karena terdapat tiga korban lainnya yang baru akan melapor. Panti tersebut belakangan diketahui tak memiliki izin.
Polres Metro Tangerang pun telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencabulan ini. Mereka adalah Sudirman selaku ketua yayasan serta Yusuf Bachtiar dan Yandi Supriyadi selaku pengasuh. Dari tiga tersangka itu, polisi telah menangkap dan menahan Sudirman dan Yusuf Bachtiar, sementara Yandi Supriyadi kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).